loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Penegasan Kewarganegaraan untuk 7 warga Keturunan Filipina

11 views
Penegasan Kewarganegaraan Indonesia diberikan Kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Belitung.
Penegasan Kewarganegaraan Indonesia untuk 7 Warga Keturunan Filipina di Belitung (Foto: Istimewa)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum kembali memberikan kepastian status kewarganegaraan. Kali ini kepada warga yang selama ini hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas. Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kementerian Hukum menyerahkan Surat Keputusan Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SK Penegasan WNI). Putusan tersebut diberikan kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kabupaten Belitung pada 24 Juli 2026.

Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting bagi para penerima. Karena selama bertahun-tahun telah menghadapi berbagai keterbatasan akibat belum memiliki kepastian status kewarganegaraan. Tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas, mereka mengalami kesulitan mengakses berbagai hak dasar. Mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kesempatan memperoleh pekerjaan.

Melalui program penegasan kewarganegaraan, pemerintah memberikan kepastian hukum. Sekaligus memastikan kedua warga tersebut dapat menikmati hak-hak sebagai warga negara Indonesia.

Suasana haru mewarnai prosesi penyerahan Surat Keputusan. Salah satu penerima, Cherry Main Nunes Ensoy. Ia mengaku bersyukur setelah akhirnya memperoleh pengakuan resmi sebagai warga negara Indonesia.

“Bagi saya, dokumen ini bukan sekadar selembar kertas. Ini adalah simbol hak, identitas, dan masa depan.”

Penerima lainnya, Rosalinda Kahaltakabel. Perempuan tersebut juga mengungkapkan rasa syukurnya. Selama ini ia hidup dalam kecemasan. Karena anaknya mengalami kesulitan mengakses pendidikan akibat belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.

“Terima kasih. Sekarang kami benar-benar menjadi warga negara Indonesia. Anak-anak kami bisa sekolah, dan kami berharap dapat memperoleh seluruh hak sebagai warga negara Indonesia serta memperoleh manfaat dari berbagai program pemerintah.”

Persoalan Kewarganegaraan di Perbatasan Indonesia–Filipina

Kasus seperti ini bukanlah fenomena baru. Di kawasan perbatasan Indonesia dan Filipina, terutama di Kepulauan Sangihe dan Kepulauan Talaud, persoalan status kewarganegaraan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Secara historis, mobilitas penduduk di kawasan Laut Sulawesi telah terjadi jauh sebelum batas negara modern terbentuk. Hubungan kekerabatan, perdagangan, dan aktivitas melaut membuat masyarakat di kedua wilayah terbiasa berpindah dari satu pulau ke pulau lainnya. Tidak sedikit warga Indonesia yang menetap di Filipina selama bertahun-tahun, demikian pula warga Filipina yang tinggal di wilayah Indonesia.

Fenomena tersebut dikenal sebagai Sapi (Sangihe–Philipine) dan Pisang (Philipine–Sangihe). Istilah ini menggambarkan pola perpindahan masyarakat lintas batas yang berlangsung secara turun-temurun. Sebagian warga lahir di Filipina dari orang tua Indonesia, sebagian lainnya lahir di Indonesia dari keluarga yang pernah bermigrasi ke Filipina. Dalam sejumlah kasus, perpindahan tersebut tidak disertai pencatatan administrasi yang memadai sehingga menimbulkan persoalan status kewarganegaraan bagi generasi berikutnya.

Akibatnya, terdapat warga yang secara sosiologis telah lama menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, namun belum memiliki dokumen yang membuktikan status kewarganegaraannya. Sebaliknya, terdapat pula warga keturunan Indonesia di Filipina yang menghadapi persoalan serupa karena tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang lengkap.

Selama lebih dari satu dekade, Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Filipina telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melalui pendataan, verifikasi dokumen, fasilitasi pencatatan sipil, serta mekanisme penegasan maupun pemberian kewarganegaraan sesuai ketentuan hukum masing-masing negara.

Memberikan Kepastian Hukum

Program penegasan kewarganegaraan merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memastikan setiap orang yang secara hukum memang berhak menjadi warga negara Indonesia memperoleh pengakuan resmi dari negara.

