loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Kasus Unik Pensiunan PNS Sempat Berstatus WNA

6 views
Kasus unik seorang PNS sempat berstatus WNA akibat nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang sama.
Kasus Unik Seorang PNS sempat berstatus WNA
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pada Mei 2024, Indonesia sempat dihebohkan oleh sebuah kasus administrasi kependudukan yang tidak biasa. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Tiba-tiba tercatat sebagai warga negara Malaysia dalam sistem administrasi kependudukan. Padahal, ia mengaku tidak pernah keluar negeri, apalagi mengajukan perpindahan kewarganegaraan. Ini adalah salah satu kasus unik kewarganegaraan, akibat nama, tanggal, bulan, dan tahun lahir yang sama.

Perempuan bernama Marliah tersebut baru mengetahui kejanggalan itu ketika mengurus administrasi perpajakan. Data kependudukannya tidak lagi sinkron karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dinonaktifkan. Hal ini terjadi akibat sistem mencatat dirinya bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI), melainkan Warga Negara Asing (WNA).

Setelah dilakukan penelusuran oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, penyebabnya ternyata bukan karena Marliah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, melainkan akibat kesamaan identitas dengan orang lain.

Dua Marliah dengan Identitas yang Hampir Sama: Kasus Unik

Direktur Jenderal Dukcapil, dikutip dari CNN Indonesia menjelaskan bahwa terdapat dua orang bernama Marliah yang memiliki nama lengkap serta tanggal, bulan, dan tahun lahir yang sama.

Salah satunya berdomisili di Kinabalu, Malaysia. Ia telah secara resmi melepaskan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Malaysia. Informasi tersebut disampaikan kepada Ditjen Dukcapil melalui surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada akhir 2022.

Masalah muncul karena Marliah yang tinggal di Malaysia belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik ketika masih berstatus WNI. Ketika dilakukan pencarian data berdasarkan identitas yang tersedia, sistem justru menampilkan data Marliah yang berdomisili di Lubuklinggau.

Akibat kesalahan identifikasi tersebut, NIK milik pensiunan PNS di Lubuklinggau ikut dinonaktifkan.

Kesalahan Administrasi, Bukan Kehilangan Kewarganegaraan

Kasus ini menunjukkan bahwa perubahan status dalam database administrasi kependudukan tidak selalu berarti seseorang benar-benar kehilangan kewarganegaraan.

Dalam perkara Marliah, tidak pernah ada proses hukum yang menyebabkan dirinya kehilangan status sebagai WNI. Yang terjadi adalah kesalahan teknis dalam proses penyesuaian data kependudukan setelah adanya pemberitahuan mengenai seorang WNI lain yang telah menjadi warga negara Malaysia.

Begitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau mengajukan permohonan pemulihan data, Ditjen Dukcapil segera mengaktifkan kembali NIK Marliah sebagai WNI. Pemulihan tersebut dilakukan pada 6 Mei 2024 sehingga seluruh data kependudukannya kembali normal.

Pentingnya Akurasi Data Kependudukan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan data kependudukan membutuhkan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Kesamaan nama bahkan tanggal lahir masih dapat terjadi di tengah jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar.

Saat ini identitas seseorang tidak hanya dibedakan berdasarkan nama, tetapi juga melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), data biometrik seperti sidik jari, iris mata, foto wajah, serta riwayat perekaman KTP elektronik. Kombinasi data tersebut menjadi dasar untuk memastikan setiap identitas benar-benar merujuk pada orang yang tepat.

Pelajaran bagi Masyarakat dari Kasus Unik Ini

Apabila masyarakat menemukan data kependudukan yang tidak sesuai, seperti perubahan status kewarganegaraan, NIK tidak aktif, atau identitas yang tidak sinkron dengan layanan publik, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Kasus Marliah menunjukkan bahwa kesalahan administrasi dapat diperbaiki setelah dilakukan verifikasi. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bahwa transformasi digital administrasi kependudukan harus selalu diiringi dengan mekanisme validasi yang cermat agar setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum atas identitasnya.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?