Pada Januari 2026, Badan Pengungsi PBB biasa disingkat UNHCR merilis laporan penting. Judulnya Ending Statelessness in Asia and the Pacific: Achievements and Opportunities. Dokumen ini mengungkap bahwa kawasan Asia dan Pasifik masih menjadi rumah bagi 2,62 juta orang tanpa kewarganegaraan (stateless). Atau 58 persen dari total populasi stateless global.
Dari jumlah tersebut, 1,53 juta adalah pengungsi, pencari suaka, atau pengungsi internal. Sementara 1,09 juta lainnya tinggal di tempat asal mereka namun tetap tak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Yang paling mencolok. Sekitar 70 persen dari mereka adalah etnis Rohingya. Kelompok imigran Bengali yang ditolak kewarganegaraannya oleh Myanmar sejak puluhan tahun lalu.
Statelessness bukan sekadar masalah administratif. Ia memengaruhi setiap tahap kehidupan: bayi tanpa akta bisa ditolak imunisasi, anak-anak ditolak masuk sekolah, remaja tak bisa bekerja formal, dan orang dewasa kesulitan menikah secara hukum. Tanpa identitas resmi, mereka rentan dieksploitasi—mulai dari pekerja anak hingga perdagangan manusia.
Penyebab Utama: Diskriminasi, Celah Hukum, dan Kelahiran Tak Terdaftar
Laporan UNHCR menyebut lima akar penyebab statelessness di kawasan. Pertama diskriminasi berbasis ras, etnis, agama, bahasa, atau gender. Kedua, celah dalam undang-undang kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di luar negeri atau dari orang tua tak berstatus. Ketiga, migrasi dan pengungsian paksa, yang sering membuat kelahiran tak terdaftar. Keempat, suksesi negara (perubahan batas negara), seperti pasca-perpecahan Uni Soviet. Kelima, kehilangan atau pencabutan kewarganegaraan tanpa jaminan perlindungan.
Yang mengkhawatirkan, di empat negara di kawasan ini, perempuan masih tidak diizinkan mewariskan kewarganegaraan kepada anaknya secara setara dengan laki-laki. Ini merupakan bentuk diskriminasi hukum yang langsung melanggar prinsip kesetaraan. Selain itu, meski progres signifikan telah dicapai, 97 juta anak di Asia-Pasifik masih belum memiliki akta kelahiran. Sementara lebih dari 8 juta kematian tak tercatat setiap tahun. Tanpa dokumen ini, hak dasar sulit diakses.
UNHCR: Negara-Negara yang Telah Bertindak
Laporan ini juga menyoroti kemajuan nyata yang telah dicapai beberapa negara diantaranya:
Kirgizstan berhasil memberantas statelessness pada 2019, dan Turkmenistan menyusul pada 2024—melalui reformasi hukum, identifikasi populasi stateless, dan pendaftaran kelahiran universal. Bersama Kazakhstan, Tajikistan, dan Uzbekistan, mereka menandatangani Deklarasi Ashgabat 2024, bertekad menjadikan Asia Tengah sebagai sub-wilayah pertama di dunia yang bebas statelessness.
Sementara di Thailand, resolusi kabinet 2024 membuka jalan bagi sekitar 500.000 orang stateless untuk memperoleh kewarganegaraan atau status penduduk tetap. Sedangkan Filipina telah mendaftarkan lebih dari 8.000 anak terlantar (foundlings) sebagai warga negara berkat Foundling Recognition and Protection Act 2022. Sistem identitas digital nasional (PhilSys) juga dirancang inklusif bagi pengungsi dan stateless.
Di sisi lain, Kamboja mengesahkan CRVS ID Law 2023 untuk menjamin pendaftaran semua peristiwa vital.
Sejak 2021, India, Papua Nugini, dan Vietnam juga telah memperbarui undang-undang pencatatan sipil mereka.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia tidak disebut secara eksplisit dalam laporan ini—baik sebagai negara dengan populasi stateless, pelaksana kebijakan, maupun mitra regional. Namun, hal ini justru menjadi pengingat penting: absennya data bukan berarti ketiadaan risiko.
Di Indonesia, anak hasil perkawinan campur yang lahir di luar negeri, komunitas adat terpencil, atau korban trafficking yang kehilangan dokumen tetap rentan jatuh ke jurang statelessness—terutama jika sistem pencatatan sipil tidak menjangkau mereka atau prosedur naturalisasi terlalu birokratis. Meski UU Kewarganegaraan 2006 telah memberi perlindungan bagi anak dari perkawinan campur, implementasinya masih terkendala jarak, biaya, dan kurangnya sosialisasi—terutama di daerah kepulauan terluar.
Jalan ke Depan: Pencegahan adalah Kunci
UNHCR menegaskan bahwa statelessness bisa dihapus. Kuncinya adalah sistem pencatatan sipil yang inklusif dan menjangkau daerah terpencil; Reformasi hukum kewarganegaraan yang menutup celah diskriminatif;
Partisipasi langsung kelompok stateless dalam perancangan solusi.
Bagi Indonesia, momentum ini penting. Kita mungkin tak menghadapi krisis massal seperti Myanmar, tetapi setiap anak yang lahir tanpa akta adalah benih potensial statelessness. Memperkuat Dukcapil, menyederhanakan prosedur administrasi, dan menjamin hak perempuan mewariskan kewarganegaraan adalah langkah konkret yang bisa diambil hari ini. Karena pada akhirnya, memiliki negara bukanlah hak istimewa. Ia adalah prasyarat dasar untuk menjadi manusia utuh.@esa




