loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Punya Akar Indonesia? Mungkin Bisa Masuk Skema GCI

Punya Akar Indonesia? Mungkin Bisa Masuk Skema GCI

7 views
Individu yang punya akar Indonesia dapat masuk skema GCI. Skema ini diluncurkan pemerintah Indonesia merespon isu kewarganegaraan ganda. GCI adalah Global Citizenship of Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Peluncuran Global Citizenship of Indonesia (Foto: Dokumen Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Indonesia kini memperkenalkan sebuah kebijakan imigrasi baru bernama Global Citizenship of Indonesia (GCI)—sebuah skema izin tinggal permanen tanpa batas waktu yang ditujukan bagi orang asing yang punya akar Indonesia. Bisa berasal dari garis keturunan, atau hubungan keluarga dengan Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan diaspora dan keturunan Indonesia di berbagai belahan dunia yang selama ini menghadapi keterbatasan karena absennya kebijakan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Peluncuran GCI telah diberitakan oleh berbagai sumber resmi, mulai dari Kantor Imigrasi Bandung, laporan Reuters, ulasan Hukumonline, hingga pernyataan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dimuat Tempo. Meski petunjuk teknis belum dirilis sepenuhnya, arah kebijakan sudah jelas: Indonesia ingin memberikan jalur legal bagi mereka yang secara genealogis memiliki ikatan dengan tanah air, tetapi berpaspor asing.

Laporan Reuters menekankan bahwa kebijakan ini menjadi alternatif baru “in lieu of dual citizenship”, mengingat aturan kewarganegaraan Indonesia tidak memungkinkan orang dewasa memegang dua kewarganegaraan. Dengan demikian, GCI menjadi jembatan bagi mereka yang ingin tetap terkoneksi dengan Indonesia tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing yang mereka miliki.

Apa yang Ditawarkan oleh Skema GCI?

GCI memberikan dua hak utama yang sebelumnya tidak tersedia dalam format izin tinggal jangka panjang Indonesia:

1. Izin Tinggal Permanen Tanpa Kedaluwarsa

Pemegang GCI dapat tinggal di Indonesia seumur hidup, tanpa perpanjangan berkala seperti pemegang ITAS atau ITAP.

2. Izin Keluar-Masuk Tanpa Batas

Unlimited re-entry permit memungkinkan pemegang GCI bepergian secara bebas tanpa batasan administrasi tambahan.

Kedua fitur ini menjadikan GCI sebagai skema paling stabil bagi orang asing dengan hubungan genealogis Indonesia.

Siapa yang Berpotensi Memenuhi Syarat GCI?

Jika Anda atau keluarga memiliki akar Indonesia, ada kemungkinan Anda termasuk dalam kelompok sasaran GCI. Sasaran tersebut mencakup:

  • mantan warga negara Indonesia,

  • anak-anak WNI yang lahir atau tinggal di luar negeri,

  • keturunan Indonesia hingga derajat kedua,

  • keluarga dari perkawinan campuran.

Namun, batasan tetap berlaku. Mereka yang terlibat dalam militer asing, kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan nasional, atau tidak memiliki bukti genealogis yang cukup, tidak memenuhi syarat.

Apakah GCI Sama dengan Kewarganegaraan Indonesia?

Tidak.
GCI adalah izin tinggal permanen, bukan status kewarganegaraan. Pemegangnya:

  • tetap menggunakan paspor asing,

  • tidak memiliki hak pilih,

  • tidak memiliki hak politik yang hanya dimiliki oleh WNI,

  • tidak memperoleh akses terhadap hak atas tanah tingkat tertentu.

Dalam wawancara Tempo, Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa GCI adalah solusi administratif, bukan pemberian kewarganegaraan.

Bagaimana Dengan Hak Milik Atas Tanah?

Skema GCI tidak mengubah aturan agraria Indonesia. Pemegang GCI tetap dikategorikan sebagai warga negara asing dalam hukum pertanahan dan hanya dapat mengakses:

  • Hak Pakai,

  • strata title tertentu,

  • HGB melalui PT PMA,

  • atau perjanjian sewa jangka panjang.

Hak Milik (SHM) tetap eksklusif bagi Warga Negara Indonesia.

GCI vs ITAP: Apa Bedanya?

ITAP

Diberikan kepada pekerja asing, investor, atau pasangan WNI, dan bergantung pada keberlanjutan aktivitas atau hubungan yang mendasarinya.

GCI

Diberikan atas dasar keturunan dan ikatan keluarga, sehingga lebih stabil dan tidak bergantung pada pekerjaan atau status perkawinan.

Dengan kata lain, GCI mengakui identitas genealogis, bukan ikatan pekerjaan atau ekonomi.

Mengapa GCI Diperkenalkan?

Terdapat dua alasan utama:

1. Menjawab Kebutuhan Diaspora Indonesia

Banyak mantan WNI dan keturunan mereka ingin tetap terhubung dengan Indonesia, tetapi terkendala aturan kewarganegaraan tunggal. Reuters mencatat bahwa GCI memberi mereka “jalur stabil untuk menetap tanpa harus kehilangan kewarganegaraan asing.”

2. Bagian dari Modernisasi Sistem Imigrasi

Digitalisasi layanan melalui imigrasi.go.id dan eVisa terus diperluas. GCI menjadi tonggak baru dalam penguatan layanan residensi jangka panjang yang lebih adaptif.

Tempo dan Hukumonline menyebut GCI sebagai solusi progresif terhadap perdebatan kewarganegaraan ganda yang sudah berlangsung lama.

Perkembangan Terkini

Meskipun telah diumumkan resmi, implementasi GCI masih menunggu:

  • regulasi pelaksana,

  • integrasi penuh ke sistem eVisa,

  • standar pembuktian keturunan,

  • dan pedoman pelayanan administratif.

Petunjuk teknis tampaknya akan dikeluarkan secara bertahap oleh Ditjen Imigrasi. Hingga saat ini di situs imigrasi tidak ditemukan informasi lengkap mengenai GCI. Sementara situs evisa.imigrasi belum menyediakan layanan pendaftaran GCI.

Punya akar Indonesia? Mungkin Anda bisa masuk skema GCI

Kebijakan ini ditujukan untuk membuka jalan bagi diaspora dan keturunan Indonesia untuk merawat kembali hubungan emosional, kultural, dan administratif dengan Indonesia—tanpa harus menukar atau melepas kewarganegaraan yang mereka miliki saat ini. Institut Kewarganegaraan Indonesia akan terus mengikuti perkembangan peraturan GCI dan menyediakan informasi terbaru untuk publik.@esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?