Anak lahir di luar negeri, punya dua kewarganegaraan, atau ingin melepas status WNI? Urusan seperti ini ternyata cukup sering muncul di Riau dan tidak bisa diselesaikan satu instansi saja.
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau duduk bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Rabu (30/9/2026). Tujuannya, memetakan berbagai kendala layanan kewarganegaraan di lapangan sekaligus menyamakan langkah antarinstansi.
Empat Urusan yang Saling Terkait
Layanan kewarganegaraan ibarat puzzle. Ada empat kepingan yang harus cocok satu sama lain: status kewarganegaraan, dokumen kependudukan, dokumen perjalanan seperti paspor, dan status keimigrasian. Jika satu keping tidak sesuai, urusan warga bisa tersendat.
Itulah sebabnya Kemenkum, Disdukcapil, dan Imigrasi perlu bergerak bersama.
Kasus Anak Lahir di Malaysia Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang dibahas adalah anak yang lahir di luar Indonesia dari orang tua WNI, termasuk yang lahir di Malaysia. Kasus seperti ini perlu ditelaah dengan cermat, mulai dari status kewarganegaraan orang tua, tempat lahir anak, dokumen kewarganegaraan anak, hingga aturan yang berlaku di negara kelahirannya.
Ada pula kondisi anak yang lahir di Malaysia dari orang tua WNI, kemudian memperoleh status Warga Negara Malaysia dan ingin menjadi warga negara asing. Untuk kasus ini, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut soal status kewarganegaraannya serta pemenuhan syarat dan prosedur yang berlaku.
Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Memilih
Rapat koordinasi juga menyinggung soal anak berkewarganegaraan ganda. Setelah mencapai usia yang ditentukan undang-undang, anak tersebut wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Pembahasan mencakup bagaimana status anak tersebut, kapan kewajiban memilih berlaku, dan bagaimana cara menyampaikan pernyataan memilih menjadi WNI.
Mau Lepas Status WNI? Ada Prosedurnya
Topik lain yang dibahas adalah mekanisme dan syarat pelepasan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang ingin atau sudah memperoleh kewarganegaraan asing. Semua prosesnya harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kunci Utamanya: Data Harus Sinkron
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menekankan pentingnya sinkronisasi data dan dokumen antarinstansi. Menurutnya, dokumen kependudukan, bukti kewarganegaraan, paspor, dan status keimigrasian seseorang harus saling sesuai agar penentuan status kewarganegaraan bisa dilakukan secara tepat.
Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti oleh setiap instansi sesuai tugas dan kewenangannya. Rudy berharap langkah ini membuat layanan kewarganegaraan di Riau menjadi lebih “tertib, tepat, dan terkoordinasi.”
Bagi masyarakat, kabar ini cukup melegakan. Urusan kewarganegaraan yang selama ini terasa rumit diharapkan bisa lebih jelas alurnya karena ketiga instansi kini bergerak dengan data yang sama.




