Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Melakukan langkah proaktif “jemput bola” untuk memulihkan layanan dukcapil di wilayah terdampak bencana di Aceh. Sejak 12 hingga 15 Januari 2026, tim Dukcapil turun langsung ke empat daerah. Meliputi Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Kota Langsa. Hal tersebut dilakukan guna memastikan hak identitas hukum warga tetap terpenuhi. Meskipun infrastruktur publik di wilayah tersebut belum sepenuhnya pulih. Inilah komitmen pemerintah khususnya kemendagri pulihkan layanan dukcapil bagi warga terdampak bencana alam.
Kemendagri Pulihkan Layanan Dukcapil: Terkait Akses Bantuan dan Layanan
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan. Bahwa kehadiran negara di wilayah bencana tidak boleh berhenti pada bantuan darurat semata. Layanan identitas, seperti perekaman dan pencetakan KTP elektronik, merupakan hak dasar warga. Dokumen yang berdampak langsung pada akses bantuan, layanan sosial, kesehatan, pendidikan, dan perbankan. “Kami hadir untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan mereka,” ujar Teguh.
Sebagai langkah konkret, Kemendagri menyalurkan bantuan hibah peralatan perekaman dan pencetakan dokumen. Nilainya adalah Rp 421 juta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Bantuan serupa juga diberikan kepada tiga daerah lainnya. Bantuan tersebut berupa perangkat untuk pulihkan layanan dukcapil masing-masing daerah. Meliputi mobile enrollment, printer KTP-el CR707E, printer kertas, card reader, ribbon, film, hingga perlengkapan pendukung. Selain itu, setiap daerah juga menerima masing-masing 4.000 blanko KTP-el. Bahkan Aceh Utara memperoleh 8.000 keping blanko beserta perangkat yang lebih lengkap. Yakni termasuk power station, panel surya, dan perangkat Starlink untuk mengatasi keterbatasan listrik dan jaringan internet. Bantuan tersebut diberikan sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing wilayah.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut rekonstruksi fisik, tetapi juga pemulihan fungsi kewarganegaraan. Tanpa dokumen identitas, penyintas bencana berisiko terpinggirkan dari berbagai layanan publik. Dalam perspektif kewarganegaraan, identitas hukum merupakan prasyarat kehadiran negara dalam kehidupan warga.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Pada level kebijakan nasional, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mendagri sebagai Ketua Satgas. Tito menekankan pentingnya pemetaan masalah berbasis data agar strategi pemulihan tepat sasaran. “Kita harus mulai dari problem yang akurat. Semakin tepat pemetaan, semakin baik strategi penanganannya,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi di Sumatera Barat, Mendagri memastikan bahwa indikator pemulihan mencakup bukan hanya infrastruktur, tetapi juga jalannya pemerintahan, layanan publik dasar, akses jalan, aktivitas ekonomi, serta ketersediaan kebutuhan vital seperti BBM, listrik, air bersih, internet, dan LPG. Ia mengapresiasi daerah yang telah pulih, sekaligus menandai wilayah yang masih membutuhkan perhatian khusus untuk dikonsolidasikan secara nasional.
Langkah kemendagri pulihkan layanan dukcapil melalui “jemput bola” ini tentu penting dan mendasar. Sebab, selain kebutuhan pangan dan sandang, administrasi juga turut menentukan kualitas layanan di daerah bencana. Negara memang harus segera memastikan hak kewarganegaraan setiap penduduk atau identitas hukum tetap terjamin. Dalam konteks pascabencana, pemulihan layanan dukcapil adalah fondasi pemulihan martabat kewarganegaraan—agar tidak ada warga yang “hilang” dari sistem hanya karena bencana.@esa
Sumber: Kompas




