loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Anak Tanpa Akta Kelahiran Terbanyak di NTT dan Papua

12 views
Anak Tanpa Akta Kelahiran Terbanyak di NTT dan Papua. Ada 6% Anak Indonesia Tanpa Akta Kelahiran.
Anak Tanpa Akta Kelahiran Terbanyak di NTT dan Papua, Ada 6% Anak Indonesia Belim Memiliki Akta Kelahiran (Foto: Dokumentasi Kemenkes)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Di tengah digitalisasi administrasi kependudukan, masih ada anak Indonesia yang tumbuh tanpa memiliki dokumen paling mendasar: akta kelahiran.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kepemilikan akta kelahiran penduduk usia 0–17 tahun secara nasional baru mencapai 94,6 persen. Artinya, sekitar 5,4 persen atau dibulatkan sekitar 6 persen anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan data tersebut bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026. Dikutip dari Inews, ia Widyasanti menyatakan “Artinya masih ada sekitar 6 persenan lagi anak Indonesia yang umurnya 0 sampai 17 tahun yang belum memiliki akte kelahiran.” Ungkapnya dalam peluncuran Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran melalui Integrasi SATUSEHAT-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2026.

Anak Tanpa Akta Kelahiran Banyak di NTT dan Papua

Persoalan kepemilikan akta kelahiran tidak tersebar merata di seluruh Indonesia.

Dari 38 provinsi, menurut BPS, wilayah dengan tingkat kepemilikan akta kelahiran anak yang masih berada di bawah 90 persen terutama terkonsentrasi di Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa tingginya cakupan secara nasional belum berarti persoalan pencatatan kelahiran telah selesai.

Di sebagian wilayah, terutama daerah dengan tantangan geografis dan akses pelayanan publik, memastikan setiap anak segera tercatat setelah dilahirkan masih menjadi pekerjaan rumah.

Akta kelahiran sendiri bukan sekadar selembar dokumen. Dalam administrasi kependudukan, pencatatan kelahiran menjadi dasar identitas hukum seorang anak dan berkaitan dengan penerbitan dokumen kependudukan lainnya.

BPS juga mendefinisikan anak usia 0–17 tahun sebagai penduduk yang harus tercatat dalam Kartu Keluarga, memiliki akta kelahiran dan diberikan Kartu Identitas Anak (KIA), sebelum pada usia 17 tahun beralih pada kewajiban memiliki KTP-el.

Ada yang Baru Mengurus Saat Anak Mau Sekolah

Persoalan lain yang ditemukan adalah keterlambatan pencatatan kelahiran.

Menurut Amalia, kolaborasi BPS, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan dalam pembangunan sistem statistik hayati menemukan adanya time lag antara kelahiran seorang anak dan pengurusan dokumen kependudukannya.

Jeda tersebut bahkan dapat mencapai lima tahun. Salah satu penyebabnya cukup sederhana: sebagian orang tua baru mengurus akta kelahiran ketika dokumen tersebut dibutuhkan untuk persiapan anak masuk sekolah. Padahal, pencatatan kelahiran idealnya dilakukan segera setelah seorang anak lahir.

Keterlambatan tersebut bukan hanya memengaruhi pelayanan administrasi kependudukan, tetapi juga kualitas data statistik hayati. Negara membutuhkan pencatatan kelahiran yang cepat untuk mengetahui secara akurat siapa yang lahir, kapan dilahirkan, dan di mana kelahiran terjadi.

Tanpa Identitas Resmi, Anak Tanpa Akta Kelahiran Lebih Rentan

Akta kelahiran juga berkaitan dengan perlindungan hak anak. BPS mengingatkan anak tanpa identitas resmi lebih rentan tidak tercatat dan menghadapi berbagai risiko, termasuk perdagangan orang, kekerasan seksual, hingga pekerja anak. Karena itu, persoalan anak tanpa akta kelahiran tidak cukup dilihat sebagai urusan kelengkapan administrasi.

Pencatatan kelahiran merupakan pintu pertama pengakuan seseorang dalam sistem administrasi negara. Dari pencatatan inilah identitas hukum seorang anak dibangun dan kemudian terhubung dengan berbagai pelayanan publik.

SATUSEHAT dan SIAK Diharapkan Pangkas Jeda

Pemerintah kini mencoba memangkas jarak antara seorang bayi dilahirkan dan diterbitkannya dokumen kependudukan.

Kemendagri dan Kementerian Kesehatan telah meluncurkan integrasi platform SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem tersebut dirancang agar proses penerbitan akta kelahiran dapat terhubung dengan data kelahiran dari fasilitas kesehatan.

BACA JUGA: Akta Kelahiran Digital: Integrasi SATUSEHAT dan SIAK

Jika integrasi berjalan efektif, orang tua tidak perlu menunda-nunda. Tidak perlu menunggu anak berusia beberapa tahun atau menjelang masuk sekolah untuk mulai mengurus akta kelahiranya. Tantangan lainnya adalah memastikan kemudahan tersebut juga menjangkau daerah yang saat ini masih tertinggal dalam kepemilikan akta kelahiran, terutama NTT dan Tanah Papua.

Sebab di balik angka cakupan nasional 94,6 persen, masih ada sekitar enam dari setiap seratus anak yang belum memiliki dokumen yang mencatat secara resmi kelahirannya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?