Pemerintah Bahrain kembali menjadi sorotan internasional setelah mencabut kewarganegaraan 69 orang pada 27 April 2026. Di antara mereka terdapat 33 anak, termasuk 10 balita dan seorang bayi yang baru berusia 19 hari. Menurut laporan bersama Human Rights Watch dan Bahrain Institute for Rights and Democracy (BIRD), sedikitnya 46 orang kini berstatus takberkewarganegaraan (stateless).
Kasus ini memicu kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia karena seluruh warga yang dicabut kewarganegaraannya merupakan Muslim Syiah keturunan Iran. Banyak di antara mereka mengaku keluarganya telah tinggal di Bahrain selama beberapa generasi dan tidak memiliki kewarganegaraan Iran. Sehingga akhirnya memegang kewarganegaraan Bahrain.
Menurut penelitian BIRD, sebagian keluarga yang terdampak telah memegang kewarganegaraan Bahrain selama lebih dari satu abad. Namun pemerintah menyatakan bahwa mereka berasal dari “asal-usul non-Bahrain” dan kemudian mengubah status kewarganegaraan mereka menjadi Iran. Padahal mereka tidak memiliki bukti kewarganegaraan Iran, sehingga statusnya menjadi stateless.
Seorang perempuan yang suami dan bayinya yang berusia sembilan bulan kehilangan kewarganegaraan mengatakan bahwa keluarga suaminya telah lahir di Bahrain selama empat generasi.
“Anak saya, ayahnya, kakeknya, dan buyutnya semuanya warga Bahrain,” ujarnya.
Paspor dan KTP Disita Berujung Stateless
Sehari setelah keputusan tersebut diumumkan, warga yang terdampak diperintahkan mendatangi otoritas paspor dan imigrasi Bahrain. Mereka diminta menyerahkan paspor, kartu identitas, dan dokumen resmi lainnya. Secara yuridis hari itu juga mereka tidak dalam perlindungan negara manapun, bukan warga negara dari salah satu negara berdaulat di dunia atau disebut stateless.
Beberapa saksi mengaku dipaksa menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa kewarganegaraan mereka telah dicabut dan bahwa mereka harus meninggalkan Bahrain pada waktu yang belum ditentukan. Salah seorang korban mengatakan ia bahkan dipaksa menandatangani dokumen atas nama seluruh anggota keluarganya.
Kesaksian lain menyebutkan bahwa seorang pria dipukul oleh aparat setelah menolak menandatangani dokumen tersebut.
Upaya Deportasi ke Iran dan Negara Ketiga
Setelah pencabutan kewarganegaraan, otoritas Bahrain disebut mulai mendeportasi sebagian warga yang terdampak. Beberapa di antaranya berusaha dikirim ke Iran, namun proses tersebut tidak berhasil. Sebagian lainnya diterbangkan ke Turki, tetapi otoritas Turki menolak mereka dan memulangkannya kembali ke Bahrain.
Menurut sejumlah kesaksian, mereka kemudian ditempatkan di sebuah hotel dalam pengawasan aparat sebelum sebagian dipindahkan ke Oman.
Salah seorang korban menggambarkan perlakuan yang diterimanya sebagai tindakan yang membuat mereka diperlakukan seperti penjahat. Dunia sebenarnya sangat menentang kondisi yang menciptakan stateless, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
Keluarga Terpisah di Empat Negara
Dampak kemanusiaan dari kebijakan ini sangat besar. Sejumlah keluarga yang telah tinggal di Bahrain selama beberapa generasi kini terpisah di berbagai negara.
Seorang perempuan menceritakan bahwa saudara perempuannya terpaksa meninggalkan anaknya di Bahrain ketika dipindahkan ke negara lain.
“Beberapa minggu sebelumnya kami masih berkumpul bersama di rumah keluarga. Sekarang kami terpisah secara paksa di empat negara berbeda,” katanya.
Alasan Keamanan Nasional
Pemerintah Bahrain membela kebijakan tersebut dengan alasan keamanan nasional. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa individu yang menjadi sasaran dianggap menunjukkan simpati kepada Iran, memuliakan tindakan Iran, atau terlibat dalam aktivitas spionase.
Laporan BIRD menyebutkan bahwa hanya lima orang dari kelompok tersebut yang pernah diproses melalui pengadilan. Bahkan dalam kasus itu pun organisasi hak asasi manusia menilai proses hukumnya tidak memenuhi standar peradilan yang adil.
Salah satu terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara hanya karena unggahan damai di media sosial. Dua orang lainnya dihukum penjara seumur hidup atas tuduhan spionase, sementara dua lainnya menerima hukuman 10 tahun penjara karena dituduh merekam dan memuji serangan Iran.
Sorotan terhadap Diskriminasi terhadap Syiah
Kelompok hak asasi manusia menilai pencabutan kewarganegaraan ini tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang diskriminasi terhadap komunitas Syiah di Bahrain. Meskipun mayoritas penduduk Bahrain beraliran Syiah, mereka selama bertahun-tahun menghadapi berbagai bentuk pembatasan politik dan sosial.
Human Rights Watch menilai pencabutan kewarganegaraan terhadap puluhan keluarga, termasuk bayi dan anak-anak, merupakan langkah yang sangat ekstrem. Organisasi tersebut menegaskan bahwa banyak dari mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan Iran selain latar belakang keturunan.
Stateless: Bertentangan dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Pasal 15 Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan dan tidak boleh secara sewenang-wenang dicabut kewarganegaraannya.
Selain itu, Bahrain juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights yang menjamin hak seseorang untuk memasuki negaranya sendiri. Sementara Arab Charter on Human Rights menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh kehilangan kewarganegaraan tanpa alasan hukum yang sah.
Para pegiat HAM menilai keputusan Bahrain semakin bermasalah karena perubahan undang-undang dalam beberapa tahun terakhir telah menghilangkan mekanisme pengawasan pengadilan terhadap pencabutan kewarganegaraan. Akibatnya, warga yang kehilangan status kewarganegaraan hampir tidak memiliki jalur hukum untuk mengajukan keberatan.
Bagi organisasi hak asasi manusia, kasus ini bukan hanya persoalan keamanan nasional, melainkan juga persoalan hak dasar manusia. Ketika puluhan anak yang lahir dan besar di Bahrain tiba-tiba menjadi stateless karena kehilangan kewarganegaraan. Muncul pertanyaan besar mengenai perlindungan hak-hak warga negara, pencegahan status stateless, dan batas kewenangan negara dalam mencabut identitas hukum seseorang.




