Jika tiga artikel sebelumnya menelusuri kerentanan kewarganegaraan, desain hukum, serta skala dan respons negara terhadap statelessness di Asia Tenggara. Maka artikel keempat ini mengajak pembaca melangkah lebih jauh. Bukan sebagai anomali, melainkan melihat statelessness sebagai produk hukum, sejarah, dan desain negara. Artikel ini adalah bagian keempat dari pembacaan atas dokumen“Regional Overview: Southeast Asia” yang diterbitkan oleh Statelessness and Equality in Asia Pacific (SEAP) bersama UNHCR.
Dokumen tersebut menempatkan statelessness bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sebagai fenomena struktural yang lahir dari cara negara membayangkan warganya, membangun batas-batasnya, dan mengelola populasi.
Statelessness sebagai Fenomena Struktural Kawasan
Asia Tenggara bukan sekadar kawasan dengan angka statelessness tinggi. Ia adalah ruang historis di mana negara-bangsa modern dibentuk relatif terlambat, melalui kolonialisme, perang, dan negosiasi identitas pascakemerdekaan. Dalam proses itu, kewarganegaraan tidak pernah hadir sebagai hak universal sejak awal. Ia dirumuskan sebagai mekanisme seleksi: siapa yang “asli”, siapa yang “layak”, dan siapa yang “bermasalah”.
Statelessness di kawasan ini karenanya bersifat in situ dan intergenerational. Ia bukan akibat mobilitas global semata, melainkan hasil dari pembentukan negara yang mengunci identitas warga pada kategori-kategori etnis, asal-usul, dan loyalitas politik. Dalam konteks ini, orang tanpa kewarganegaraan bukan berada di luar sistem, tetapi justru berada di jantung logika negara-bangsa itu sendiri—sebagai mereka yang gagal masuk ke dalam definisi “warga yang sah”.
Menempatkan Statelessness sebagai Produk Sejarah dan Hukum
Dokumen SEAP menunjukkan bahwa hampir seluruh negara Asia Tenggara membangun hukum kewarganegaraan di atas prinsip ius sanguinis, dengan variasi ius soli yang terbatas dan bersyarat. Di atas fondasi ini, ditambahkan lapisan-lapisan lain: gender, status perkawinan, etnisitas, hingga status hukum orang tua.
Hukum kewarganegaraan, dengan demikian, tidak netral. Ia bekerja sebagai mekanisme pengelompokan populasi. Setiap syarat—akta kelahiran, status orang tua, tempat lahir, pengakuan negara—menjadi gerbang yang bisa terbuka atau tertutup. Bagi sebagian orang, kewarganegaraan hadir sebagai kepastian. Bagi yang lain, ia menjadi relasi yang rapuh, bergantung pada keberhasilan melewati prosedur yang panjang dan tidak selalu konsisten.
Statelessness lahir bukan hanya ketika hukum secara eksplisit menolak seseorang, tetapi juga ketika hukum membiarkan individu jatuh di antara kategori-kategori yang ada.
Warisan Kolonial dan Pembakuan Batas Negara
Pembentukan negara di Asia Tenggara tidak dapat dilepaskan dari warisan kolonial. Batas-batas teritorial modern sering kali ditarik tanpa mempertimbangkan realitas sosial-budaya masyarakat yang telah hidup lintas wilayah selama berabad-abad. Komunitas perbatasan, masyarakat adat, dan kelompok maritim adalah contoh nyata populasi yang tidak pernah sepenuhnya “pas” dengan kerangka negara-bangsa.
Setelah kemerdekaan, negara-negara baru mewarisi bukan hanya wilayah, tetapi juga logika administrasi kolonial: pencatatan, klasifikasi, dan kontrol populasi. Dalam kerangka ini, mereka yang tidak sesuai dengan kategori administratif—tidak tercatat, tidak dapat membuktikan asal-usul, atau berada di wilayah abu-abu batas negara—mudah terlempar ke luar sistem kewarganegaraan.
Statelessness, dalam banyak kasus, merupakan gema dari sejarah ini: masyarakat yang “tertinggal” oleh proses pembakuan negara.
Administrasi Sipil sebagai Mekanisme Eksklusi
Sering kali, solusi terhadap statelessness dipersempit menjadi persoalan teknis: memperbaiki pencatatan sipil, mendigitalisasi data, menyederhanakan prosedur. Langkah-langkah ini penting. Namun dokumen SEAP mengingatkan bahwa administrasi sipil bukan sekadar alat netral. Ia adalah arena di mana negara memutuskan siapa yang terlihat dan siapa yang tidak.
Ketika definisi statelessness tidak jelas dalam hukum, beban pembuktian dialihkan kepada individu. Ketika prosedur terlalu kompleks, mereka yang miskin, tinggal di wilayah terpencil, atau hidup dalam mobilitas tinggi menjadi pihak yang paling dirugikan. Administrasi, dalam konteks ini, berubah dari instrumen perlindungan menjadi mekanisme eksklusi yang senyap.
Pengalaman Anak Berkewarganegaraan Ganda di Indonesia, komunitas perbatasan di Thailand dan Filipina, serta masyarakat adat di Malaysia menunjukkan pola yang sama: kewarganegaraan bisa hilang bukan karena niat diskriminatif, tetapi karena sistem yang tidak dirancang untuk menjangkau subjek-subjek yang hidup di luar “warga ideal” negara.
Mengapa Reformasi Teknis Tidak Cukup
Dokumen Regional Overview menegaskan bahwa statelessness tidak dapat diselesaikan semata melalui perbaikan administratif. Tanpa perubahan pada cara negara memaknai kewarganegaraan, reformasi teknis berisiko hanya menambal gejala, bukan membongkar akar masalah.
Menghapus statelessness menuntut lebih dari sekadar formulir yang lebih sederhana atau sistem digital yang lebih cepat. Ia menuntut:
-
Pengakuan bahwa kewarganegaraan adalah hak, bukan privilese;
-
Definisi hukum yang jelas tentang statelessness dan mekanisme perlindungan khusus;
-
Reformasi hukum yang menghapus diskriminasi berbasis gender, etnis, dan status asal-usul;
-
Pergeseran paradigma dari “mengontrol populasi” menuju “menjamin inklusi”.
Dengan kata lain, statelessness adalah cermin dari bagaimana negara memandang warganya. Selama negara masih memelihara logika eksklusif—siapa yang “layak” dan siapa yang “problematis”—selama itu pula statelessness akan terus diproduksi.
Artikel keempat ini menempatkan statelessness sebagai konsekuensi yang dapat diprediksi dari arsitektur negara di Asia Tenggara. Ia bukan kecelakaan, bukan penyimpangan, melainkan hasil dari sejarah, hukum, dan cara negara membayangkan dirinya sendiri. Singkatnya statelessness sebagai produk ketiga hal tersebut.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar bagaimana memperbaiki prosedur atau mempercepat administrasi, melainkan apakah negara-negara di Asia Tenggara—baik secara nasional maupun regional—bersedia membayangkan kewarganegaraan yang lebih inklusif. Selama kewarganegaraan masih diperlakukan sebagai privilese yang disaring melalui identitas, asal-usul, dan loyalitas politik, statelessness akan terus menjadi bayangan gelap dari negara-bangsa modern di kawasan ini.
Sumber: SEAP Nationality for All