Dengan adanya Surat Keputusan Penegasan Kewarganegaraan, penerima tidak hanya memperoleh kepastian status sebagai Warga Negara Indonesia, tetapi juga dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP elektronik, akta pencatatan sipil, paspor Indonesia, serta mengakses layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan berbagai program pemerintah lainnya.

Kasus penegasan kewarganegaraan terhadap dua orang keturunan Filipina di Belitung menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan tidak selalu berkaitan dengan perpindahan penduduk pada masa kini. Di sejumlah wilayah perbatasan Indonesia, persoalan tersebut sering kali merupakan warisan mobilitas masyarakat yang telah berlangsung lintas generasi. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara sesuai amanat konstitusi.

Dalam konteks ini dapat dijelaskan bahwa penegasan kewarganegaraan diberikan kepada seseorang yang sejak lahir sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai WNI menurut Undang-Undang Kewarganegaraan, tetapi statusnya belum pernah ditegaskan atau dibuktikan secara administratif. Dengan kata lain, negara tidak “memberikan” kewarganegaraan baru, melainkan menegaskan status kewarganegaraan yang memang telah dimiliki berdasarkan hukum. Penjelasan ini akan membantu pembaca memahami mengapa kasus-kasus warga keturunan Filipina di perbatasan sering diselesaikan melalui mekanisme penegasan kewarganegaraan, bukan melalui proses naturalisasi.

Penegasan Kewarganegaraan Bukan Naturalisasi

Kasus yang dialami kedua warga keturunan Filipina tersebut juga menunjukkan pentingnya membedakan antara penegasan kewarganegaraan dan pewarganegaraan (naturalisasi). Kedua mekanisme tersebut sama-sama berakhir dengan status sebagai Warga Negara Indonesia, tetapi dasar hukumnya berbeda.

Naturalisasi merupakan proses pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang sebelumnya memang bukan Warga Negara Indonesia. Sebaliknya, penegasan kewarganegaraan dilakukan terhadap seseorang yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai WNI. Baik sejak lahir atau berdasarkan hubungan hukum tertentu, tetapi status tersebut belum pernah dibuktikan atau ditegaskan secara administratif.

Dengan demikian, melalui penegasan kewarganegaraan negara bukan “memberikan” kewarganegaraan baru, melainkan mengakui dan menegaskan status kewarganegaraan yang secara hukum memang telah dimiliki. Mekanisme ini menjadi penting terutama bagi masyarakat di wilayah perbatasan yang lahir atau hidup dalam kondisi administrasi kependudukan yang tidak tertata dengan baik.

De Facto Stateless dan Penegasan Kewarganegaraan

Dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang secara hukum berhak menjadi warga negara suatu negara, tetapi tidak dapat membuktikannya karena tidak memiliki akta kelahiran, dokumen orang tua, atau bukti administratif lainnya. Kondisi demikian sering disebut sebagai de facto stateless, yaitu keadaan ketika seseorang secara nyata hidup tanpa perlindungan efektif dari negara karena tidak mampu membuktikan kewarganegaraannya, meskipun secara hukum (de jure) sebenarnya ia mungkin memiliki hak atas kewarganegaraan tersebut.

Istilah de facto stateless perlu dibedakan dari de jure stateless sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi PBB Tahun 1954 tentang Status Orang Tanpa Kewarganegaraan. De jure stateless adalah seseorang yang benar-benar tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan hukum yang berlaku. Sementara, de facto stateless tidak memiliki definisi yang mengikat dalam hukum internasional. Tetapi digunakan secara luas oleh UNHCR dan para akademisi. Terutama untuk menggambarkan orang-orang yang secara praktis tidak dapat menikmati perlindungan dari negara mana pun. Hal ini terjadi karena status kewarganegaraannya tidak dapat dibuktikan atau tidak diakui dalam praktik.

Sebagian persoalan kewarganegaraan di kawasan perbatasan Indonesia–Filipina berada pada kategori terakhir. Banyak warga sebenarnya memiliki hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia melalui orang tua atau ketentuan hukum yang berlaku. Namun selama bertahun-tahun tidak dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara karena tidak memiliki dokumen yang diperlukan. Dalam situasi seperti inilah mekanisme penegasan kewarganegaraan menjadi instrumen penting. Khususnya dalam mengakhiri kondisi de facto stateless sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga negara dapat dipenuhi.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?