loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Mewargakan Kepolisian

Mewargakan Kepolisian

21 views
Mewargakan kepolisian adalah menempatkan polisi bersama-sama masyarakat sipil dalam hubungan yang setara bukan semata alat koersi negara atas warga negara.
Mewargakan Kepolisian (Ilustrasi: ChatGPT)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Mewargakan Kepolisian (Ilustrasi: ChatGPT) Screenshot-2026-02-11-210659.png

Demokrasi selalu diuji bukan hanya oleh kualitas pemilunya, melainkan oleh cara negara menggunakan kewenangan koersifnya. Dalam kerangka inilah polisi menjadi penting dipercakapkan, sebab polisi adalah wajah negara yang memiliki kewenangan koersif dan paling sering berhadapan langsung dengan warga, misalnya di jalan raya, di ruang demonstrasi, di ruang interogasi, di meja laporan, juga di media sosial. Sehingga mewargakan kepolisian adalah diantara tantangan masyarakat demokratis. Karena itu, ketika kita berbicara tentang kualitas demokrasi, maka kita tidak boleh lupa membicarakan institusi kepolisian.

Polisi dan Paradoks Kekuasaan

Gagasan “mewargakan polisi” lahir dari kesadaran bahwa polisi bukan entitas yang berdiri di luar warga negara. Mereka adalah warga yang diberi mandat khusus oleh perundang-undangan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan menegakkan hukum. Mandat itu bukanlah lisensi untuk berkuasa, melainkan tanggung jawab untuk melayani. Dalam konteks Indonesia pascareformasi, agenda ini menjadi semakin relevan karena reformasi struktural belum sepenuhnya diikuti oleh transformasi kultural.

Sejak pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Tentara Nasional Indonesia ABRI pada 1999, arah reformasi telah ditetapkan, bahwa polisi menjadi institusi sipil, bukan bagian dari struktur militer. Pemisahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Ia menandai berakhirnya model keamanan yang bercorak militeristik dan membuka peluang bagi pendekatan yang lebih demokratis. Namun perubahan kelembagaan tidak otomatis mengubah mentalitas.

Di sinilah problem utama reformasi kepolisian kita, dimana transformasi struktural dilakukan tetapi tidak dengan transformasi budaya. Itupun reformasi struktural juga tampak masih setengah hati.

Dalam teori politik klasik, negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Polisi adalah representasi konkret dari monopoli tersebut. Mereka dapat menangkap, menahan, bahkan menggunakan kekuatan fisik dalam kondisi tertentu. Tetapi justru karena kewenangan itulah, polisi harus berada dalam kontrol hukum dan etika yang ketat.

Paradoksnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki polisi, semakin besar pula risiko penyalahgunaan. Itulah kenapa sejak dahulu ada prinsip bahwa kekuasaan tanpa akuntabilitas akan melahirkan ketakutan, bukan kepercayaan. Dalam negara demokrasi, legitimasi polisi bukan bersumber dari senjata atau seragam, melainkan dari public trust. Tanpa kepercayaan publik, otoritas berubah menjadi paksaan.

Konsekuensi Negara Hukum

Mewargakan polisi berarti menggeser paradigma dari power over citizens menjadi service for citizens. Polisi bukan penguasa jalanan, bukan penentu benar-salah secara sepihak, melainkan pelaksana hukum yang tunduk pada prinsip due process of law.

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum. Artinya, semua tindakan aparat, termasuk polisi, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang, tidak boleh ada kekerasan yang melampaui batas proporsionalitas.

Dalam praktiknya, tantangan muncul ketika diskresi digunakan tanpa kontrol yang memadai. Diskresi memang diperlukan agar aparat dapat bertindak cepat dalam situasi darurat. Namun tanpa mekanisme pengawasan, diskresi bisa berubah menjadi alat pembenaran.

Secara normatif, pengawasan terhadap kepolisian dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk peran Komisi Kepolisian Nasional. Namun efektivitasnya acapkali diperdebatkan karena keterbatasan kewenangan dan daya paksa. Pengawasan internal pun lazimnya dianggap kurang independen. Maka, demokratisasi kepolisian menuntut penguatan pengawasan eksternal yang benar-benar transparan dan partisipatif.

Supremasi sipil bukan sekadar slogan. Ia berarti bahwa polisi bekerja dalam kerangka kebijakan publik yang terbuka terhadap evaluasi masyarakat. Polisi tidak kebal kritik. Kritik justru merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.

Mewargakan Kepolisian: Warisan Militerisme dan Transformasi Kultural

Meski secara struktural telah dipisahkan dari militer, jejak kultur komando masih terasa dalam sebagian praktik kepolisian. Pendekatan keamanan terkadang masih menempatkan warga sebagai objek pengendalian. Demonstrasi dipandang sebagai ancaman ketertiban, bukan sebagai ekspresi hak konstitusional.

Warisan ini tidak bisa dihapus hanya dengan regulasi. Ia membutuhkan perubahan dalam sistem pendidikan dan pelatihan. Kurikulum kepolisian harus memberi ruang besar pada pendidikan hak asasi manusia (HAM), hak konstitusional warganegara (HKWN), etika publik, resolusi konflik non-kekerasan, dan komunikasi empatik.

Mewargakan polisi berarti menanamkan kesadaran bahwa polisi juga adalah warga sipil dan melihat yang lain sebagai warga yang harus diayomi dan dilayani. Kritik bukan pemberontakan. Perbedaan pendapat bukan ancaman negara. Demokrasi memang mengandung potensi gesekan, tetapi tugas polisi adalah memastikan gesekan itu tidak berubah menjadi kekerasan, tanpa harus membungkam kebebasan.

