Saat ini, sudah tidak ada lagi perdebatan mengenai Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI), khususnya bagi warga peranakan Tionghoa.
Dalam beberapa kasus di masa lalu, masalah bukti kewarganegaraan ini sering muncul ketika seseorang mengurus dokumen penting. Masyarakat kerap menemui kendala saat mendaftar sekolah, membuat paspor di kantor imigrasi, mengurus perkawinan di Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Dukcapil), hingga pengurusan dokumen pada instansi pemerintah lainnya.
Dasar Hukum Jaminan Hak Kewarganegaraan
Kondisi birokrasi yang menyulitkan tersebut kini seharusnya sudah tidak ada lagi. Pemerintah dan DPR telah merumuskan berbagai regulasi komprehensif mengenai kewarganegaraan dan kependudukan, di antaranya:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
- UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Secara regulasi, negara dipandang telah cukup memberikan jaminan atas pemenuhan hak-hak kewarganegaraan dan kependudukan. Namun, dalam praktiknya di lapangan, terkadang masih terjadi penafsiran sepihak yang berujung pada pungutan liar sehingga membebani rakyat saat mengurus hak-haknya.
Sejarah Kewarganegaraan Indonesia
Berbicara mengenai kewarganegaraan Indonesia tentu tidak terlepas dari sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara ini didirikan oleh segenap rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan golongan.
Hal ini menjadi sangat jelas apabila kita membaca Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang berlangsung pada Mei hingga Agustus 1945. Di sana tercatat bagaimana para pendiri bangsa merumuskan bentuk negara.
Perdebatan Kependudukan di Sidang BPUPKI
Sejarah pembentukan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sangat relevan dengan persoalan kewarganegaraan. Dalam rapat besar tanggal 11 Juli 1945, disepakati bahwa wilayah Indonesia merdeka meliputi wilayah Hindia-Belanda, Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Usulan dari Sumitro Kolopaking membuktikan bahwa pembentukan negara didukung oleh berbagai lapisan masyarakat lintas etnis. Para tokoh dari ‘tanah Jawa’ menunjukkan sikap toleran yang luar biasa terhadap tokoh dari luar Jawa maupun kelompok peranakan, seperti Hatta, Yamin, Maramis, Dahler, hingga Liem Koen Hian. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi jawaban yang paling tepat untuk keberagaman ini.
Dalam diskusi tersebut, Soetardjo sempat menanyakan, “Sebelum ada Undang-undang, siapa yang menjadi warga?”
Soepomo, sebagai pakar hukum, menegaskan bahwa segala peraturan pemerintahan yang ada masih tetap berlaku selama belum ada aturan yang baru. Pendapat ini kemudian diwadahi dalam Pasal 1 ayat a dan b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946.
Hak Penduduk dan Warga Negara Menurut Konstitusi
Mohammad Yamin memberikan peringatan penting kepada anggota sidang untuk berhati-hati merumuskan hukum, agar tidak terjadi kesalahan konstitusi (grondwettelijke fout). Ia menegaskan bahwa setelah kata “warga negara” harus ditambahkan kata “penduduk”. Tujuannya jelas: agar seluruh penduduk juga mendapat perlindungan dari Republik.
Mendukung pendapat Yamin, A.A. Maramis mengusulkan agar kelompok peranakan (Arab, Tionghoa, Belanda) yang sebelumnya berstatus Nederlandsch Onderdaan diberi kedudukan sah sebagai warga negara.
Usulan ini didukung kuat oleh tokoh-tokoh peranakan dalam sidang tersebut:
- Liem Koen Hian meminta agar semua orang Tionghoa otomatis menjadi WNI, dengan kebebasan untuk menolak bagi yang tidak bersedia.
- Oei Tiang Tjoei menegaskan kesediaan etnis Tionghoa untuk mencurahkan tenaga bagi kepentingan Republik Indonesia.
- Dahler dan A.R. Baswedan menekankan bahwa kelompok peranakan telah bertekad kuat dan mengidentifikasi diri sepenuhnya sebagai bangsa Indonesia.
Setelah melalui diskusi yang panjang, PPKI akhirnya menetapkan UUD Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945. Dari sejarah ini, jelas bahwa warga negara Indonesia (menurut UU No. 3 Tahun 1946) adalah penduduk yang asli tinggal di Hindia-Belanda serta orang-orang yang sudah menetap lima tahun sebelum proklamasi kemerdekaan, beserta keturunannya.
Pentingnya UU No. 3 Tahun 1946
Ketegasan mengenai siapa warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan UU No. 3 Tahun 1946. Hal ini didasari oleh tiga alasan utama:
- Berlaku Surut: UU No. 3 Tahun 1946 berlaku surut terhitung sejak 17 Agustus 1945.
- Hak Repudiasi: Mengatur Hak Repudiatie (hak menolak kewarganegaraan) yang diperpanjang hingga 17 Agustus 1948, memberikan kesempatan adil bagi golongan peranakan.
- Integrasi Papua: Melalui Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1971, UU ini diberlakukan di Irian Jaya untuk menentukan kewarganegaraan rakyat Papua.
Evolusi Pengertian “Bangsa Indonesia Asli”
Untuk melihat perbandingan definisi Warga Negara dari waktu ke waktu, berikut adalah komparasi antara dua undang-undang kewarganegaraan:
| Regulasi | Definisi Orang Bangsa Indonesia Asli |
| UU No. 3 Tahun 1946 | Golongan lain yang telah hidup lama dalam masyarakat Indonesia dan menaruh minat pada negara dipersamakan secara hukum dengan orang asli, sehingga otomatis menjadi WNI. |
| UU No. 12 Tahun 2006 | Orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. |
(Catatan: UU No. 12 Tahun 2006 jauh lebih memperjelas dan mempertegas pengertian orang bangsa Indonesia asli secara definitif dibandingkan aturan-aturan sebelumnya).
Akta Kelahiran: Pintu Gerbang Hak Anak
Dengan kuatnya landasan hukum ini, negara tidak perlu lagi ragu dan bimbang dalam memberikan pelayanan kependudukan yang dekat, mudah, dan gratis kepada masyarakat. Pemerintah dituntut untuk pro-aktif menjemput bola.
Hak anak adalah bagian utuh dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Oleh karena itu, memastikan anak memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan yang sah melalui Akta Kelahiran adalah sebuah kewajiban mutlak.
Paschasius HOSTI Prasetyadji
Peneliti Senior, Institut Kewarganegaraan Indonesia
https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/19/06/2026/ktp-ganda-nama-satu-huruf-alamat-rumah-kembar-fenomena-unik-adminduk-indonesia/
https://www.yayasan-iki.or.id/opini/02/06/2026/selembar-akta-kelahiran-menentukan-segalanya/




