Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengambil langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemprov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Dengan tema Pelayanan Pencatatan Sipil bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan. Ini adalah kabar baik untuk warga kalsel karena itu akan berdampak pada layanan ke depan.
Rakor yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 dan dibuka di Banjarbaru ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat. Pasalnya, kegiatan ini bertujuan memperkuat konektivitas dan kerja sama lintas lembaga yang selama ini berperan langsung dalam pemenuhan hak-hak sipil warga.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat. Menegaskan bahwa administrasi kependudukan tidak hanya soal dokumen, tetapi menyangkut peristiwa penting dalam kehidupan warga negara.
Dalam pencatatan sipil, dikenal berbagai “peristiwa penting” seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan dan pengesahan anak, hingga perubahan nama, kewarganegaraan, dan jenis kelamin. Sebagian dari peristiwa tersebut memerlukan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan.
Urgensi Koordinasi Lintas Lembaga
Di sinilah pentingnya koordinasi. Menurut Thaufik, perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa adalah hal yang wajar karena merupakan bagian dari independensi peradilan. Namun, tanpa komunikasi dan pemahaman yang baik, perbedaan tersebut bisa berdampak pada ketidakseragaman pencatatan dan pada akhirnya menyulitkan masyarakat.
Karena itu, rakor ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerja sama antara Dukcapil dan lembaga peradilan. Harapannya, pelayanan pencatatan peristiwa penting bisa berjalan lebih pasti, lebih cepat, dan lebih ramah bagi warga.
Salah satu contoh nyata manfaat kolaborasi ini adalah pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Melalui inovasi tersebut, masyarakat dapat mengikuti proses hukum sekaligus mengurus dokumen kependudukan dalam satu waktu dan satu tempat. Cara ini jelas memangkas birokrasi dan mengurangi beban warga yang sebelumnya harus bolak-balik antara pengadilan dan kantor Dukcapil.
Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil, Subagio, menyampaikan bahwa rakor ini memang dirancang untuk memperkuat sinergi lintas lembaga. Dengan melibatkan Dukcapil kabupaten/kota serta perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, koordinasi diharapkan tidak berhenti di level kebijakan, tetapi benar-benar terasa di tingkat layanan.
Rakor ini juga menghadirkan narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri serta unsur peradilan tingkat tinggi di Kalimantan Selatan, sehingga diskusi yang berlangsung tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis.
Secara keseluruhan, langkah Pemprov Kalsel ini patut diapresiasi. Koordinasi yang baik antar lembaga bukan hanya memperkuat tata kelola administrasi kependudukan, tetapi juga menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, pasti, dan berpihak pada kebutuhan warga. Bagi masyarakat, ini adalah kabar baik: urusan dokumen kependudukan ke depan diharapkan semakin mudah, cepat, dan tidak berbelit. Selain itu akan meningkatkan interoperabilitas, meskipun belum sistemik secara teknologi. @esa




