Jakarta, IKI
Cetak KK kini dapat dilakukan sendiri di rumah berkat kemajuan teknologi layanan administrasi kependudukan. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mencetak dokumen.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa program cetak mandiri sudah berjalan secara nasional. Karena itu, penduduk dapat mengakses dokumen mereka dalam bentuk digital.
22 Dokumen Bisa Dicetak Mandiri
Saat ini, dari 24 jenis dokumen kependudukan, sebanyak 22 dokumen sudah bisa dicetak sendiri. Dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan.
Namun demikian, KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih harus dicetak di kantor Dukcapil. Selain dua dokumen itu, masyarakat diperbolehkan melakukan Cetak KK dan dokumen lainnya secara mandiri.
Zudan menyampaikan bahwa warga dapat meminta soft file dokumen dari petugas Dukcapil. Setelah itu, file dapat dicetak menggunakan kertas biasa di rumah.
Hilang atau Rusak Bisa Cetak Lagi
Dengan adanya layanan ini, dokumen yang hilang atau rusak tidak lagi menjadi masalah. Jika robek atau hilang, masyarakat cukup mencetak ulang dari file yang tersimpan.
Selain memudahkan, program ini juga mempercepat pelayanan publik. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas Cetak KK dan layanan digital Dukcapil dengan bijak.
Melalui sistem ini, administrasi kependudukan menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien.
https://www.yayasan-iki.or.id/info/21/02/2026/cara-scan-barcode-dokumen-dukcapil-mulai-2026/




