Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik bagi seluruh pelanggan baru operator seluler. Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan, pencurian identitas, hingga kejahatan siber.
Dalam penjelasan yang telah disampaikan pemerintah, proses registrasi akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencocokan biometrik wajah yang terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Wajah pelanggan akan diverifikasi melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan identitas yang digunakan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.
Secara prinsip, kebijakan ini merupakan langkah maju. Selama bertahun-tahun, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga yang relatif mudah disalahgunakan apabila data kependudukan jatuh ke tangan pihak lain. Verifikasi biometrik diharapkan dapat menutup celah tersebut.
Namun menjelang implementasinya, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Data Wajah Apa yang Digunakan untuk Registrasi SIM Biometrik?
Salah satu pertanyaan paling mendasar adalah mengenai data referensi yang digunakan dalam proses pencocokan wajah.
Pemerintah telah menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan terhadap data yang tersimpan dalam database Dukcapil. Namun hingga kini belum banyak informasi yang tersedia mengenai bentuk data biometrik yang sebenarnya digunakan.
Apakah sistem membandingkan wajah pelanggan dengan foto KTP elektronik yang tersimpan dalam arsip kependudukan? Ataukah Dukcapil menggunakan template biometrik khusus (faceprint) yang dihasilkan dari proses perekaman dan diperbarui secara berkala?
Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan tingkat akurasi sistem dan berpengaruh terhadap pengalaman masyarakat saat melakukan registrasi.
Mungkinkah Registrasi SIM Biometrik dengan Foto Hasil Perekaman Satu Dekade Lalu?
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya melalui Uzone menyatakan bahwa sebagian besar foto referensi yang dimiliki Dukcapil berasal dari perekaman KTP elektronik yang dilakukan bertahun-tahun lalu.
Bagi sebagian warga Indonesia, perekaman KTP elektronik pertama dilakukan pada awal dekade 2010-an. Artinya, foto yang tersimpan dalam sistem kependudukan dapat berusia lebih dari sepuluh tahun.
Dalam kurun waktu tersebut, perubahan fisik tentu tidak dapat dihindari. Faktor usia, perubahan berat badan, kondisi kesehatan, hingga perubahan struktur wajah dapat memengaruhi hasil pencocokan biometrik.
Selain itu, kualitas foto perekaman pada masa awal implementasi e-KTP juga tidak selalu seragam. Perbedaan kualitas kamera, pencahayaan, posisi wajah, maupun kondisi perangkat perekaman dapat memengaruhi mutu data yang tersimpan.
Karena itu, publik perlu mengetahui apakah sistem registrasi SIM biometrik memang bergantung pada foto lama tersebut atau menggunakan mekanisme biometrik yang lebih canggih dan mutakhir.
Jika Verifikasi Gagal, Apa Solusinya?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai mekanisme penanganan apabila verifikasi wajah tidak berhasil.
Dalam praktik biometrik modern, kegagalan pencocokan tidak selalu berarti identitas seseorang tidak sah. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kualitas foto referensi, pencahayaan saat pengambilan gambar, perubahan fisik, hingga gangguan teknis pada sistem.
Karena itu, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai prosedur yang tersedia apabila proses verifikasi gagal dilakukan.
Apakah tersedia mekanisme verifikasi alternatif? Apakah warga dapat memperbarui data biometriknya terlebih dahulu? Bagaimana perlakuan terhadap lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet?
Pertanyaan tersebut penting karena nomor telepon kini telah menjadi pintu masuk berbagai layanan publik dan layanan digital, mulai dari perbankan, dompet elektronik, pendidikan, hingga layanan pemerintahan.
Transparansi Menjadi Kunci
Transformasi digital dalam administrasi identitas merupakan langkah yang perlu didukung. Namun semakin besar peran teknologi biometrik dalam layanan publik, semakin penting pula transparansi mengenai cara sistem tersebut bekerja.
Publik tidak hanya perlu mengetahui bahwa registrasi SIM akan menggunakan face recognition. Yang tidak kalah penting adalah memahami data apa yang digunakan, bagaimana tingkat akurasinya diukur, bagaimana perlindungan data pribadinya dijamin, serta apa yang harus dilakukan warga apabila sistem mengalami kegagalan.
Menjelang penerapan penuh pada 1 Juli 2026, penjelasan yang lebih rinci dari Komdigi dan Dukcapil akan membantu membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa tujuan utama kebijakan ini—melindungi identitas warga negara—dapat tercapai tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.




