loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pengalaman Srilanka Memodernisasi Pencatatan Sipil

Pengalaman Srilanka Memodernisasi Pencatatan Sipil

5 views
Pengalaman Srilanka dalam melakukan modernisasi sistem pencatatan sipilnya dimulai dari peluncuran One Registry.
Peluncuran One Registry yang dihadiri Perdana Menteri Srilanka dilaksanakan di Kolombo pada 10 Februari 2025 (Foto: Dok. UNSDG)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah Sri Lanka bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa meluncurkan inisiatif transformasional ‘OneRegistry’. Sebuah sistem pencatatan sipil dan statistik vital (CRVS) berbasis digital di Kolombo, 10 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat akses terhadap identitas hukum dan layanan publik bagi seluruh warga, terutama kelompok rentan. Pengalaman Srilanka dalam melakukan modernisasi pencatatan sipilnya ini, layak dipelajari.

Inisiatif tersebut di atas merupakan bagian dari Program Bersama “Transforming Local Administrative Data Collection Systems for SDG Acceleration.” Program yang diimplementasikan oleh UNDP dan WHO dengan dukungan dana SDG Fund PBB di Sri Lanka.

Kegiatan peluncuran dihadiri oleh Perdana Menteri Dr. Harini Amarasuriya, Menteri Administrasi Publik Dr. A. H. M. H. Abayarathna. Juga hadir Wakil Menteri Ekonomi Digital Eranga Weeraratne dan Registrar General W.R.A.N.S. Wijayasinghe. Peluncuran juga dihadiri perwakilan PBB, Uni Eropa, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Perdana Menteri Amarasuriya menegaskan bahwa penguatan sistem CRVS adalah “langkah transformatif untuk meningkatkan tata kelola publik dan mendorong agenda digital nasional.” Ia menambahkan, “Inisiatif ini akan memastikan setiap warga Sri Lanka memiliki akses terhadap layanan penting dan identitas hukum yang diakui—mendorong transparansi, inklusivitas, dan kemajuan.”

Tiga Pilar Utama

OneRegistry’ sebagai sistem dibangun di atas tiga pilar strategis yaitu:

  1. Digitalisasi proses pencatatan sipil, menggantikan sistem kertas yang lambat dan rentan kesalahan;
  2. Interoperabilitas antarlembaga, dengan menghubungkan basis data CRVS ke minimal tiga institusi pemerintah—seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial—untuk memperlancar layanan publik;
  3. Peningkatan kesadaran dan literasi digital, agar masyarakat, khususnya di daerah terpencil, memahami hak mereka dan mampu menggunakan sistem baru ini.

Inisiatif ini selaras dengan proyek identitas digital nasional seperti e-NIC dan Sri Lanka Unique Digital Identity (SLUDI), memperkuat visi negara menuju masyarakat digital yang terpadu dan inklusif.

Kemitraan untuk Transformasi Berkelanjutan

Marc-André Franche, UN Resident Coordinator di Sri Lanka, menekankan bahwa sistem CRVS yang kuat adalah fondasi bagi data-driven policymaking dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). “Dengan kebijakan dan kemitraan yang tepat, teknologi digital dapat mendorong pembangunan berkelanjutan, meningkatkan inklusivitas dan akuntabilitas dalam tata kelola,” katanya.

Uni Eropa, melalui Global Gateway, turut mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari komitmennya terhadap digitalisasi yang beretika. Lars Bredal, Chargé d’Affaires a.i. Delegasi Uni Eropa untuk Sri Lanka dan Maladewa, menyatakan: “Kami bangga bermitra dalam modernisasi sistem CRVS ini, yang memfasilitasi akses adil terhadap layanan publik berkualitas. Uni Eropa siap berbagi praktik terbaik dalam digitalisasi dan perlindungan data.”

OneRegistryEveryone Counts!”

Dengan slogan “OneRegistry – Everyone Counts!, proyek ini menegaskan prinsip universal: tidak ada seorang pun yang boleh tertinggal. Dari pengalaman Srilanka ini, semakin jelas bahwa identitas hukum bukan hanya soal dokumen. Akan tetapi merupakan kunci untuk mengakses hak warga negara di berbagai bidang. Seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan partisipasi penuh dalam masyarakat.

Melalui ‘OneRegistry’, Sri Lanka tidak hanya memperbarui sistem administrasinya, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap masa depan yang adil, transparan, dan berbasis data—di mana setiap warga dihitung, diakui, dan dilayani.@esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?