Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026, dan menandai pergeseran penting arah hukum pidana Indonesia. Salah satu pembaruan krusial terdapat pada pengaturan tindak pidana terhadap perkawinan. Selama ini hal tersebut menjadi ruang abu-abu bagi praktik nikah siri dan poligami tersembunyi. Praktik yang sangat merugikan perempuan dan anak.
Perdebatan publik mencuat ketika sejumlah pihak menilai KUHP baru mengkriminalkan nikah siri dan melarang poligami. Penilaian tersebut tidak hanya keliru secara normatif. Akan tetapi juga mengabaikan keseluruhan sistem hukum perkawinan Indonesia. Termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Asas Monogami sebagai Prinsip Dasar
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara tegas menegaskan asas monogami. Yakni bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Poligami bukan norma umum, melainkan pengecualian yang dibatasi secara ketat.
Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan. Pasal tersebut mensyaratkan izin pengadilan. Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 4 dan Pasal 5 yang mewajibkan adanya persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan jaminan keadilan.
Bagi umat Islam, pembatasan tersebut ditegaskan kembali dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 56 ayat (1) KHI menyatakan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang wajib memperoleh izin Pengadilan Agama. Bahkan Pasal 56 ayat (3) KHI secara eksplisit menyebutkan bahwa perkawinan poligami tanpa izin pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Lebih lanjut, KHI membatasi jumlah istri maksimal empat (Pasal 55 ayat (1)), mensyaratkan kemampuan berlaku adil (Pasal 55 ayat (2) dan (3)), serta mewajibkan persetujuan istri dan jaminan nafkah (Pasal 58). Dengan demikian, hukum Islam positif di Indonesia sama sekali tidak membenarkan poligami bebas, tersembunyi, atau manipulatif.
Posisi KUHP Baru dalam Sistem Hukum Perkawinan
Dalam kerangka tersebut, ketentuan KUHP Baru—khususnya Pasal 401 sampai dengan Pasal 405—harus dibaca sebagai instrumen penguatan, bukan pembatalan, atas rezim hukum perkawinan yang sudah ada.
Pasal 402 KUHP memidana perkawinan yang dilakukan dengan mengetahui adanya penghalang sah, termasuk poligami tanpa izin pengadilan sebagaimana diwajibkan UU Perkawinan dan KHI. Pasal 402 ayat (2) memperberat pidana apabila dilakukan dengan penyembunyian status perkawinan atau keterangan palsu—praktik yang dalam kenyataan sosial paling sering menjadikan perempuan sebagai korban.
Sementara itu, Pasal 404 KUHP hanya menjatuhkan pidana denda administratif atas kelalaian melaporkan perkawinan, dan Pasal 405 membuka ruang pidana tambahan jika terdapat unsur penipuan dan manipulasi.
Dengan demikian, yang dipidana bukan akad nikahnya, melainkan pelanggaran terhadap asas monogami, kewajiban izin, keterbukaan status, dan perlindungan hak istri serta anak—prinsip-prinsip yang justru telah lama hidup dalam hukum perkawinan dan hukum Islam positif Indonesia. Sementara dalam konteks kependudukan dan pencatatan sipil. Poligami yang legal diantaranya diindikasikan dari posisi istri pertama dan selanjutnya terdapat dalam satu Kartu Keluarga.
Perempuan bukan Obyek Perkawinan Tapi Subyek Hukum yang Setara
KUHP Nasional tidak mengkriminalkan agama, nikah siri, ataupun poligami yang sah menurut hukum. Sebaliknya, ia memastikan bahwa praktik perkawinan tidak digunakan sebagai alat penipuan, penelantaran, dan ketidakadilan struktural terhadap perempuan.
Dalam negara hukum, kebebasan beragama tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk melindungi hak konstitusional pihak lain. Dalam konteks ini, KUHP baru justru memperkuat pesan moral dan hukum bahwa perempuan bukan objek dalam perkawinan, melainkan subjek hukum yang berhak atas kepastian, keadilan, dan perlindungan penuh dari negara.@esa




