loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor, Diserahkan ke Imigrasi

8 views
16 WNA Uzbekistan terdampar di Alor sudah Diserahkan Polisi ke Imigrasi.
16 WNA Uzbekistan Terdampar di Alor Sudah Diserahkan Polisi ke Imigrasi (Foto: Dokumentasi Polda NTT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Sebanyak 16 WNA Uzbekistan ditemukan terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar. Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah dievakuasi oleh aparat, seluruh warga negara asing tersebut diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum keimigrasian Indonesia.

Dikutip dari Mediahub Polri, rombongan yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan oleh nelayan setempat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WITA ketika nelayan tersebut berjalan menyusuri pesisir pantai. Hal itu kemudian dilaporkan kepada aparat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pantar bersama pemerintah daerah dan instansi terkait langsung melakukan evakuasi serta memberikan bantuan kemanusiaan.

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menjelaskan bahwa penanganan dilakukan secara terpadu oleh Polres Alor, Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta instansi terkait lainnya.

16 WNA Uzbekitan Mengaku Terdampar Akibat Kerusakan Mesin

Berdasarkan keterangan awal, 16 WNA Uzbekistan mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Meski demikian, aparat masih mendalami keterangan tersebut karena sejumlah informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Selain memeriksa identitas 16 orang yang memiliki kewarganegaraan Uzbekitan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang mereka miliki. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa sebagian besar dari mereka diduga telah melanggar ketentuan izin tinggal karena mengalami overstay. Aparat juga masih menelusuri keterlibatan seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Alor, pada Rabu (8/7/2026) seluruh 16 WNA Uzbekitan tersebut diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju Kupang dengan pengawalan personel kepolisian.

Setibanya di Kupang pada Kamis 9 Juli 2026, mereka diserahkan secara resmi kepada petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Proses penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Warga Negara Asing beserta dokumen paspor sebagai dasar penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda NTT mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Alor yang menangani penemuan 16 WNA Uzbekitan tersebut secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum. Apresiasi juga diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang beserta seluruh instansi yang terlibat dalam proses evakuasi, pemeriksaan, pengamanan, hingga penyerahan para WNA.

Menurut Kapolda, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus memastikan setiap penanganan terhadap orang asing dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar. Agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan orang asing atau aktivitas yang mencurigakan. Sehingga aparat dapat segera melakukan penanganan sesuai prosedur.

Pentingnya Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat, kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak imigrasi. Khususnya dalam mengawasi lalu lintas orang asing, di wilayah kepulauan dan perbatasan Indonesia. Respons cepat aparat tidak hanya memastikan aspek kemanusiaan bagi para korban yang terdampar. Tetapi juga menjamin setiap proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan hukum keimigrasian yang berlaku.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?