Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, memiliki beberapa terobosan yang baik untuk meningkatkan pelayanan bagi warganegara, diantaranya adalah pemanfaatan aplikasi digital untuk pengkinian elemen data kependudukan khususnya status perkawinan. Hal ini permudah pelayanan publik warga Karanganyar.
Selama ini untuk melakukan perubahan status perkawinan dari kawin menjadi cerai, penduduk harus melaporkan ke dinas dukcapil atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil setelah mendapatkan putusan pengadilan tentang perceraiannya.
Kelemahan Manual
Namun pelaporan manual tentu sangat mengandalkan kesadaran penduduk untuk melaporkan perubahan status perkawinannya. Namun, jika kesadaran tersebut lemah atau tidak ada, maka data dukcapil tidak akan berubah. Hal ini mengakibatkan data dinas dukcapil mengenai perkawinan menjadi kurang valid, untuk itu Any Indrihastuty selaku Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar melakukan terobosan dengan menyediakan aplikasi digital yang dapat dimanfaatkan bersama pengadilan agama.
Aplikasi digital tersebut terhubung dengan dukcapil, sehingga setiap ada putusan pengadilan agama tentang perceraian, notifikasi akan dikirimkan ke dinas dukcapil sehingga data status perkawinan di dinas dukcapil menjadi valid dan up to date. Hal ini sangat mempermudah pelayanan warga negara di Karanganyar.
Pelayanan Publik di Era Digital
Pemanfaatan teknologi seperti ini adalah sesuatu yang baik sebagai bentuk pelayanan optimal bagi warga negara. Oleh karena itu perlu juga diterapkan dalam skala yang lebih luas dan menyeluruh di berbagai kementerian dan lembaga. Suatu teknologi yang memungkinkan seluruh sistem k/l yang menyelenggarakan pelayanan publik, dapat saling berkomunikasi. Bentuknya antaralain dapat mengirimkan notifikasi pada saat terjadi suatu peristiwa penting kependudukan di kementerian atau lembaganya kepada sistem dukcapil.
Cara seperti ini memungkinkan data-data dukcapil terkinikan secara cepat. Selain itu, akan terbentuk statistik hayati berkualitas sebagai dasar pengambilan kebijakan di berbagai bidang, termasuk untuk kepentingan pembangunan.
Interoperability
Sistem yang dapat saling berkomunikasi (Interoperability) juga akan mempermudah layanan bagi masyarakat, karena persyaratan untuk mengurus berbagai layanan akan semakin minim bahkan suatu saat mungkin sudah tidak lagi diperlukan fotokopi berbagai dokumen seperti KTP, KK, Ijasah dan lain-lain.
Apalagi jika berbicara mengenai keamanan data pribadi. Fotokopi dokumen pribadi sudah banyak beredar di tempat penjual gorengan, lembaga leasing, dan lain-lain. Sesuatu yang dapat dihindari jika sistem digital antar k/l mampu berkomunikasi.
Suatu saat seorang penduduk mungkin cukup membawa KTP elektroniknya untuk dibaca dengan card reader, dan berbagai layanan dapat diaksesnya. Tidak perlu lagi membawa fotokopi berbagai dokumen sebagai syarat. Dengan demikian pelayanan yang membahagiakan dapat dicapai. @esa