loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

IKI Fasilitasi Kawin Massal Warga CinBen Cikupa, Tangerang

IKI Fasilitasi Kawin Massal Warga CinBen Cikupa, Tangerang

3,645 views
Kegiatan Kawin Massal Warga CinBen Cikupa Bersama IKI
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

TANGERANG, IKI

Kawin Massal untuk Legalitas Pernikahan

Kawin Massal IKI digelar bagi warga CinBen (China Benteng) di Kampoeng Pecinan Ciakar, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat Wage, 28 Januari 2022. Kegiatan ini merupakan kolaborasi Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang serta Wihara Caga Sasana.

Tim IKI dipimpin Sekretaris Umum Albertus Pratomo dan Ketua II Drs. KH Saifullah Ma’shum, M.Si. Selain itu, para peneliti dan relawan turut mendampingi proses pencatatan perkawinan warga secara kolektif.

Layanan Terintegrasi di Masa Pandemi

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Oleh sebab itu, jumlah dokumen yang diselesaikan dibatasi sebanyak 97 berkas administrasi kependudukan.

Dokumen tersebut meliputi akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran bagi anggota keluarga. Dengan demikian, keluarga pengantin langsung memperoleh pembaruan dokumen secara terintegrasi.

Albertus Pratomo menegaskan bahwa pencatatan perkawinan sangat penting. Sebab, dokumen ini memberikan perlindungan hukum bagi istri dan anak. Selain itu, status hubungan suami-istri dan anak menjadi jelas secara hukum perdata.

Melalui Kawin Massal IKI, warga tidak hanya memperoleh akta nikah, tetapi juga kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.

Dukungan Wihara dan Pemerintah Daerah

Sementara itu, perwakilan Majelis Wihara Caga Sasana, Andi, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap program serupa dapat terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat.

Lebih lanjut, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Siti, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan oleh negara sangat penting. Dokumen tersebut memperjelas status hukum istri dan anak, termasuk dalam hal hak waris.

Dalam tausiyahnya, KH Saifullah Ma’shum menekankan bahwa perkawinan adalah institusi sakral. Karena itu, pencatatan resmi menjadi tanggung jawab moral sekaligus hukum.

Mendorong Kesadaran Dokumen Kependudukan

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pelayanan IKI kepada masyarakat. Selain membantu legalitas pernikahan, program ini juga mendorong kesadaran pentingnya dokumen kependudukan.

Ke depan, Kawin Massal IKI diharapkan terus memperluas jangkauan pelayanan. Dengan demikian, semakin banyak warga memperoleh perlindungan hukum yang layak. *(Prasetyadji).

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?