Pemberkatan dan Pencatatan Massal Singkawang dan Sambas
Warganegara Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Wajib melakukan pengesahan perkawinan melalui agama masing-masing. Barulah melaporkan dan dicatat oleh negara melalui