Dalam diskursus tentang statelessness di Asia Tenggara, perhatian sering kali tertuju pada negara-negara dengan hukum kewarganegaraan yang diskriminatif secara terbuka. Baik yang berbasis etnis, ras, maupun agama. Namun, fokus semata pada absennya hukum atau praktik eksklusi yang terang-terangan. Kerap menutupi persoalan yang lebih subtil: kewarganegaraan yang rentan. Kondisi kerentanan kewarganegaraan yang lahir dari desain hukum dan tata kelola administratif itu sendiri.
Artikel kedua dalam serial Statelessness dan ASEAN ini. Mengajak pembaca untuk melihat kewarganegaraan bukan hanya sebagai status legal yang dimiliki atau tidak dimiliki. Melainkan sebagai relasi yang rentan, mudah goyah, dan sangat ditentukan oleh struktur hukum, prosedur administrasi, serta kemampuan negara menerjemahkan norma ke dalam praktik.
Kerentanan Struktural dalam Hukum Kewarganegaraan ASEAN
Sebagaimana telah diuraikan dalam artikel pertama. Sebagian besar negara di Asia Tenggara menganut prinsip ius sanguinis, dengan variasi penerapan ius soli yang terbatas dan bersyarat. Dalam praktiknya, prinsip-prinsip ini sering kali dipadukan dengan faktor lain. Seperti etnisitas, status perkawinan, gender, hingga status hukum orang tua. Hal ini secara tidak langsung menciptakan kelompok-kelompok dengan status kewarganegaraan rapuh.
Kerentanan ini tidak selalu bermuara pada kondisi tanpa kewarganegaraan secara langsung. Sebaliknya, ia sering hadir sebagai zona abu-abu hukum, di mana seseorang “hampir” menjadi warga negara, atau “sementara” diakui, namun setiap tahap kehidupannya bergantung pada keputusan administratif negara. Di sinilah statelessness tidak lagi dipahami sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai proses yang perlahan terbentuk.
Dalam konteks ASEAN, kondisi ini diperparah oleh lemahnya definisi hukum mengenai orang tanpa kewarganegaraan. Mayoritas negara di kawasan tidak secara eksplisit mendefinisikan statelessness dalam undang-undang kewarganegaraannya. Akibatnya, negara cenderung memandang persoalan ini sebagai isu administratif semata. Bukan sebagai persoalan hak asasi yang menuntut perlindungan khusus.
Indonesia: Kemajuan Normatif dan Paradoks Implementasi
Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia kerap ditempatkan sebagai contoh kemajuan normatif dalam reformasi kewarganegaraan. Reformasi besar tahun 2006 menandai perubahan penting dengan diperkenalkannya kesetaraan gender dalam prinsip jus sanguinis. Untuk pertama kalinya, perempuan Warga Negara Indonesia memperoleh hak yang setara dengan laki-laki dalam menurunkan kewarganegaraan kepada anak-anak mereka.
Perubahan ini membawa implikasi besar, terutama bagi keluarga perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Negara kemudian memperkenalkan skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan tersebut, yang secara administratif dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Secara normatif, kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terbaik anak, sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Namun, hampir dua dekade setelah implementasinya, justru muncul kenyataan yang paradoksal. Kelompok ABG, yang semula dimaksudkan sebagai solusi untuk mencegah statelessness, dalam praktiknya mengalami kerentanan baru. Kerentanan ini tidak lahir dari diskriminasi hukum, melainkan dari kompleksitas dan kekakuan prosedur administratif.
Masalah paling krusial muncul pada dua fase kehidupan. Pertama, pada tahap pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas, di mana keterlambatan, kurangnya informasi, atau perbedaan tafsir antarinstansi dapat menyebabkan anak tidak tercatat secara tepat. Kedua, pada tahap pemilihan kewarganegaraan ketika anak mencapai usia tertentu. Pada fase ini, kesalahan administratif, kendala dokumen lintas negara, atau ketidaksiapan sistem sering kali menempatkan anak dalam posisi yang rentan—tidak sepenuhnya diakui sebagai warga negara Indonesia, tetapi juga belum tentu diakui oleh negara kewarganegaraan orang tua lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, statelessness tidak muncul sebagai ketiadaan hukum, melainkan sebagai hasil samping dari sistem yang terlalu prosedural dan kurang adaptif terhadap realitas mobilitas manusia modern.
Ketika Administrasi Menjadi Sumber Kewarganegaraan yang Rentan
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kemajuan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan perlindungan efektif. Kewarganegaraan, pada akhirnya, bukan hanya soal norma dalam undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana negara membangun sistem yang mampu menjangkau subjek hukumnya secara adil dan konsisten.
Di banyak negara ASEAN, persoalan serupa muncul dalam konteks yang berbeda: masyarakat perbatasan, kelompok etnis tertentu, atau anak-anak yang lahir dalam situasi migrasi. Dalam semua kasus ini, administrasi negara menjadi arena utama di mana kewarganegaraan bisa diperteguh atau justru dilemahkan.
Menuju Pembahasan Kasus-Kasus Konkret
Pada bagian ini penulis ingin menegaskan satu hal penting. Statelessness di Asia Tenggara tidak selalu merupakan produk dari kebijakan eksklusif atau niat diskriminatif. Ia sering kali tumbuh dari celah struktural, ketidaksinkronan antaraturan, dan praktik administratif yang gagal mengikuti dinamika sosial.
Pada artikel selanjutnya, pembahasan akan diturunkan ke level pengalaman konkret. Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia akan ditempatkan berdampingan dengan komunitas warga perbatasan Sangihe–Filipina serta contoh lain di kawasan ASEAN, untuk menunjukkan bagaimana kerentanan kewarganegaraan bekerja dalam kehidupan sehari-hari—melampaui teks hukum dan niat baik negara.@esa
Sumber: Seap.nationalityforall




