Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sehingga layanan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari maladministrasi. Karena itu, Ombudsman RI secara berkala melakukan pemantauan terhadap berbagai layanan publik untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, efektif, dan sesuai standar.
Tribun Pekanbaru melaporkan bahwa dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak pada 8 Juli 2026, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, meninjau langsung berbagai fasilitas dan inovasi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong lahirnya praktik-praktik pelayanan yang semakin baik.
Paspor Paperless dan Jemput Bola Tarik Perhatian Ombudsman RI
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah sistem pelayanan paspor berbasis paperless, yang mengurangi penggunaan dokumen fisik sehingga proses menjadi lebih praktis, efisien, dan ramah lingkungan.
Selain itu, Kantor Imigrasi Siak juga mengembangkan layanan Go Passport, yaitu pelayanan pembuatan paspor menggunakan mobil listrik yang mendatangi masyarakat. Model pelayanan jemput bola ini dinilai mampu mendekatkan layanan ke masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor imigrasi.
Inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan kemudahan pelayanan bagi warga negara, tetapi juga mendukung pemanfaatan teknologi digital serta penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan Beri Apresiasi
Dalam peninjauan tersebut, Rahmadi menyampaikan apresiasi terhadap transformasi pelayanan yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan telah berjalan dengan sangat baik, baik dari sisi sistem, fasilitas, maupun respons petugas terhadap masyarakat.
Ia juga menilai inovasi pelayanan berbasis digital dan penggunaan kendaraan listrik sejalan dengan arah modernisasi pelayanan publik. Selain itu juga mendukung upaya efisiensi energi yang tengah didorong pemerintah.
Rahmadi berharap praktik baik seperti ini dapat diterapkan di berbagai kantor pelayanan imigrasi lainnya. Sehingga masyarakat akan memperoleh layanan yang semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Doly Samuel Mulatua Tambunan. Menyampaikan bahwa apresiasi dari Ombudsman RI menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi. Agar pelayanan keimigrasian semakin profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Transformasi Pelayanan yang Berkelanjutan
Apresiasi dari Ombudsman RI menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak hanya diukur dari pemanfaatan teknologi. Tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Digitalisasi layanan, penyederhanaan prosedur, serta pendekatan jemput bola menjadi bagian dari transformasi pelayanan keimigrasian. Hal ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi contoh bagi unit pelayanan publik lainnya di Indonesia.




