loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Aktivis Disiram Air Keras, DPR: Warga Negara Harus Dilindungi

Aktivis Disiram Air Keras, DPR: Warga Negara Harus Dilindungi

10 views
Andrie Yunus adalah Deputi Koordinator Kontras. Kasus aktivis disiram air keras ini bukan kriminal biasa.
Aktivis Disiram Air Keras DPR tegaskan Negara wajib lindungi Andrie Yunus (Foto: KontraS)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Serangan air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus memicu reaksi keras dari DPR. Komisi III DPR RI menegaskan negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada Andrie, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM. Kasus aktivis disiram air keras ini terjadi setelah yang bersangkutan keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI.

Dikutip dari Kompas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Mengatakan bahwa perlindungan terhadap Andrie Yunus merupakan kewajiban negara yang tidak bisa ditawar. “Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan. Baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia. Serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia.” Ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut. Tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa karena berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kehidupan demokrasi.

“Kami prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut karena bukan sekadar kriminal biasa. Melainkan kejahatan terhadap demokrasi,” kata Habiburokhman. DPR juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional. Habiburokhman menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Tetapi harus sampai kepada pihak yang merencanakan atau memerintahkan aksi tersebut.

“Polri harus segera mengungkap dan menangkap para pelaku. Baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun yang membantu aksi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Kronologi Aktivis Disiram Air Keras

Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis 12 Maret 2026 malam. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. “Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.” ungkap Dimas dalam Pernyataan Bersama Federasi KontraS dan International Service for Human Rights (ISHR). Pernyataan tersebut dirilis pada Jumat 13 Maret 2026.

Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Proses rekaman selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah kejadian tersebut, Andrie segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

KontraS menilai serangan tersebut merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM.

Presiden Perintahkan Pengusutan

Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas serangan terhadap Andrie Yunus dengan pendekatan profesional dan transparan.

Polri juga telah membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengumpulkan informasi terkait insiden tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pembela HAM serta komitmen negara dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?