loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Atlet dan Diaspora

10 views
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Atlet dan Diaspora Indonesia.
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Atlet dan Diaspora (Foto: Persija TV)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta istimewa. Atlet menjadi salah satu kelompok yang berpotensi mendapat manfaat dari kebijakan tersebut. Usulan itu disampaikan Prabowo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.

“Hari ini, pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini, perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” kata Prabowo.

Menurut Presiden, banyak diaspora Indonesia harus mengambil kewarganegaraan lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pekerjaan profesional.

Padahal, mereka memiliki keahlian yang dapat berkontribusi bagi Indonesia. Mereka antara lain ilmuwan, insinyur, dokter, seniman, hingga atlet profesional.

Kewarganegaraan ganda bisa membantu atlet diaspora

Dalam dunia olahraga, persoalan kewarganegaraan cukup terasa. Sepak bola Indonesia, misalnya, banyak memanfaatkan pemain diaspora yang lahir atau berkarier di Eropa. Kasus menarik juga dialami perenang Felix Viktor Iberle, atlet berdarah Indonesia-Jerman.

Felix pernah meraih emas Kejuaraan Dunia Yunior 2023 dan membela Indonesia di SEA Games. Namun, setelah memasuki usia dewasa, status kewarganegaraannya justru menjadi persoalan. Felix sebelumnya berstatus Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) karena memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Jerman.

Bagaimana nasib Anak Berkewarganegaraan Ganda?

Ini pula yang menjadi pertanyaan penting dari usulan kewarganegaraan ganda Prabowo. UU Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya sudah mengenal kewarganegaraan ganda. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku secara terbatas untuk kategori anak tertentu.

Pasal 6 UU Kewarganegaraan menetapkan bahwa setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

Dengan demikian, dalam ketentuan yang berlaku sekarang, kewarganegaraan ganda anak tidak otomatis berlanjut setelah dewasa. Pada usia 18 tahun mereka memasuki masa memilih dan paling lambat pada usia 21 tahun harus menentukan kewarganegaraannya.

Kasus Felix memperlihatkan konsekuensi nyata ketentuan tersebut. Persoalannya bukan sekadar memilih Indonesia atau Jerman. Melepaskan salah satu kewarganegaraan dapat memengaruhi hak tinggal, pendidikan, pekerjaan, mobilitas, dan akses latihan di luar negeri.

Karena itu, muncul pertanyaan baru setelah usulan Presiden: apakah Anak Berkewarganegaraan Ganda nantinya juga diperbolehkan mempertahankan dua kewarganegaraan setelah dewasa?

Sampai sekarang jawabannya belum diketahui. Usulan Presiden baru menyebut kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberikan sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional.

Artinya, belum jelas apakah perubahan tersebut hanya ditujukan kepada diaspora dengan kriteria tertentu, atau sekaligus akan mengubah aturan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Selama UU Nomor 12 Tahun 2006 belum diubah, ketentuan usia 18 tahun dan masa memilih hingga paling lambat tiga tahun setelahnya tetap berlaku.

Usulan Prabowo Vs Pembinaan Atlet Dalam Negeri

Di sisi lain, kebijakan kewarganegaraan ganda bukan tanpa kritik. Guru Besar Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya, Ali Maksum, mengingatkan penggunaan atlet diaspora merupakan solusi jangka pendek. Indonesia tetap membutuhkan sistem pembinaan atlet dari akar rumput. Prestasi olahraga tidak dapat terus bergantung pada talenta yang telah berkembang di luar negeri.

Negara seperti Jepang dan Australia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk membangun sistem olahraga yang menghasilkan prestasi secara berkelanjutan. Dengan demikian, membuka akses bagi atlet diaspora dan memperkuat pembinaan atlet dalam negeri seharusnya berjalan bersamaan.

Prabowo Subianto: Kewarganegaraan ganda akan sangat terbatas

Prabowo juga menegaskan kebijakan ini tidak akan diberikan secara longgar. Skemanya akan dirancang secara terbatas, selektif, dan terukur. Penerimanya juga akan melalui uji integritas dan memikul kewajiban tertentu kepada negara.

Jika rencana tersebut masuk dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006, pembahasannya akan menentukan sesuatu yang jauh lebih besar daripada urusan atlet. Pemerintah dan DPR harus menentukan siapa yang berhak memiliki dua kewarganegaraan, sampai kapan hak tersebut berlaku, serta apa yang dimaksud dengan “talenta istimewa”.

Dan bagi ribuan Anak Berkewarganegaraan Ganda, ada satu pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah mereka masih harus memilih ketika dewasa, atau kelak dapat tetap menjadi WNI tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lainnya?

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Ilustrasi warga pemulung di Cengkareng, Jakarta Barat, yang hidup tanpa dokumen kependudukan dan diduga menjadi korban pungutan liar untuk memperoleh KTP, KK, dan akta kelahiran.
Berita
Prasetyadji

Sekitar 1.300 kepala keluarga (KK) di kawasan pemukiman pemulung Mangga Ubi, Kebon Sayur, dan Velbag, Cengkareng, Jakarta Barat, hidup tanpa

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?