
Kerangka Hukum dan Kebijakan Cegah Statelessness Anak
Pencegahan statelessness pada anak memerlukan fondasi hukum yang kuat, sistem administrasi kependudukan yang fungsional, dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak anak. Bab V dalam


Pencegahan statelessness pada anak memerlukan fondasi hukum yang kuat, sistem administrasi kependudukan yang fungsional, dan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak anak. Bab V dalam

“I question my very existence, my very essence of being human. We don’t want to live or die as ghosts.” 1 Kutipan ini berasal dari

Tahun 2025 menandai 41 tahun sudah Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Momentum

Fenomena anak tanpa kewarganegaraan (statelessness) merupakan salah satu persoalan serius dalam tata kelola kewarganegaraan global. Seorang anak yang tidak diakui keberadaannya oleh negara manapun menghadapi

Jutaan orang di dunia hidup tanpa kewarganegaraan, dan yang lebih memprihatinkan, sepertiganya adalah anak-anak. Kondisi ini membuat mereka rentan terjebak dalam lingkaran kemiskinan, tidak bisa
Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI, adalah organisasi sipil yang bersifat nirlaba, yang bergerak di bidang pengkajian, penelitian, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, penyebaran informasi dan penerbitan, serta advokasi di bidang kewarganegaraan, kependudukan dan penghapusan diskriminasi