JAKARTA, IKI
Pindah Domisili Kini Lebih Mudah
Pindah Domisili kini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW. Data penduduk sudah tersimpan lengkap di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.
Hal tersebut ditegaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pada Sabtu (8/1/2022). Ia meminta seluruh Dinas Dukcapil daerah mematuhi aturan yang berlaku.
Ancaman Sanksi untuk Kadis Dukcapil
Zudan menyatakan bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW sudah tidak diperbolehkan lagi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Karena itu, jika masih ada kepala dinas yang mencantumkan syarat tersebut di website atau pelayanan, akan diberikan sanksi tegas. Ia juga meminta pengawasan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan harus mengikuti regulasi nasional. Selain itu, prosesnya wajib memudahkan masyarakat.
Layanan Gratis dan Tanpa Pungutan
Dalam mengurus Pindah Domisili, masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Untuk perpindahan antar kabupaten atau antar provinsi, warga hanya perlu membawa surat keterangan pindah dari daerah asal ke daerah tujuan.
Namun demikian, surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi syarat. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat dan menyederhanakan pelayanan publik.
Zudan menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus diperbaiki. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara melalui layanan yang cepat dan transparan.




