loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Pemberkatan dan Pencatatan Massal Singkawang dan Sambas

1,186 views
Pemberkatan dan Pencatatan Perkawinan diadakan di Vihara Tri Dharma Bumi Raya Pemangkat.
Vihara Tri Dharma Bumi Raya Lokasi Kawin Massal IKI
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Warganegara Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Wajib melakukan pengesahan perkawinan melalui agama masing-masing. Barulah melaporkan dan dicatat oleh negara melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Namun akibat kompleksitas sejarah dan kondisi yang dihadapi masyarakat Singkawang dan Sambas masih cukup banyak yang belum mencatatkan perkawinannya.

Salah satu masalah sebelum reformasi adalah pembedaan selama masa orba terhadap WNI Tionghoa. Sejak disahkan tiga undang-undang yakni: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Perubahannya. Serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Indonesia mulai mewujudkan kesetaraan seluruh warganegara sebagaimana amanat konstitusi sejak 1945.

Partisasi dan Kolaborasi

Institut Kewarganegaraan Indonesia, sejak 2006 turut berpartisipasi dalam sosialisasi UU Kewarganegaraan dan UU Adminduk.  Termasuk di Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas. Selanjutnya juga telah diadakan 3 kali perkawinan massal di Kabupaten Sambas. Dan untuk pertama kalinya pada Selasa, 23 Mei 2023 diadakan di Kota Singkawang. Peserta perkawinan dan pencatatan kali ini dipusatkan pemberkatannya di Vimala Chanda Arama, Kota Singkawang, diikuti oleh 32 pasang.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Singkawang, Muhammad Heru menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan IKI ini penting. Karena selain untuk melindungi perempuan dan anak-anak dalam perkawinan yang sah secara agama dan negara, juga untuk merapikan data penduduk Kota Singkawang. Heru juga menyatakan “Kami dari Dinas Dukcapil terus merapikan database. Bahkan saat program vaksinasi pandemi kemarin ada berkah terselubung. Penduduk yang memiliki data ganda hanya bisa vaksin jika datanya sudah tunggal. Maka banyak sekali penduduk yang melaporkan diri, sehingga akhirnya database kita makin rapi.” ungkapnya.

Sementara Daniel Johan, menyambut baik kegiatan ini karena memiliki dokumen kependudukan adalah salah satu hak konstitusional setiap warganegara. “Hal ini melekat pada setiap warganegara Indonesia. Status kewarganegaraan, kependudukan hingga warisnya sangat tergantung pada validitas dan kemuktahiran data kependudukannya.” ujar anggota DPR RI tersebut. Pemberkatan dipimpin oleh Pandita Muda Slamet, dengan wejangan dharma dan pemercikan tirta suci dari Bhikkhu Titthadhammo Thera kepada seluruh peserta. Untuk kegiatan ini IKI bekerjasama dengan Magabudhi dan Dinas Dukcapil Kota Singkawang.

Relawan IKI Sambas Terus Bergerak

Selain di kota dengan Indeks Toleransi kedua tertinggi di Indonesia tersebut. IKI juga mengadakan kegiatan serupa di Kabupaten Sambas. Pelaksanaannya diadakan di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, dengan peserta berjumlah 124 pasang.  Relawan IKI yang dikoordinatori Eko Tjahjadi menyatakan. Bahwa semula, sesuai koordinasi direncanakan 76 pasang, namun menjelang pelaksanaan terdapat banyak permohonan susulan. “Kesulitan kami kalau menyusulnya terlalu mepet. Kami tidak sempat merapikan data terlebih dahulu, sehingga ada kemungkinan beberapa harus diselesaikan kemudian.” ujar pria yang akrab disapa Ko Aboen tersebut.

Jadi total dari kegiatan yang diselenggarakan IKI di dua daerah berhasil dicatatkan 156 pasang. Di luar ratusan penduduk yang hadir dan dilayani melalui pelayanan keliling. Kerja keras dukcapil Kabupaten Sambas patut diapresiasi. “Kami menurunkan 15 petugas dukcapil baik dafduk maupun capil, agar pelayanan hari ini bisa optimal.” Ungkap Wahidah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sambas.

Hadir dalam kegiatan di vihara yang bernaung di bawah binaan Majelis Agama Buddha Tri Dharma Indonesia (MAGABUTRI) tersebut: Perwakilan IKI Eddy Setiawan, Paschacius Prasetyadji dan Gordianus Patut, serta Camat Pemangkat Ibu Sherly. Hasil dari penyelenggaraan pemberkatan dan pencatatan perkawinan tidak hanya akta perkawinan, tapi juga pemuktahiran berbagai data lainnya. Contoh Kartu Keluarga, akta kelahiran anak-anak, KIA untuk anak, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak dan sebagainya. “Kalau saya perkirakan sekitar 1.400an dokumen akan dihasilkan dari kegiatan kali ini. Tidak termasuk masyarakat yang datang ke pelayanan keliling hari ini.” ungkap Koordinator Relawan IKI Sambas, Ko Aboen. 

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?