loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Bawaslu dan Dukcapil Wujudkan Data Pemilih Akurat

11 views
Bawaslu dan Dukcapil Kerjasama Wujudkan Data Pemilih Akurat.
Bawaslu dan Dukcapil Kerjasama Wujudkan Data Pemilih Akurat (Foto: Bawaslu Kota Depok)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Badan Pengawasan Pemilu atau biasa disingkat Bawaslu. Tidak hanya bertugas mengawasi pemungutan dan penghitungan suara. Lembaga ini juga mengawasi proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih. Untuk menjamin setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Karena itu, sebagai bagian dari persiapan pengawasan Pemilu 2029. Bawaslu memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui pemanfaatan data kependudukan. Lembaga pengawas membutuhkan data warga negara termutakhir, yang senantiasa dicatat dukcapil. Data kependudukan bersifat dinamis karena berbagai peristiwa penting kependudukan terjadi dalam kehidupan penduduk.

Kerja sama kedua lembaga ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Dikutip dari situs Bawaslu Kota Depok, penandatanganan PKS dilakukan di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi lembaga pengawas pemilu tersebut untuk memanfaatkan data kependudukan. Terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.

Mengapa Data Kependudukan Penting bagi Bawaslu?

Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menyebut data kependudukan merupakan elemen yang sangat mendasar bagi pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Menurutnya, akses terhadap data tersebut memungkinkan lembaganya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pemilih. Dengan demikian, warga negara yang telah memenuhi syarat dapat dipastikan masuk dalam daftar pemilih, sementara data yang tidak lagi memenuhi ketentuan dapat segera diperbaiki.

“Data kependudukan yang diberikan aksesnya kepada Bawaslu merupakan hal yang sangat fundamental bagi pelaksanaan tugas kami,” ujarnya.

Melalui dukungan data yang lebih baik, jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia diharapkan semakin optimal dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

Ferdinand menegaskan bahwa kerja sama tersebut sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk membangun tata kelola data pemilu yang terpadu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga memastikan bahwa Bawaslu akan menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas seluruh data kependudukan yang diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dukcapil Dukung Pengawasan Pemilu

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa Dukcapil siap mendukung kebutuhan data kependudukan Bawaslu sekaligus memastikan kesiapan infrastruktur yang diperlukan.

Menurut Teguh, Bawaslu merupakan lembaga strategis dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, pemanfaatan data kependudukan diharapkan dapat memperkuat proses pengawasan pemilu.

“Bawaslu merupakan lembaga strategis dalam mengawal pembangunan demokrasi di Indonesia. Kami mengapresiasi kerja sama ini dan siap bersama-sama mengawal pelaksanaannya,” kata Teguh.

Bawaslu dan Dukcapil: Bukan Kerja Sama yang Pertama

Kerja sama ini bukanlah yang pertama antara kedua lembaga. PKS yang ditandatangani merupakan pembaruan atas kerja sama sebelumnya sekaligus tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara kedua lembaga yang ditandatangani pada 6 Maret 2026.

Nota Kesepahaman tersebut mengatur sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta urusan pemerintahan dalam negeri.

Menuju Data Pemilih yang Lebih Berkualitas

Pemanfaatan data kependudukan oleh penyelenggara maupun pengawas pemilu bukan berarti mengubah kewenangan masing-masing lembaga. Penyusunan daftar pemilih tetap menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan agar proses pemutakhiran data berlangsung sesuai ketentuan.

Melalui akses terhadap data kependudukan, Bawaslu memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengawasi kualitas data pemilih. Pengawasan tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi data ganda, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun warga yang telah memenuhi syarat tetapi belum tercantum dalam daftar pemilih.

Pada akhirnya, sinergi ini menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara. Demokrasi juga bergantung pada akurasi data yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih. Semakin baik kualitas data kependudukan yang dimanfaatkan dalam proses pengawasan, semakin besar pula peluang terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?