Pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di DKI Jakarta telah melampaui target nasional. Target yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah 30% dari wajib KTP. Hingga akhir Januari 2026, capaian aktivasi IKD di Jakarta telah mencapai 32,76 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto. Menjelaskan bahwa penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2022. Dengan sistem data terpusat di server Ditjen Dukcapil Kemendagri dan akses melalui aplikasi resmi di smartphone.
Secara wilayah, capaian tertinggi berada di Kepulauan Seribu dengan lebih dari 51 persen. Disusul Jakarta Barat (34 persen), Jakarta Selatan dan Jakarta Timur (masing-masing 33 persen), Jakarta Pusat (30,22 persen), serta Jakarta Utara (29,86 persen). Jakarta Utara menjadi satu-satunya wilayah yang masih sedikit di bawah target, dengan selisih hanya 0,14 persen.
Keberhasilan ini didukung oleh berbagai inovasi pelayanan. Seperti layanan di luar jam kerja, program jemput bola, serta pendekatan berbasis keluarga untuk mengatasi keterbatasan kepemilikan smartphone yang kompatibel dengan aplikasi IKD.
Meski idealnya satu orang menggunakan satu perangkat karena sifat data yang pribadi, Dukcapil DKI menilai pendekatan keluarga menjadi solusi sementara. Ke depan, percepatan aktivasi IKD akan terus didorong dan diintegrasikan dalam kontrak kinerja pejabat Dukcapil, seiring upaya peningkatan kualitas layanan kependudukan di seluruh wilayah Jakarta.
Sumber: Yogi Wahyu Priyono, Jawa Pos




