INDOPOS.CO.ID – Emmy yang saat ini status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Asing (WNA) dan Clarisia, ibu kandungnya yang status kewarganegaraannya Warga Negara Indonesia (WNI) sekarang bisa bernafas lega. Ini karena sebagai anak dari perkawinan campuran ibu WNI dan ayah WNA, diberi kelonggaran waktu dua tahun sampai dengan 31 Mei 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2022 apabila ingin memutuskan menjadi WNI melalui proses naturalisasi yang dipermudah.
Ketika itu, Undang-Undang No 12/2006 khususnya pasal 41 menegaskan bahwa anak-anak dari perkawinan campuran ketika UU No 12/2006 diundangkan belum berusia 18 tahun atau belum kawin, diberi hak memperoleh kewarganegaraan RI dengan mendaftarkan diri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Perwakilan RI, dengan batas waktu sampai dengan 1 Agustus 2010.
Emmy merupakan satu dari ribuan anak-anak dari perkawinan campuran yang terlambat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU No 12/2006 juncto Peraturan Pemerintah No 2/2007 ketika itu.
Menurut Paschasius HOSTI Prasetyadji, peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), sebagaimana pengaduan masyarakat khususnya dari keluarga pasangan perkawinan campuran yang diterima IKI, mereka rata-rata lalai untuk mendaftarkan menjadi WNI atau sebab lain, seperti si anak masih kuliah, dan sebagainya. Sehingga tidak mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi anak-anaknya dalam kurun waktu 2006-2010. Akibatnya si anak memegang paspor negara asing –negara ayahnya atau negara salah satu orang tuanya.