- Unsur Pembentukan Suatu Negara
Pertanyaan:
Unsur apa saja dalam pembentukan suatu negara?
Jawaban:
Adanya unsur rakyat atau warga negara pada suatu negara adalah mutlak untuk melengkapi unsur pemerintahan dan wilayah, sehingga suatu entitas baru dapat disebut sebagai negara.
Pandangan ini merupakan pendapat klasik mengenai adanya atau terbentuknya suatu negara. Tanpa rakyat, negara tidak memiliki subjek hukum; tanpa wilayah dan pemerintahan, negara kehilangan bentuk dan kewenangannya. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
- Keunikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946
Pertanyaan:
Apa keunikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947, khususnya mengenai ketentuan bahwa undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Agustus 1945?
Jawaban:
Keunikan Pertama: Berlaku Surut Sebelum UUD 1945 Disahkan
Bahwa suatu undang-undang berlaku surut masih dapat dipahami, meskipun terdapat perdebatan pro dan kontra. Namun, keunikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 yang mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946. Terletak pada ketentuan bahwa undang-undang tersebut berlaku sejak 17 Agustus 1945.
Hal ini menjadi sangat unik karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 berlaku lebih dahulu sebelum adanya Undang-Undang Dasar. Padahal lazimnya undang-undang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar (undang-undang organik).
Kondisi ini menegaskan pernyataan Soetardjo bahwa:
“Menurut aturan yang berlaku belum ada juga ketentuan tentang warga negara dan kita, orang Indonesia, semua Nederlandsch onderdaan.”
Artinya, status kewarganegaraan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan memang berada dalam keadaan transisi hukum yang luar biasa.
Keunikan Kedua: Penentuan Warga Negara Berdasarkan Domisili dan Kehidupan Sosial
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menyatakan bahwa seseorang yang:
- lahir dan bertempat kedudukan, serta
- berdiam selama sedikit-dikitnya lima tahun berturut-turut terakhir di dalam wilayah Negara Indonesia,
- telah berusia 21 tahun atau telah kawin,
maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewarganegaraan pada masa awal Indonesia tidak semata-mata didasarkan pada asal-usul. Tetapi juga pada ikatan sosial dan keberadaan nyata dalam masyarakat Indonesia.
- Hubungan UU No. 3 Tahun 1946 dengan Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945
Pertanyaan:
Mengapa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945?
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 karena beberapa alasan mendasar:
- Berlaku Surut Sejak 17 Agustus 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 berlaku sejak tanggal Proklamasi, sementara UUD 1945 disahkan sehari setelahnya, yakni 18 Agustus 1945. - Pengaturan Hak Repudiatie
Undang-Undang ini mengatur hak repudiatie, yakni hak untuk menolak kewarganegaraan Indonesia, dan bahkan memperpanjang hak tersebut hingga 17 Agustus 1948.
Hal ini sejalan dengan pembahasan dalam BPUPKI, di mana tokoh-tokoh seperti Soepomo, Mohammad Yamin, Liem Koen Hian, A.R. Baswedan, Dahler, dan lainnya sepakat bahwa kelompok peranakan Tionghoa, Arab, India, Belanda, dan lain-lain harus diberi kesempatan menentukan sikap kewarganegaraannya.
- Penerapan di Irian Jaya (Papua)
Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1971, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 diberlakukan di Irian Jaya dalam menentukan kewarganegaraan rakyat Papua, meskipun pada saat itu telah berlaku Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.
Hal ini menunjukkan posisi historis dan konstitusional UU No. 3 Tahun 1946 yang sangat kuat.
- Perbandingan Konsep Warga Negara: UU No. 3 Tahun 1946 dan UU No. 12 Tahun 2006
Pertanyaan:
Bagaimana perbandingan konsep warga negara antara yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1946 dan UU No. 12 Tahun 2006?
Jawaban:
Satu hal penting yang patut dicatat adalah perbedaan pendekatan mengenai orang-orang bangsa Indonesia asli.
Menurut UU No. 3 Tahun 1946
Bahagian jang lain soedah membikin pertalian dengan golongan Indonesia asli, karena telah hidoep sebegitoe lama didalam masjarakat Indonesia. Sehingga kita boleh mendoega bahwa mereka menaroh mi’nat kepada Negara Indonesia, maka dipersamakan dengan perhoeboengan-hoekoem orang-orang asli. Sehingga mereka dengan sendirinja menjadi Warga Negara Indonesia, tidak tergantoeng pada anggapan mereka sendiri.
Pendekatan ini menekankan integrasi sosial dan loyalitas faktual terhadap Negara Indonesia.
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
Orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Dibandingkan dengan UU No. 3 Tahun 1946 dan UU No. 62 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Memberikan rumusan yang jauh lebih tegas dan eksplisit. Khususnya mengenai status kewarganegaraan sejak kelahiran dan larangan menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Empat pertanyaan awal ini menunjukkan bahwa sejak kelahirannya, Negara Indonesia telah bergulat dengan persoalan kewarganegaraan secara serius, progresif, dan dalam konteks sejarah yang sangat luar biasa.
@Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/17/11/2025/merunut-dan-merajut-kembali-permasalahan-kewarganegaraan/
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/30/10/2025/sejarah-warga-tionghoa-dalam-kewarganegaraan-indonesia/




