loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

RUU Adminduk Jadi Inisiatif DPR, Apa yang Ingin Diubah?

16 views
RUU ADMINDUK jadi Inisiatif DPR RI, Apa Saja Perubahannya?
RUU ADMINDUK Jadi Inisiatif DPR RI: Apa Saja Perubahannya (Foto: Munchen/JK)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Administrasi kependudukan Indonesia bersiap memasuki babak baru. DPR RI secara resmi telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan atau RUU Adminduk. RUU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam sidang paripurna disahkan bahwa RUU Adminduk sebagai usul DPR RI.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulis terhadap rancangan yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.

Status ini penting dipahami. RUU Adminduk tersebut belum menjadi undang-undang. Namun dengan persetujuan paripurna tersebut, DPR telah menempatkan dirinya sebagai pengusul resmi RUU Adminduk. Sehingga selanjutnya dapat masuk ke tahapan pembahasan bersama pemerintah, yakni Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Dukcapil.

Pertanyaannya kemudian, apa sebenarnya yang ingin diubah? Jika melihat berbagai penjelasan DPR selama proses penyusunannya. Revisi kali ini tampaknya tidak sekadar ingin memperbaiki tata cara pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Perubahan yang ditawarkan menyentuh paradigma dasar administrasi kependudukan Indonesia.

Dari Warga yang Aktif Menjadi Negara yang Aktif: RUU Adminduk

Salah satu perubahan yang paling sering ditekankan DPR adalah pergeseran menuju stelsel aktif digital terintegrasi. Istilah stelsel aktif ini sebenarnya sudah hadir pada perubahan pertama UU Adminduk pada 2013. Sehingga dapat dirasakan masyarakat bahwa pelayanan Dukcapil, secara bertahap semakin baik dan memudahkan masyarakat.

Namun, selama ini administrasi kependudukan dalam praktiknya masih sangat bergantung pada tindakan warga. Ketika terjadi kelahiran, kematian, perpindahan penduduk atau peristiwa penting lainnya, masyarakat pada umumnya harus datang, melapor, membawa persyaratan dan mengurus perubahan dokumen kependudukannya. Dalam RUU Adminduk yang baru, DPR ingin mendorong negara menjadi lebih aktif.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut adanya perubahan besar dalam RUU tersebut, yakni negara harus aktif hadir melayani masyarakat dan tidak semata-mata menunggu masyarakat datang melapor.

Baleg DPR juga menjelaskan bahwa rancangan tersebut memuat administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital yang terintegrasi, yang akan menjadi kewajiban dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Jika konsep ini benar-benar diwujudkan, perubahan tersebut cukup mendasar. Administrasi kependudukan tidak lagi hanya berbicara mengenai bagaimana masyarakat datang untuk mendapatkan dokumen, tetapi bagaimana negara membangun sistem yang dapat memastikan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting seseorang dapat tercatat secara cepat, akurat dan terintegrasi.

NIK Menuju Identitas Tunggal

Perubahan besar berikutnya menyangkut Nomor Induk Kependudukan (NIK). Komisi II DPR menyatakan NIK akan diperkuat menjadi Single Identity Number (SIN) atau identitas tunggal yang dapat menjadi rujukan berbagai pelayanan publik.

Menurut DPR, pemanfaatannya tidak hanya berkaitan dengan dokumen kependudukan, tetapi juga dapat menjadi basis pelayanan di sektor pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pemilu, perencanaan pembangunan hingga penegakan hukum.

Gagasan dasarnya sederhana: satu penduduk tidak seharusnya memiliki identitas yang berbeda-beda dan harus melakukan pendaftaran ulang untuk setiap pelayanan negara.

Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa bahkan menggambarkan keinginan agar identitas tersebut tetap mengikuti seseorang ketika berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya sehingga warga tidak harus terus melakukan pengurusan ulang identitas dan hak pelayanan publiknya.

Jika diterapkan secara konsisten, NIK bukan lagi sekadar nomor yang tertera dalam KTP dan Kartu Keluarga.

Ia akan menjadi salah satu fondasi utama ekosistem pelayanan publik digital Indonesia.

