Memperhatikan keresahan sosial beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan yang selama ini dikerjakan di sisi lain rupanya masih menyimpan potensi-potensi disintegrasi bangsa. Gejolak sosial yang terjadi menunjukkan betapa masih rawannya hubungan antar-suku, antar-agama, antar-ras, dan antar-golongan.
Dalam perspektif yang luas dan jauh, upaya menggalang persaudaraan dan persatuan bangsa secara terus menerus adalah penting. Sebab apabila tidak digerakkan. Maka dapat merupakan sumber ancaman yang potensial munculnya kerawanan sosial kultural, rasial, sosial ekonomi, dan sosial politik. Yang bersifat disintegratif yang akhirnya dapat merupakan kerawanan nasional.
Rakyat sebagai Subjek dan Objek Kebijakan Politik Negara
Setiap rakyat Indonesia, tentu menginginkan suatu tata kehidupan yang rukun. Mengembangkan diri tanpa merugikan golongan lain. Bahkan membantu, mendukung golongan lain, sehingga terwujud suatu masyarakat yang demokratis, adil, dan pluralis. Dengan demikian, dalam pelaksanaan kehidupan bernegara kepentingan bangsa haruslah menjadi prioritas utama. Hal ini penting untuk direnungkan mengingat dalam tata laksana kehidupan bernegara. Rakyat adalah subjek sekaligus objek dari segala produk-produk politik yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Memperjuangkan cita-cita yang demikian, tentu tidak mudah, dan tidak begitu saja terwujud sebagai kenyataan – membutuhkan waktu yang cukup lama. Bukan pula tugas orang-perorang atau golongan-golongan tertentu saja, tetapi tugas seluruh nasion, tugas kita semua.
Masalah kebangsaan tidak lepas dari berbagai aspek. Untuk itu, perlu menoleh paham kebangsaan Indonesia seperti yang digagaskan oleh para pendiri bangsa kita.
Sebagaimana dikemukakan almarhum Prof. Dr. Harsya W. Bachtiar, nasion Indonesia itu adalah suatu kesatuan solidaritas yang baru sama sekali. Dan yang anggotanya berasal dari nasion-nasion yang telah ada sejak jauh lebih lama sebelum nasion Indonesia ini terbentuk. Seperti bangsa Jawa, Sunda, Minangkabau, dan bangsa pribumi lain di kepulauan Indonesia. Serta keturunan yang telah menetap di kepulauan ini dan menganggap kepulauan ini sebagai tanah airnya.
Indonesia sebagai Kesatuan Solidaritas yang Majemuk
Keanggotaan disatu kesatuan sosial, seperti nasion Indonesia. Tidak berarti bahwa orang yang bersangkutan melepaskan keanggotaannya di kesatuan sosial lain, seperti bangsa Aceh. Keanggotaan dalam nasion baru Indonesia tidak harus diartikan sebagai terlepasnya keanggotaan dalam nasion lama. Seseorang dapat berbicara baik bahasa Indonesia maupun bahasa Jawa, tergantung pada bahasa yang dipelajarinya. Hal ini berarti bahwa ia juga dapat bertindak baik dengan mengacu pada kebudayaan nasion Indonesia. Maupun pada kebudayaan suku bangsa atau daerah tertentu. Tentu saja semua ini berlangsung dalam keadaan, dan berhubungan dengan kepentingan, yang berbeda.
Di rumah sendiri, misalnya, pada banyak keluarga digunakan bahasa daerah asal dan diwujudkan perilaku yang mengacu pada kebudayaan daerah. Seperti kebudayaan Jawa, Minangkabau, atau suku bangsa lain. Dalam pada itu, di sekolah, kantor, pasar dan tempat umum lain, dalam hubungan antar-golongan digunakan bahasa nasional. Sedangkan perilaku diwujudkan dengan mengacu pada kebudayaan nasional, kebudayaan Indonesia.
Solidaritas Kebangsaan di Tengah Keberagaman Sosial
Dalam menghadapi masalah-masalah integrasi nasional, atau masalah persatuan golongan-golongan yang amat beraneka-ragam di kepulauan kita ini. Banyak orang, termasuk pejabat-pejabat Pemerintah, sering membuat kesalahan dengan beranggapan bahwa bangsa Indonesia merupakan kesatuan yang mutlak. Terdiri, atau harus terdiri, atas para anggota yang masing-masing adalah seluruhnya – dalam segala hal – orang Indonesia. Bilamana seseorang hanya boleh tampil sebagai orang Indonesia saja. Dengan sendirinya ia tidak bisa lagi tampil sebagai orang Islam, orang Kristen, orang Hindu, orang Jawa, orang Bali, atau lainnya.
Jadi, kalau kita berbicara tentang orang Indonesia, pada dasarnya kita membicarakan hanya aspek-aspek tertentu saja. Dari orang tertentu dalam kenyataan, dan tidak berbicara tentang keseluruhan orang yang bersangkutan. Karena, sebagaimana telah dikemukakan lebih dahulu, orang yang sama dapat mempunyai jatidiri sebagai anggota satu kesatuan sosial tertentu. Dan juga mempunyai jatidiri sebagai anggota kesatuan sosial tertentu yang lain.
Apa yang hendak kita kembangkan dan upayakan sebagai orang-orang Indonesia adalah solidaritas sebagai bagian dari nasion Indonesia. Sedemikian rupa sehingga bilamana ada tuntutan solidaritas yang berbeda, atau malah yang bertentangan. Maka yang diutamakan adalah perasaan persatuan dan kesatuan kebangsaan Indonesia.
