Dengan visa ini, Anda tidak hanya dapat menanamkan modal, tetapi juga dapat tinggal di Indonesia bersama keluarga selama masa izin berlaku. Anda diperbolehkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih aktif, mengikuti pendidikan melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal, menjalankan aktivitas investasi, berwisata, dan mengunjungi teman maupun keluarga.
Jenis Visa dan Durasi Tinggal
Golden Visa Investor ini termasuk dalam kategori Visa Tinggal Terbatas, yang memungkinkan Anda memiliki izin masuk dan keluar Indonesia secara sah dalam periode tertentu. Izin Tinggal yang Anda miliki dapat diperpanjang dan dialihkan menjadi jenis izin tinggal lainnya sesuai kebutuhan Anda di kemudian hari.
Durasi tinggal yang dapat Anda pilih yaitu 5 tahun atau 10 tahun, dihitung sejak tanggal kedatangan di Indonesia. Proses perpanjangan izin tinggal dilakukan secara online melalui akun sponsor yang terdaftar di layanan daring e visa dari imigrasi Indonesia.
Rincian Biaya Visa
Berikut rincian biaya (PNBP) yang perlu disiapkan:
Untuk Masa Tinggal 5 Tahun dan 10 Tahun:
Jenis PNBP | 5 Tahun | 10 Tahun |
Izin Tinggal | Rp. 7.000.000 | Rp. 12.000.000 |
Visa Tinggal | Rp. 500.000 | Rp. 500.000 |
Biaya Verifikasi II | Rp. 2.000.000 | Rp. 2.000.000 |
Izin Masuk Kembali | Rp. 3.500.000 | Rp. 5.000.000 |
Total Estimasi | Rp. 13.000.000 | Rp. 19.500.000 |
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk. Kode billing akan muncul otomatis di sistem setelah pengajuan visa dilakukan.
Penjamin atau Sponsor
Meskipun visa ini tidak mengharuskan adanya sponsor perorangan, proses pengajuan tetap dilakukan melalui akun sponsor resmi di evisa.imigrasi.go.id.
Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan), Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Surat permohonan penerbitan visa.
-
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan.
-
Pasfoto berwarna terbaru (diambil dalam 1 tahun terakhir).
-
Daftar riwayat hidup (CV).
-
Rencana perjalanan (itinerary).
Komitmen Penanaman Modal
Untuk memastikan realisasi investasi, Anda wajib menunjukkan bukti atau komitmen penanaman modal berikut:
untuk Visa 5 Tahun diperlukan Pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal USD 350.000. Sedangkan visa 10 Tahun membutuhkan Pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal USD 700.000.
Komitmen pendirian perusahaan ini harus direalisasikan dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke wilayah Indonesia.
Ketentuan Penting
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak tanggal diterbitkan. Jika visa tidak digunakan dalam periode tersebut, Anda harus mengajukan permohonan visa baru.
Harap dicatat, masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal. Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan diterbitkan otomatis oleh petugas imigrasi saat Anda tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selama tinggal, Anda dilarang melakukan pekerjaan di luar kegiatan investasi yang tercantum dalam izin, termasuk menjual barang atau jasa yang tidak terkait langsung dengan perusahaan yang Anda dirikan.
Proses Pengajuan
Pengajuan Golden Visa Investor melalui Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi proses:
-
Pemeriksaan kelengkapan dokumen.
-
Verifikasi pembayaran sesuai ketentuan.
-
Pembuatan profil dan verifikasi data.
-
Persetujuan permohonan.
-
Penerbitan visa.
Jangka waktu untuk proses ini umumnya 5 (lima) hari kerja, setelah pembayaran diterima.
Dasar Hukum
Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan) diatur berdasarkan:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Kementerian Hukum dan HAM RI.
-
Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) RI Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.
-
Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.
-
Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) RI Nomor 9/PMK.02/2022 dan Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP untuk kebutuhan mendesak layanan keimigrasian dan Golden Visa.
Dengan Golden Visa Investor (Pendirian Perusahaan), Anda memiliki pintu masuk untuk mengembangkan bisnis di Indonesia sekaligus membangun masa depan bersama keluarga dalam jangka panjang.
Siapkan dokumen Anda, penuhi komitmen investasi, dan mulailah langkah pertama melalui layanan daring e visa imigrasi.
Bagi kalian yang termasuk digital nomad atau pekerja jarak jauh, bisa baca: Golden Visa Pekerja Jarak Jauh.
Selamat berinvestasi dan selamat datang di Indonesia!