JAKARTA, IKI
Setelah 15 tahun berkiprah pada advokasi dan fasilitasi masyarakat marginal, kini Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), menggandeng NGO (Non-Governmental Organization) membentuk konsorsium pelayanan administrasi kependudukan bagi warga tanpa akses.
Sedikitnya 11 NGO yang diundang IKI, diantaranya, KPIM, KDM, Plan Indonesia, Yayasan Teman Baik, KBA Muara Baru, Rumah Belajar Kapuk, WVI, Unicef, Yayasan Lentera, Yayasan B Mandiri dan SN hadiri rapat tatap muka di lantai 50 Wisma 46 Kota BNI kawasan Sudirman Jakarta, Selasa (20/12/21).
Pada kesempatan itu Albertus Pratomo, Sekretaris Umum IKI, memperkenalkan Visi Misi IKI sejak berdiri pada 11 Agustus 2006 hingga saat ini.
“Memasuki tahun 2021, IKI telah bekerjasama dengan puluhan kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di puluhan kabupaten/kota dalam melayani administrasi kependudukan (adminduk).
Yang difasilitasi IKI mulai dari Kartu Keluarga, KTP, Akta Lahir, Akta Perkawinan, Kartu Identitas Anak (KIA), warga marginal yang sukar memperoleh dokumen kependudukan” ujar Tomi, sapaan Albertus Pratomo.
“Memasuki era digital, lanjut Tomi, KI lakukan trasformasi penyebaran informasi pelayanan adminduk melalui beberapa platform media sosial misalnya FB (Facebook) Instagram (IG) Twitter dan Video di kanal Youtube Yayasan-iki.or.id
Sementara, Swandy Sihotang, Peneliti Senior IKI menjelaskan item pelayanan IKI selama ini terkait administrasi kependudukan untuk warga marginal terutama pemulung, warga panti asuhan, warga disabilitas dan panti jompo.
Di penghujung peretemuan, pemimpin NGO yang hadir dan IKI sepakat lakukan kerjasama memperkuat pelayanan di kawasan masing dengan beberapa langkah berikut:
1. Setiap bulan membuat podcast di Studio IKI dengan isu adminduk warga marginal yang terdapat di wilayah kerja masing-masing NGO.
2.Sekali dalam sebulan, IKI dan 11 NGO yang hadir lakukan pernyataan bersama terkait layanan publik melalui Pers Rilis
3.Pers Rilis akan dimuat di Portal IKI dan media partner Institut Kewarganegaraan Indonesia.
4. Sharing kegiatan masing-masing Lembaga dalam program perlindungan anak dan perempuan di tahun 2022.
5. Akan dilakukan kordinasi secara bersama-sama, terkait dengan kelengkapan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang berada di pinggiran, anak terlantar, kamunitas-komunitas terpencil, Masyarakat Adat, anak-anak di Panti Asuhan dan orangtua-orangtua yang di Panti Jompo.
6. Membuka pusat pengaduan dan pengumpulan data bagi warganegara Indonesia yang belum perekaman dan tidak memiliki dokumen kependudukan (undocumented person)
7. Sepakat untuk membentuk sebuah Konsorsium Administrasi Kependudukan.
8. Turut memberikan perhatian pada implementasi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administasi Kependudukan dan Statistik Hayati
One Response
keren