Bantuan sosial yang tepat sasaran tidak hanya bergantung pada anggaran, tetapi juga pada orang-orang di lapangan yang memastikan warga yang membutuhkan benar-benar terdata. Di Kabupaten Kayong Utara, peran itu kini turut diemban personel TNI dan Polri. Sebelum mereka bisa bergerak, ada satu hal yang harus beres lebih dulu: Identitas Kependudukan Digital (IKD) diri dan keluarganya. Hal ini dilakukan untuk dukung Perlinsos ke depan. Sehingga bansos akan lebih tepat sasaran dan anggota TNI dan Polri dapat menjadi agen Perlinsos untuk membantu penjangkauan.
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara turun langsung ke markas aparat. Petugas membuka layanan jemput bola aktivasi IKD di Polres Kayong Utara pada 13–14 Oktober 2026. Lalu dilanjutkan ke Koramil pada 15 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Dirjen Dukcapil Kemendagri tertanggal 23 September 2026 tentang percepatan aktivasi IKD untuk mendukung digitalisasi perlindungan sosial (perlinsos).
IKD sebagai Pintu Masuk untuk Dukung Perlinsos
Kepala Disdukcapil Kayong Utara, Aslinda, menyebut aktivasi IKD sebagai syarat utama bagi personel TNI/Polri yang akan menjadi Agen Perlinsos. Tanpa akun IKD yang aktif dan tervalidasi, personel tidak dapat mendaftar sebagai agen maupun mengolah data perlinsos secara digital. Itulah alasan Disdukcapil memilih mendatangi langsung, agar aktivasi bisa dilakukan serentak dan cepat.
Aslinda menjelaskan, langkah ini punya tiga sasaran. Pertama, menyiapkan personel TNI/Polri sebagai Agen Perlinsos yang membantu menjangkau warga miskin dan rentan. Kedua, membuka jalan bagi penyaluran bansos secara digital yang lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran. Ketiga, memudahkan personel mendata dan mendaftarkan warga yang berhak langsung di wilayah tugas masing-masing.
Di Polres, layanan difokuskan pada personel, termasuk para Bhabinkamtibmas yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Tugas mereka sebagai agen sebatas mendata dan mendaftarkan warga, termasuk warga yang tidak memiliki ponsel. Keputusan siapa yang layak menerima bantuan tetap menjadi wewenang Kementerian Sosial.
“Harapan kami, masyarakat yang selama ini sulit mengakses layanan bisa terbantu oleh para agen ini,” kata Aslinda dikutip dari Media Center Kabupaten Kayong Utara.
Cukup bawa e-KTP dan ponsel
Prosesnya pun sederhana. Personel cukup membawa e-KTP dan ponsel pintar Android atau iOS, mengunduh aplikasi IKD resmi, memindai kode QR, lalu memverifikasi data diri bersama petugas Dukcapil di tempat. Begitu IKD aktif, sejumlah anggota Polres langsung mendaftar sebagai Agen Perlinsos lewat tautan yang dibagikan pimpinan melalui grup Bhabinkamtibmas, dan akun agen mereka pun siap digunakan.
Aslinda berterima kasih atas dukungan jajaran Polres dan Koramil. Ia berharap seluruh personel segera mengaktifkan IKD agar digitalisasi perlinsos di Kayong Utara berjalan optimal, sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain.




