Baru lulus kuliah? Mendapat gelar keagamaan? Atau memperoleh gelar adat? Tidak sedikit orang ingin mencantumkan gelar tersebut di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bentuk identitas dan pengakuan atas pencapaian atau statusnya. Artikel ini merupakan panduan utuk kamu yang mau tambah gelar di KTP.
Karena KTP merupakan dokumen identitas utama dalam hampir seluruh urusan administrasi—mulai dari perbankan hingga layanan publik—muncul pertanyaan: apakah gelar memang boleh dicantumkan?
Jawabannya: boleh. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi.
Dasar Hukum Tambah Gelar di KTP
Ketentuan mengenai pencantuman gelar pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut:
- Gelar boleh dicantumkan pada KTP elektronik (KTP-el) dan KK.
- Penulisan gelar boleh disingkat.
- Nama tidak boleh menggunakan angka, simbol, atau tanda baca tertentu.
- Gelar pendidikan dan keagamaan tidak dicantumkan dalam akta pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian).
Jenis Gelar yang Diperbolehkan
Ada tiga kategori gelar yang dapat dicantumkan:
- Gelar pendidikan
Contoh: S.H., M.H., Dr., S.Pd., M.T., dan sejenisnya. - Gelar keagamaan
Contoh: H., Hj., atau gelar keagamaan lain yang sah dan diakui. - Gelar adat
Gelar yang diberikan berdasarkan tradisi atau kearifan lokal yang diakui.
Gelar dapat diletakkan di depan nama (misalnya Prof., Dr., Ir., H.) atau di belakang nama (misalnya S.E., Ph.D), sesuai dengan jenis dan kebiasaan penulisannya.
Syarat yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengurus penambahan gelar, siapkan dokumen berikut:
- KTP Elektronik (E-KTP).
- Kartu Keluarga terbaru.
- Dokumen pendukung gelar (Ijazah/sertifikat resmi untuk akademik, sertifikat keagamaan atau adat).
- Mengisi Formulir Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Dinas Dukcapil
Catatan penting:
Dokumen pendukung harus asli atau legalisir dan dapat diverifikasi keabsahannya oleh petugas.
Tata Cara Pengurusan
Proses penambahan gelar tidak memerlukan sidang pengadilan dan tergolong sebagai perubahan elemen data kependudukan biasa.
Langkah-langkahnya:
- Datang ke Disdukcapil
Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili. - Ambil nomor antrean
Pilih layanan perubahan data kependudukan. - Serahkan berkas
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen. - Penerbitan dokumen baru
Jika semua persyaratan lengkap dan sah, KTP dan KK baru akan diterbitkan.
Pada umumnya, layanan ini tidak dipungut biaya, selama mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Batasan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum memutuskan menambahkan gelar, perhatikan beberapa hal berikut:
1. Batasan Teknis Penulisan Nama
- Total nama (termasuk gelar) maksimal 60 karakter termasuk spasi.
- Nama minimal terdiri dari 2 kata.
- Tidak boleh mengandung angka, simbol, atau makna multitafsir.
2. Dampak Administratif
- Pencantuman gelar bersifat opsional, bukan kewajiban.
- Perubahan pada KTP dan KK dapat berdampak pada dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, BPJS, sertifikat tanah, atau dokumen hukum lainnya.
- Konsistensi data sangat penting untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari.
- Gelar yang dicantumkan harus sah secara hukum dan dapat dibuktikan.
Pertimbangkan Sebelum Tambah Gelar di KTP
Menambahkan gelar di KTP adalah hak administratif yang dijamin oleh regulasi di Indonesia, sepanjang mengikuti ketentuan dalam Permendagri 73 Tahun 2022. Prosesnya relatif sederhana, tidak memerlukan putusan pengadilan, dan umumnya tidak berbiaya.
Namun demikian, keputusan untuk mencantumkan gelar sebaiknya dipertimbangkan secara matang, terutama terkait konsistensi data di berbagai dokumen resmi lainnya.
Identitas kependudukan bukan hanya soal nama, tetapi juga tentang kepastian hukum dan keteraturan administrasi.@esa