Hal Pokok RUU Adminduk: Data Pemerintah Harus Bisa “Berbicara” Satu Sama Lain

Namun identitas tunggal tidak akan banyak berarti apabila sistem antarinstansi pemerintah tetap berjalan sendiri-sendiri. Karena itulah kata penting berikutnya dalam pembahasan RUU Adminduk adalah interoperabilitas data.

DPR menyoroti masih adanya ketidaksesuaian data antara berbagai instansi pemerintah. Persoalan ini menyebabkan proses verifikasi berulang, birokrasi yang panjang, bahkan menimbulkan biaya tambahan bagi negara.

Melalui RUU Adminduk, DPR ingin mendorong ekosistem di mana data kependudukan dapat menjadi rujukan yang dapat diverifikasi dan dimanfaatkan oleh berbagai sektor sesuai kewenangannya.

Namun interoperabilitas tidak serta-merta berarti semua data masyarakat dikumpulkan ke dalam satu tempat dan dapat dilihat oleh semua instansi.

Dalam pembahasan terakhir, mulai muncul gagasan central identity, distributed data, controlled access: identitas dasarnya tunggal, sementara data sektoral—seperti kesehatan, perpajakan atau pendidikan—tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang dan akses terhadapnya harus dikendalikan.

Konsep ini menjadi sangat penting karena semakin terhubung sebuah sistem, semakin besar pula konsekuensi apabila data penduduk disalahgunakan.

Perlindungan Data Menjadi Bagian Penting

Karena administrasi kependudukan berisi salah satu kumpulan data paling penting yang dimiliki negara, transformasi digital tidak dapat dilepaskan dari persoalan keamanan dan perlindungan data.

Baleg DPR menyatakan RUU Adminduk memuat penguatan perlindungan data kependudukan, termasuk penyempurnaan definisi data pribadi dan penguatan sanksi terhadap kegagalan melindungi maupun penyalahgunaan data kependudukan.

Pembahasan Komisi II setelah RUU ditetapkan sebagai usul DPR juga menekankan bahwa penerapan identitas tunggal membutuhkan kesiapan pusat data, penyimpanan, jaringan, keamanan siber dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, agenda besar RUU Adminduk mempunyai dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Di satu sisi negara ingin data penduduk semakin mudah digunakan untuk mempercepat pelayanan. Sementara di sisi lain, pemanfaatan yang semakin meluas menuntut pula perlindungan yang semakin kuat terhadap data tersebut.

Lebih dari Sekadar Revisi KTP dan KK

Dikutip dari JDIH Setjen DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda bahkan menyatakan revisi kali ini diproyeksikan mengganti sebagian besar substansi dan pasal dalam UU Adminduk yang berlaku saat ini.

Karena itu, RUU Adminduk sebaiknya tidak dibaca hanya sebagai perubahan aturan mengenai KTP-el, Kartu Keluarga atau akta pencatatan sipil.

Dari pernyataan-pernyataan DPR sejauh ini, setidaknya terlihat empat arah besar perubahan: negara menjadi lebih aktif mencatat penduduk, NIK diarahkan menjadi identitas tunggal, data antarinstansi dibuat semakin interoperabel, dan perlindungan data kependudukan diperkuat.

Jika seluruh gagasan tersebut benar-benar diterjemahkan ke dalam norma yang tepat, UU Adminduk baru nantinya dapat menjadi jauh lebih besar daripada sekadar undang-undang mengenai dokumen kependudukan. Ia berpotensi menjadi salah satu fondasi infrastruktur identitas nasional Indonesia di era digital.

Namun bagaimana konsep itu dituangkan dalam pasal-pasal? Siapa yang boleh mengakses data? Bagaimana sistem antarinstansi akan dihubungkan? Sejauh mana negara dapat aktif mencatat penduduk tanpa mengurangi hak masyarakat atas data pribadinya?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang perlu dibaca lebih jauh dalam Naskah Akademik dan rancangan pasal RUU Administrasi Kependudukan. Dan di sanalah pembahasan yang sebenarnya baru dimulai.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?