loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Komisi XIII Usulkan RUU Prioritas 2026

Komisi XIII Usulkan RUU Prioritas 2026

190 views
Komisi XIII DPR RI Usulkan RUU Prioritas 2026
Andreas Hugo Komisi XIII DPR RI (TV Parlemen)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI, tengah menyiapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Diantara RUU yang diusulkan Komisi XIII adalah Amnesti, Grasi, dan Abolisi, Hak Cipta hingga Kewarganegaraan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengungkapkan pihaknya sudah menuntaskan beberapa agenda legislasi di tahun 2025, termasuk pembahasan RUU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kini, fokus beralih ke agenda prioritas tahun depan.

“Untuk 2026, ada RUU yang agak urgent yaitu RUU Hak Cipta. Karena ini menjadi perhatian dari kelompok masyarakat seniman, pemusik, penyanyi, dan juga ada rekan di DPR yang terlibat di sana. Kami berharap ini bisa dimasukkan dalam prioritas 2026. Kalau bisa selesai 2025 lebih baik,” jelas Andreas dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).

Selain RUU Hak Cipta, Komisi ini bersama pemerintah juga mengusulkan RUU Kewarganegaraan. Regulasi ini dianggap penting karena banyaknya keluhan terkait diskriminasi terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran.

“Banyak sekali keluhan menyangkut diskriminasi terhadap anak-anak turunan dari salah satu orang tuanya Indonesia dan yang lainnya warga negara asing. Beberapa kali mereka datang ke Komisi tiga belas menyampaikan kesulitan yang mereka hadapi,” tambah Andreas.

Tak hanya itu, terdapat pula dua RUU lain yang diusulkan bersama. Contohnya RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati serta RUU tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi.

Dengan demikian, ada empat usulan utama dari Komisi tiga belas untuk tahun 2026 yakni: Pertama RUU Hak Cipta yang merupakan usulan Komisi XIII. Kedua, RUU Kewarganegaraan, untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. RUU ini merupakan usulan bersama dengan pemerintah dengan DPR. Ketiga, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Rancangannya juga merupakan usulan bersama DPR dengan pemerintah. Keempat, RUU Grasi, Amnesti, dan Abolisi. RUU ini juga usulan bersama eksekutif dan legislatif.

Andreas menegaskan, Komisinya akan berupaya mendorong agar keempat RUU tersebut bisa segera masuk dalam daftar prioritas 2026 demi menjawab kebutuhan masyarakat. Khusus RUU Kewarganegaraan, beberapa usulan sudah disampaikan berbagai pihak terutama terkait dengan diaspora dan anak dari hasil perkawinan campuran. Anak hasil perkawinan campuran, diberikan hak berkewarganegaraan ganda terbatas sampai usia 18 lalu diberi masa memilih hingga 21 tahun. Namun, setelah 19 tahun berlaku, berbagai persoalan dalam implementasi tampaknya membutuhkan jawaban legislasi.@esa

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Sejarah Pencatatan Sipil

Pencatatan sipil merupakan sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk merekam peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian.

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?