Bertempat di “Sari Cempe Neng Lia”, jalan Setiabudi, Kota Tegal, Jum’at, 12 Mei 2023, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) mengundang beberapa tokoh agama, masyarakat Tionghoa, dan Dinas Dukcapil berdiskusi untuk pemenuhan dokumen kependudukan warga masyarakat terutama akta kelahiran, akta perkawinan, kartu keluarga, KIA, dan KTP.
Ada beberapa pertanyaan yang dikemukakan terutama terkait proses akta perkawinan mengingat masih ada beberapa pasangan warga yang sudah melaksanakan perkawinan menurut agama dan kepercayaan, namun belum mencatatkan perkawinannya di kantor Dinas Dukcapil.
Tunggal Prayitno Kabid Dinas Dukcapil Kota Tegal menegaskan, bahwa “pada prinsipnya kami akan menerbitkan akta perkawinan sepanjang ada pengajuan dari pasangan warga masyarakat dengan mengisi formulir yang telah disediakan,” katanya.
“Terkait dengan dokumen kependudukan yang menjadi hak masyarakat, kami akan proses 1×24 jam, dan dokumen akan kami kirim ke alamat rumah melalui kurir atas beban biaya Dinas Dukcapil,” tegasnya.
Prasetyadji dan Mahendra Kusumaputra dari IKI menyambut baik apa yang disampaikan Dinas Dukcapil. “Kami berharap, teman teman di Kota Tegal dapat melengkapi persyaratan yang diperlukan untuk proses pemenuhan dokumen kependudukan ini.”
Dari observasi di lapangan, ada beberapa masalah yang perlu mendapatkan penyelesaian, seperti: keengganan masyarakat mengurus akta perkawinan, dan dokumen kependudukan lainnya, seperti pindah datang penduduk.
Hadir dalam diskusi ini Tunggal Prayitno, Masruchi, dan Rasyid dari Dinas Dukcapil, 18 tokoh masyarakat Tionghoa dari Makin maupun Klenteng Kab dan Kota Tegal, serta Mahendra Kusumaputra, Prasetyadji, Nyoto El Haris, dan Rismanto dari IKI.