Di banyak negara demokrasi, pendekatan community policing berkembang sebagai respons atas kegagalan model represif. Polisi ditempatkan sebagai mitra masyarakat, bukan hanya penegak aturan. Mereka membangun komunikasi dengan tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan kelompok rentan.

Pendekatan ini relevan bagi Indonesia yang plural dan kompleks. Konflik sosial acapkali memiliki dimensi kultural dan ekonomi yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum formal. Polisi yang hadir sebagai mediator, bukan hanya penindak, akan lebih mudah membangun legitimasi.

Namun pendekatan partisipatif menuntut perubahan mindset. Polisi harus bersedia mendengar. Harus terbuka terhadap evaluasi. Harus mengakui kesalahan ketika memang terjadi pelanggaran. Transparansi dalam penanganan kasus menjadi syarat utama agar masyarakat merasa dihargai.

Netralitas, Akuntabilitas, dan Masa Depan Demokrasi

Demokrasi tidak kebal terhadap godaan penyalahgunaan aparat. Dalam sistem politik yang kompetitif, selalu ada risiko bahwa aparat penegak hukum ditarik ke dalam kepentingan kekuasaan. Sehingga ketika polisi terlalu dekat dengan elit politik, independensi bisa tergerus.

Mewargakan polisi berarti menjaga jarak profesional dari kontestasi politik praktis. Netralitas bukan hanya soal tidak berpihak dalam pemilu, tetapi juga soal tidak menggunakan kewenangan hukum untuk membungkam oposisi atau melindungi kelompok tertentu.

Jika polisi dipersepsikan sebagai alat kekuasaan, kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, stabilitas sosial menjadi keropos. Sementara demokrasi memerlukan aparat yang berdiri di atas semua golongan, tidak menjadi perpanjangan tangan kepentingan partisan.

Salah satu tantangan besar dalam institusi apa pun adalah budaya patronase. Promosi jabatan yang tidak berbasis merit akan melahirkan ketergantungan dan loyalitas personal, bukan profesional. Dalam jangka panjang, ini merusak integritas organisasi.

Reformasi kepolisian harus memperkuat sistem merit yang transparan. Rekrutmen dan promosi harus berbasis kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Proses yang terbuka akan mengurangi ruang bagi praktik transaksional.
Mewargakan polisi juga berarti memastikan bahwa setiap anggota merasa dihargai karena kinerjanya, bukan karena kedekatan dengan atasan. Sebab budaya profesional tidak bakalan tumbuh dalam sistem yang feodal.

Era Digital dan Tantangan Mewargakan Kepolisian

Perkembangan teknologi digital menambah kompleksitas kerja kepolisian. Kejahatan siber, ujaran kebencian, dan disinformasi menuntut respons cepat. Namun respons tersebut harus tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Penggunaan pasal-pasal tertentu untuk menjerat ekspresi publik terkadang menimbulkan perdebatan. Di sinilah pentingnya sensitivitas hak asasi manusia. Polisi harus mampu membedakan antara kritik yang sah dan tindakan yang benar-benar melanggar hukum.

Mewargakan polisi dalam era digital berarti membangun literasi hukum dan literasi demokrasi secara bersamaan. Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembungkaman. Sebaliknya, ia harus menjadi penjaga ruang publik yang sehat.

Kepercayaan publik tidak lahir dari kampanye citra semata. Ia tumbuh dari konsistensi tindakan. Setiap kasus pelanggaran yang ditangani secara transparan akan memperkuat legitimasi. Sebaliknya, setiap upaya menutup-nutupi kesalahan akan memperdalam skeptisisme.

Polisi yang mau terbuka terhadap kritik menunjukkan kedewasaan institusional. Mengakui kesalahan bukan tanda kelemahan, melainkan tanda komitmen terhadap perbaikan.

Polisi dan Warga Negara

Mewargakan polisi pada akhirnya adalah proses membangun hubungan timbal balik antara aparat dan masyarakat. Warga menghormati hukum karena percaya pada integritas aparat. Aparat menghormati warga karena sadar bahwa mandatnya berasal dari rakyat.

Gagasan transformasi kepolisian ini jangan dikira atau diposisikan sekadar sebagai proyek lima tahunan. Ini adalah proses jangka panjang yang memerlukan konsistensi politik, dukungan anggaran, dan partisipasi masyarakat sipil. Reformasi regulasi harus diiringi pembenahan budaya organisasi.

Mewargakan kepolisian berarti mengembalikan institusi ini pada esensi konstitusionalnya, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Ia bukan alat kekuasaan, bukan pula simbol ketakutan. Ia adalah representasi negara hukum yang menghormati martabat manusia.

Ketika polisi mampu berdiri sejajar dengan warga, tegas namun adil, kuat namun humanis, maka demokrasi akan semakin kokoh. Tetapi jika polisi menjauh dari warga dan terlalu dekat dengan kekuasaan, demokrasi akan terus berada dalam bayang-bayang krisis legitimasi.

Maka agenda mewargakan polisi bukan hanya tugas internal institusi, melainkan proyek kolektif bangsa. Ia menuntut keberanian untuk berubah, kerendahan hati untuk mengakui kekurangan, dan komitmen untuk menempatkan hukum di atas segala kepentingan. Di situlah masa depan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

 

Artikel berjudul Mewargakan Kepolisian ini adalah karya dari M. Yunasri Ridhoh.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?