loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kajian Dukcapil: Banyak Nama Yang tidak Sama di Dokumen Warga

2,381 views
Ilustrasi KTP (Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

 

JAKARTA, IKI

Kepada warga Indonesia di manapun berada jika terjadi kesalahan penulisan nama pada dokumen kependudukan mulai dari KTP, KK, Akta Lahir bisa diperbaiki dengan cara datangi kantor dukcapil terdekat.

Dinas dukcapil di seluruh Indonesia siap memberikan pelayanan kepada masyarakat, ujar Prof. Zudan Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya perbaikan tersebut alih-alih dari hasil kajian Dukcapil menemukan banyak penduduk Indonesia saat ini namanya berbeda antara KTP, KK, Akta lahir bahkan Ijazah.

 
“Nah, hasil kajian kita di Dukcapil menunjukkan ternyata banyak penduduk Indonesia yang namanya beda-beda antar dokumen. Nama di akta lahir beda dengan nama di ijazah, nama di ijazah beda dengan nama di KTP dan KK,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
 
Zudan lantas meminta masyarakat untuk cek kembali data pribadinya sebelum melakukan perbaikan. Perbaikan data tidak harus melalui instansi Pengadilan. Sebab, pemerintah melalui Kemendagri sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
 
“Di situ kalau dokumen kita ada yang salah langsung dibawa saja ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan pembetulan. Misalnya, data di akta lahir, KTP, dan KK berbeda dengan data di ijazah,” katanya.
 
“Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah. Jadi Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk. Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” pungkas Zudan.
 
Menurutnya, apabila data di ijazah ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan. Sebaliknya, jika ijazah ingin dijadikan rujukan data, maka Dinas Dukcapil akan mengeluarkan Berita Acara sebelum mencetak data kependudukan yang bersangkutan. Dengan demikian, data yang berbeda-beda tersebut tidak bermasalah di kemudian hari.
 
“Ijazahnya bawa ke Dinas Dukcapil, nanti akta kelahiran, KK, dan KTP diubah. Tapi, NIK tidak perlu diubah. Nah, ini kita minta kepada penduduk yuk datanya dirapikan,” katanya.
 
Terkait kepengurusan data kependudukan yang hilang, Zudan menambahkan, hal tersebut tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW. Namun, pemiliknya harus membawa surat kehilangan dari kepolisian.

“Itu bisa dicetak dimana saja. Misalnya, waktu tugas ke Medan dan KTP hilang itu bisa diurus langsung di sana, membawa surat kehilangan dari kepolisian. Karena data Dukcapil sudah teritegrasi,” katanya. (Hilariusbame@yi8112006)

 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?