Isu perpindahan kewarganegaraan untuk menghindari proses pidana kembali mencuat dalam berbagai perkara korupsi dan kejahatan transnasional. Pertanyaannya klasik namun tetap relevan: apakah mengganti paspor berarti memutus tanggung jawab hukum? Jawaban singkatnya: tidak. Artikel ini akan mengkaji mengapa tindakan mengubah kewarganegaraan dapat disebut sebagai ilusi impunitas. Kerap dipakai para tersangka kasus-kasus besar di berbagai belahan dunia.
Dalam negara hukum modern, yurisdiksi pidana ditentukan oleh hubungan hukum pada saat perbuatan dilakukan, bukan oleh strategi administratif yang dilakukan sesudahnya. Perubahan kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan ketika seseorang masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Ilusi Impunitas vs Asas Personalitas Aktif
Hukum pidana Indonesia mengenal asas personalitas aktif (active personality principle), yang memberi kewenangan kepada negara untuk mengadili warganya atas tindak pidana yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Prinsip ini tercermin dalam KUHP lama dan ditegaskan kembali dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Intinya sederhana: yang menentukan adalah status kewarganegaraan pada saat perbuatan dilakukan (tempus commissi delicti), bukan status pada saat penuntutan.
Prinsip ini sejalan dengan gagasan bahwa kewarganegaraan adalah legal bond—ikatan hukum antara individu dan negara. Dalam perkara Nottebohm Case di International Court of Justice, memang yang dibahas adalah konteks perlindungan diplomatik, bukan yurisdiksi pidana. Namun esensinya relevan: kewarganegaraan bukan sekadar status administratif, melainkan hubungan hukum yang nyata pada periode tertentu, yang membawa hak sekaligus kewajiban.
Dengan kata lain, kewarganegaraan bukan “tombol reset” atas kewajiban hukum.
Kontrak Sosial, CLO, dan Ilusi Impunitas
Untuk memahami persoalan ini lebih konseptual, setidaknya ada dua hal yang bisa menjadi dasar.
1. Teori Kontrak Sosial
Berakar dari pemikiran Jean-Jacques Rousseau, kewarganegaraan dipahami sebagai perjanjian timbal balik antara individu dan negara. Negara memberikan perlindungan hukum dan hak sipil; warga negara tunduk pada hukum yang berlaku. Pelanggaran pidana adalah pelanggaran terhadap kontrak tersebut. Pergantian kewarganegaraan tidak membatalkan pelanggaran yang telah terjadi dalam relasi hukum sebelumnya.
2. Prinsip Continuity of Legal Obligations
Dalam praktik hukum internasional, dikenal prinsip bahwa kewajiban hukum yang lahir dari suatu perbuatan tidak terputus hanya karena perubahan status hukum subjek. Perubahan kewarganegaraan tidak menghapus kewajiban yang telah timbul sebelumnya. Prinsip inilah yang menjadi dasar berbagai yurisdiksi ekstrateritorial berbasis kewarganegaraan di banyak negara.
Kedua teori ini memperlihatkan bahwa kewarganegaraan bukan sekadar dokumen perjalanan, melainkan relasi normatif yang memuat tanggung jawab.
Kehilangan Kewarganegaraan: Tidak Otomatis
Dalam konteks Indonesia, penting dipahami bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak selalu bersifat otomatis secara faktual.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 memang menyebutkan sejumlah alasan kehilangan kewarganegaraan, termasuk memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Namun, agar kehilangan tersebut efektif secara hukum, diperlukan mekanisme administratif berupa keputusan pejabat berwenang dan pencatatan resmi.
Hal ini pernah ditegaskan oleh Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan bahwa meskipun undang-undang memuat norma kehilangan kewarganegaraan, akibat hukumnya tidak serta-merta terjadi tanpa keputusan administratif yang sah dan pencatatan dalam sistem hukum nasional. Dengan kata lain, norma dalam undang-undang harus ditindaklanjuti dengan tindakan administratif konkret agar efektif.
Konsekuensinya, klaim bahwa seseorang “sudah bukan WNI lagi” harus diverifikasi melalui:
- Apakah telah ada keputusan resmi kehilangan kewarganegaraan?
- Kapan efektif berlakunya keputusan tersebut?
- Apakah ada permohonan pelepasan yang ditolak karena sedang menghadapi proses hukum?
Dalam banyak kasus, proses administratif ini menjadi faktor krusial dalam menentukan status hukum yang sebenarnya.
Yurisdiksi vs Eksekusi: Distingsi yang Sering Disalahpahami
Perdebatan publik sering mencampuradukkan dua hal berbeda: yurisdiksi dan eksekusi.
Yurisdiksi adalah kewenangan negara untuk mengadili. Eksekusi adalah kemampuan negara untuk menghadirkan tersangka atau terpidana dan menjalankan putusan.
Indonesia tetap memiliki yurisdiksi atas perbuatan yang dilakukan ketika pelaku berstatus WNI. Namun, eksekusi putusan sangat bergantung pada kerja sama internasional, termasuk perjanjian ekstradisi dan kebijakan negara lain.
Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa perubahan kewarganegaraan dapat menjadi hambatan sementara dalam proses ekstradisi, tetapi tidak menghapus yurisdiksi Indonesia.
Kasus Paulus Tannos memperlihatkan upaya preventif negara dalam menolak pelepasan kewarganegaraan ketika terdapat perkara pidana berjalan.
Di tingkat internasional, pelarian Carlos Ghosn menunjukkan bagaimana faktor kewarganegaraan dan ketiadaan perjanjian ekstradisi dapat menghambat eksekusi, meskipun tuduhan pidana tetap ada.
Red Notice dan Kerja Sama Internasional
Instrumen seperti red notice melalui Interpol sering disalahartikan sebagai surat perintah penangkapan internasional. Padahal, red notice adalah permintaan kepada negara anggota untuk melakukan penahanan sementara sesuai hukum nasional masing-masing.
Efektivitasnya bergantung pada sistem hukum dan kebijakan negara penerima. Ia membantu membatasi mobilitas internasional, tetapi tidak otomatis menjamin ekstradisi.
Penting juga ditegaskan bahwa prinsip double criminality adalah syarat dalam proses ekstradisi, bukan syarat penetapan yurisdiksi nasional. Kesalahan konseptual ini kerap muncul dalam diskusi publik.
Kewarganegaraan Bukan Instrumen Impunitas
Dari perspektif hukum kewarganegaraan dan hukum pidana, jelas bahwa mengganti kewarganegaraan bukanlah cara instan untuk menghapus tanggung jawab pidana.
Perubahan kewarganegaraan mungkin memperlambat atau mempersulit eksekusi, tetapi tidak membatalkan yurisdiksi atas perbuatan yang telah dilakukan. Bahkan pada level hukum kewarganegaraan, kehilangan status WNI pun mensyaratkan prosedur formal dan keputusan administratif yang sah.
Dalam negara hukum, kewarganegaraan adalah ikatan normatif antara individu dan negara—mengandung hak sekaligus kewajiban. Ia tidak boleh direduksi menjadi sekadar strategi defensif pasca perbuatan pidana.
Mobilitas global boleh meningkat, tetapi legitimasi hukum tidak gugur hanya karena warna paspor berubah. Sebuah ilusi impunitas yang masih diyakini hingga sekarang.@esa




