Polemik soal ganti nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Kini berfokus pada persoalan pelaksanaan aturan perubahan nama dalam administrasi kependudukan. Situasi tersebut menempatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta. Dalam posisi harus menimbang antara penetapan pengadilan dan proses hukum lanjutan yang masih berjalan.
Permohonan perubahan nama KGPH Purbaya telah dikabulkan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Putusan tersebut diterbitkan pada Januari 2026. Dalam penetapan itu, pengadilan memerintahkan Dukcapil Surakarta untuk mencatat perubahan nama pemohon. Ganti nama itu diterapkan dalam dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Termasuk penerbitan KTP dengan nama baru.
Penetapan Pengadilan Jadi Dasar Administratif
Secara aturan, perubahan nama warga negara hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Dukcapil untuk melakukan perubahan data pada KTP, Kartu Keluarga, serta basis data kependudukan nasional.
Kuasa hukum KGPH Purbaya menyatakan bahwa penetapan PN Surakarta masih sah dan berlaku selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan lain. Oleh karena itu, mereka menilai Dukcapil berkewajiban melaksanakan perintah pengadilan tersebut sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
LDA Minta Soal Ganti Nama Ditunda
Namun, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta menyampaikan keberatan atas pelaksanaan penetapan tersebut. LDA telah mengajukan upaya hukum lanjutan dan meminta agar perubahan nama tidak segera diproses.
LDA tercatat telah tiga kali mengirimkan surat resmi kepada Dukcapil Kota Surakarta. Dalam surat tersebut, LDA meminta agar Dukcapil menunda perubahan data kependudukan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut LDA, penetapan pengadilan yang masih disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila langsung dilaksanakan.
Dukcapil Pilih Bersikap Hati-hati
Menanggapi hal tersebut, Dukcapil Kota Surakarta menyatakan akan bersikap hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukcapil menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menilai konflik internal Keraton maupun aspek legitimasi adat.
Dukcapil menilai perubahan nama berdampak luas terhadap berbagai dokumen dan layanan publik, sehingga harus didasarkan pada kepastian hukum yang jelas. Oleh karena itu, instansi tersebut masih mempelajari status hukum penetapan PN Surakarta, termasuk adanya gugatan yang sedang berjalan.
Fokus pada Administrasi Kependudukan
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan utama terletak pada mekanisme perubahan nama dalam sistem kependudukan negara, bukan pada pengakuan gelar atau status adat. Dalam administrasi kependudukan, negara hanya mencatat identitas hukum seseorang sesuai prosedur yang diatur undang-undang.
Hingga saat ini, Dukcapil Kota Surakarta belum mengambil keputusan final terkait penerbitan dokumen kependudukan dengan nama baru tersebut, sambil menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya.
Sumber: Kompas.com dan Aktual.com




