JAKARTA, IKI
Untuk ke delapan belas kalinya Yayasan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengadakan “Kawin Massal” kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah setempat.
Kali ini, Yayasan IKI bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Tangerang melakukan pencatatan perkawinan secara kolektif 20 pasang pengantin warga Tionghoa (CinBen = China Benteng) dari 67 pasang yang terdaftar.
Mereka rata-rata dari kalangan masyarakat kecil, lemah, miskin, dan terpinggirkan.
Pak Sambo misalnya, warga Cinben asli Kampoeng Sewan Tangga Asem yang kesehariannya sebagai buruh serabutan, tani sayur-sayuran bayem, kangkung, caisim, dan lain-lain.
Sebagaimana dituturkan relawan Yayasan IKI, Seriasih, “ketika selesai pemberkatan di wihara, dan diundang ke kantor dinas dukcapil untuk pencatatan, Pak Sambo tidak bisa datang, setelah kami datangi rupanya tidak punya biaya untuk transport ke kota Tangerang.”
“Pada panggilan kedua, akhirnya Pak Sambo dan isterinya dijemput oleh relawan Yayasan IKI, Thjeng Siang dan Seriasih untuk pencatatan perkawinannya. Dengan pakaian seadanya dan beralaskan sandal jepit, sempat membuat kaget masyarakat di kantor dukcapil,” kata Seriasih.
“Sambo merasa senang, sambil meneteskan air matanya dia bersujud syukur, berterima kasih kepada para petugas dukcapil dan Yayasan IKI, karena sekarang sudah punya surat nikah,” tuturnya.
Chika, salah seorang warga CinBen berharap, “pak, semoga kegiatan Yayasan IKI membantu warga masyarakat dalam pencatatan perkawinan ini dapat terus dilakukan, agar orang-orang seperti kami ini bisa mendapatkan dokumen yang menjadi pegangan kami sekeluarga,” harapnya.
Drs KH Saifullah Ma’shum, M.Si, Ketua II Yayasan IKI menyambut gembira dengan kegiatan perkawinan massal ini.
“Dengan dimilikinya akta perkawinan, maka status pernikahan mereka telah sah secara agama dan Negara. Ibu dan anak-anaknya mendapatkan perlindungan hukum, dan akta kelahiran, KK, dan KTP telah menjadi bukti kewarganegaraannya,” katanya.
Sementara itu, Ayi Nuryadi, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang mengatakan, bahwa “sudah menjadi tugas kami untuk mencatat setiap perkawinan.
Dengan akta perkawinan ini, tentu akan diperbaharuhi dokumen kependudukan lainnya, artinya, KTP dan KK yang status sebelumnya belum menikah, menjadi menikah. Dan dengan telah tercatatnya perkawinan ini, maka si anak akan dicatat menjadi anak seorang bapak dan ibu.”
Perkawinan massal warga CinBen Kampoeng Sewan Kota Tangerang yang diselenggarakan di Balai Warga Sewan Tangga Asem, Kota Tangerang, Kamis, 27 Oktober 2022, dibagikan pula bansos dari PT Indofood, dan dihadiri oleh Dinas Dukcapil, Ayi Nuryadi, Nina, Muspida Kota Tangerang, para Pengurus Yayasan IKI, KH Saifullah Ma’shum, Deni Puspahadi, para peneliti IKI, Eddy Setiawan, dan Paschasius Hosti Prasetyadji, serta para staf Gordianus dan Febi Ramdani. *