Mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pemindaian (scan) QR Code atau barcode pada dokumen kependudukan. Ini cara scan barcode yang tersedia di dokumen dukcapil anda.
Pada saat ini, QR Code yang tertera pada dokumen dukcapil. Seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya. Tidak lagi bisa dipindai menggunakan aplikasi pemindai umum seperti Google Lens atau aplikasi QR pihak ketiga. Pemindaian hanya dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lalu, bagaimana cara scan barcode dokumen Dukcapil mulai 2026? Berikut penjelasannya.
QR Code Dokumen Dukcapil Kini Hanya Bisa lewat IKD
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2026 seluruh dokumen ber-QR Code hanya bisa diverifikasi melalui aplikasi IKD.
Artinya, jika barcode dipindai menggunakan aplikasi umum, hasil verifikasi tidak akan muncul. Sistem baru ini dirancang untuk membatasi potensi penyalahgunaan dan mencegah pemalsuan QR Code yang belakangan marak terjadi.
Apakah Dokumen perlu Diperbaharui sebelum Scan?
Tidak perlu.
Masyarakat yang sudah memiliki dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2026 tidak diwajibkan memperbarui dokumen mereka. QR Code yang tertera tetap berlaku dan tetap sah.
Perubahan hanya berlaku pada sistem pemindaiannya, bukan pada bentuk atau isi dokumennya.
Ini Cara Scan Barcode Mulai 2026
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Aplikasi IKD dapat diunduh secara resmi melalui Google Play Store (untuk Android). Atau App Store (untuk iOS).
Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari Ditjen Dukcapil.
2. Lakukan Aktivasi IKD di Kantor Dukcapil
Aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara mandiri dari rumah. Masyarakat wajib datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat untuk proses verifikasi dan aktivasi akun.
Petugas Dukcapil akan membantu proses: Verifikasi data, Registrasi akun, dan Aktivasi aplikasi di perangkat pengguna.
3. Gunakan Fitur Scan Barcode IKD
Setelah aktif: Buka aplikasi IKD, dan Pilih fitur pemindaian (scan QR). Lalu arahkan kamera ke QR Code pada dokumen (KK, Akta, dan lainnya).
Jika dokumen valid dan masih aktif dalam sistem nasional administrasi kependudukan, maka aplikasi akan menampilkan informasi verifikasi.
Mengapa Sistem Ini Diterapkan?
Kebijakan ini diterapkan untuk:
- Mencegah QR Code palsu yang dibuat pihak tak bertanggung jawab.
- Meningkatkan keamanan data kependudukan.
- Memastikan dokumen benar-benar terdaftar dan aktif dalam sistem nasional.
- Mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
QR Code kini berfungsi sebagai “pintu verifikasi” yang langsung terhubung dengan sistem nasional, sehingga keabsahan dokumen dapat dipastikan secara real time melalui IKD.
Apakah IKD Menggantikan E-KTP Fisik?
IKD merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kependudukan. Namun, untuk saat ini KTP fisik masih tetap berlaku dan digunakan sebagaimana mestinya. IKD berfungsi sebagai pelengkap sekaligus penguat sistem verifikasi digital.
Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu panik atau terburu-buru mengganti dokumen. Cukup mengaktifkan aplikasi IKD di kantor Dukcapil, maka barcode pada dokumen kependudukan dapat dipindai dan diverifikasi dengan aman mulai 2026.@esa




