15. Apa persyaratan pembuatan akta kelahiran, untuk contoh pemegang KTP dan KK Kota Tangerang?
Jawab:
- Fotokopi KTP orangtua ybs
- Fotokopi KTP Saksi
- Fotokopi KK terbaru (Nama masuk dalam KK dan mempunyai NIK)
- Fotokopi Surat Nikah orangtua atau akta perkawinan orangtua dilegalisir
- Surat keterangan lahir dari RS/Bidan/Puskesmas
- Surat Kuasa (bila dikuasakan)
16. Apa saja syarat Pembuatan KIA ?
Jawab:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi.
- KTP asli orangtua/wali.
- Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil).
17. Apa Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)?
Jawab:
Selain sebagai identitas diri selain akta kelahiran dan kartu keluarga yang formatnya besar, KIA bermanfaat untuk mengakses fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, bank, dan kantor Imigrasi.
Disamping itu, manfaat KIA yang oleh kerjasama pemerintah daerah setempat dengan dunia usaha, maka biasanya untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.
18. Apa saja Persyaratan membuat akta kematian ?
Jawab:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KTP saksi.
- Fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan
- Surat Keterangan Dari Rumah Sakit.
- Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan. Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan.
19. Apa Manfaat Akta Kematian ?
Jawab:
- Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
- Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.
- Mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk.
@Prasetyadji : Peneliti Senior Institut Kewarganegaraan Indonesia
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/30/01/2026/sejarah-politik-kewarganegaraan-indonesia/
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/24/01/2026/ketika-negara-meminta-memilih-3/