Pelestarian Budaya Daerah sebagai Penguat Kebudayaan Nasional5654
Sepanjang ikatan-ikatan solidaritas yang lain, seperti solidaritas atas dasar kedaerahan, keagamaan ataupun ras, tidak merugikan solidaritas nasion Indonesia. Persatuan dan kesatuan bangsa kita, maka adanya ikatan-ikatan solidaritas demikian harus ditanggapi sebagai ikatan-ikatan yang tidak merugikan nasion Indonesia. Bahkan bisa sangat menguntungkan nasion Indonesia. Ikatan-ikatan solidaritas yang lain ini dapat memberikan ketenteraman, kenyamanan, pada orang-orang yang bersangkutan. Dan dalam keadaan tertentu dapat digalang untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mempunyai dampak yang baik. Yaitu pada perkembangan ekonomi, agama, dan sebagainya.
Upaya melesatarikan kebudayaan daerah dan kebudayaan peranakan, misalnya, pada dasarnya tidak merugikan kebudayaan nasional. Bahkan justru menjadikan kehidupan budaya penduduk di kepulauan kita lebih semarak, karena ia memungkinkan adanya keaneka-ragaman kebudayaan di kepulauan kita.
Kadar perpecahan ataupun friksi yang terjadi di berbagai komponen kehidupan secara luas dan silih berganti. Menunjukkan betapa rendahnya tingkat kedewasaan kita dalam berpolitik. Gerakan reformasi yang mencitakan kehidupan-kehidupan politik yang lebih demokratis, ternyata justeru mengarah pada penajaman kepentingan perseorangan. Ataupun golongan diatas kepentingan bangsa.
Liberalisasi Politik dan Pudarnya Roh Kebangsaan
Fragmentasi politik yang membawa arus liberalisasi seperti yang terjadi pada amandemen UUD 1945. Disadari atau tidak, telah memisahkan roh perekat kebangsaan sebagaimana diamanatkan para founding fathers. Diskusi-diskusi masalah kebangsaan akan menjadi ‘asing’ apabila kepentingan politik masing-masing peserta belum terwadahi. Kepentingan bangsa akan dipikirkan setelah kepentingan pribadi atau golongannya terpenuhi.
Terbitnya produk perundangan otonomi daerah, telah ‘memporak-porandakan’ keutuhan wilayah dan kepentingan nasional. Desentralisasi memang diperlukan, tetapi diperlukan pula koordinasi, pengawasan maupun sanksi yang ketat dan tegas.
Masalah ekonomi bersifat universal yang berlaku terhadap semua manusia. Memang rakyat Indonesia semakin banyak yang sudah menikmati kesejahteraan sebagai hasil pembangunan. Namun juga harus diakui bahwa bangun masyarakat kita saat ini masih menunjukkan ketimpangan. Yakni sebagian besar kekayaan baru dimiliki oleh sebagian kecil masyarakat saja. Sedangkan sebagian besar rakyat memiliki sedikit saja atau malah hampir tidak memiliki apa-apa. Dan yang sungguh menyedihkan ialah yang sering terjadi justeru orang-orang kecil dan miskin ini “dituntut untuk berkorban demi pembangunan”.
Sentralisasi Pembangunan dan Ketimpangan Antarwilayah
Selain ketimpangan dalam distribusi pendapatan tersebut. Kiranya dapat dilihat pula bahwa banyaknya pembangunan yang masih terfokuskan di pulau jawa (industri, perbankan, dll). Sehingga perputaran dana pembangunan di daerah menjadi tidak/kurang lancar dibanding besarnya sirkulasi yang beredar maupun dikelola di pusat. Bahkan ada kesan/kekhawatiran, investasi di daerah merupakan suatu proses penyedotan kekayaan dari daerah ke pusat.
Kekayaan alam diciptakan oleh Tuhan bagi kita semua, bukan untuk dijadikan rebutan, melainkan harus digali dan dibagi merata. Oleh sebab itu, praktek-praktek nepotisme, korupsi, kolusi, dan pemerasan tidak boleh dibiarkan. Apalagi kalau itu didorong oleh keserakahan atau di dukung oleh suatu jabatan dan kekuatan politik.
Disamping itu, tidak adanya kesatuan hukum dalam penerbitan dan penerapan peraturan perundangan telah mengakibatkan kebuntuan dalam bidang investasi. Banyak investor yang telah ada memilih lari karena tidak ada kepastian dan perlindungan hukum. Sementara calon investor memilih wait and see. Akibatnya, kepercayaan terhadap pemerintah pada titik nadir, korupsi tidak terkendali, perekonimian kita morat-marit, pengangguran semakin tinggi, premanisme tumbuh subur.
Revitalisasi Paham Kebangsaan Indonesia sebagai Solusi
Kondisi yang demikian, tentu amat sangat mengkhawatirkan persaudaraan dan persatuan diantara sesama warga bangsa. Menilik kondisi sosial yang demikian, perlu dilakukan suatu upaya-upaya pemahaman yang sadar, benar, mendalam dan komprehensif. Mengenai paham kebangsaan Indonesia, disamping langkah-langkah yang strategis seperti :
- Membuat kesatuan hukum dalam penegakan peraturan dan memperhatikan hak rakyat, dalam hal kepentingan umum perlu ada ketegasan;
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan mungkin tidak perlu malu meniru China dalam menghukum pelaku korupsi;
Upaya lainnya yang tidak kalah penting adalah perlu kiranya kita memungut kembali nilai-nilai moral lokal yang tertinggal. Sebagaimana dilakukan para pendiri bangsa. Guna menjawab keprihatinan terhadap keserakahan, budaya vested interest dalam seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Jakarta, Desember 2025.
Paschasius HOSTI Prasetyadji: Peneliti Senior pada Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (Yayasan IKI), tinggal di Jakarta.




