loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Jejak Penghapusan Diskriminasi Rasial di Indonesia

Jejak Penghapusan Diskriminasi Rasial di Indonesia

243 views
Jejak penghapusan diskriminasi rasial di Indonesia dimulai dengan ratifikasi konvensi internasional CERD. Dilanjutkan reformasi hukum nasional untuk menghapus segala bentuk pembedaan atau diskriminasi.
Jejak Penghapusan Diskriminasi Rasial di Indonesia dimulai ratifikasi konvensi CERD hingga reformasi hukum nasional (Ilustrasi oleh Gemini)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Diskriminasi rasial bukanlah fenomena asing dalam sejarah Indonesia. Sejak masa kolonial hingga era Orde Baru, berbagai bentuk pembedaan berbasis ras, etnis, dan asal-usul telah mengakar dalam struktur kebijakan maupun praktik sosial. Namun, perjalanan bangsa ini menuju penghapusan diskriminasi rasial juga mencerminkan dinamika perjuangan hak asasi manusia (HAM) yang kompleks, responsif terhadap krisis, dan berusaha menyelaraskan komitmen internasional dengan realitas lokal. Artikel ini berusaha menelusuri jejak penghapusan diskriminasi rasial di Indonesia. Dimulai dari ratifikasi Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination, disingkat CERD. Hingga reformasi hukum di Indonesia guna menghapus praktik diskriminasi rasial.

Ratifikasi CERD: Langkah Awal Indonesia

Langkah awal yang signifikan dan menunjukkan kesungguhan adalah ratifikasi CERD. Ini dilakukan pemerintah Indonesia dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999. Ratifikasi ini tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia merupakan respons langsung terhadap trauma kolektif akibat kerusuhan Mei 1998. Di mana etnis Tionghoa—di antara kelompok masyarakat lain—menjadi sasaran kekerasan rasial yang brutal dan sistematis. Desakan domestik dan internasional memaksa negara untuk tidak hanya meminta maaf. Akan tetapi juga menunjukkan komitmen hukum dalam mencegah pengulangan tragedi serupa.

CERD sesungguhnya telah disahkan Majelis Umum PBB pada 1965. Melalui konvensi internasional ini, diberikan definisi tegas tentang diskriminasi rasial. Yakni “setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang didasarkan pada suku bangsa, warna kulit, keturunan atau asal bangsa atau suku yang mempunyai tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan hak-hak asasi manusia secara setara.” Dalam perspektif ini, diskriminasi bukan hanya tindakan kekerasan. Tetapi juga kebijakan administratif, stigma sosial, dan propaganda kebencian yang merusak martabat kemanusiaan.

Reformasi Hukum Domestik

Namun, ratifikasi saja tidak cukup. Hingga akhir dekade 1990-an dan awal 2000-an, banyak kebijakan warisan Orde Baru tetap bertahan. Sebut saja kebijakan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) yang secara diskriminatif diberlakukan terhadap WNI dari suku Tionghoa. Atau pembentukan lembaga seperti Badan Koordinasi Masalah Cina (BKMC), yang berfungsi sebagai alat kontrol rasial terhadap kelompok minoritas. Belum lagi stigma “non-pribumi” yang dilekatkan secara struktural, serta praktik politik asimilasi yang memaksa kelompok etnis tertentu untuk melepaskan identitas budayanya. Tujuannya, agar “diterima” sebagai bagian dari bangsa.

Perubahan mendasar baru benar-benar terjadi setelah lahirnya Undang-Undang Kewarganegaraan dan UU Administrasi Kependudukan pada 2006. Dan secara spesifik Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU ini bukan sekadar penjabaran teknis dari CERD. Melainkan terobosan normatif yang mengakui bahwa diskriminasi di Indonesia tidak hanya berbasis “ras” dalam pengertian biologis, tetapi juga “etnis.” Sebuah realitas sosial yang lebih kompleks dan kontekstual dalam masyarakat majemuk Indonesia.

Dalam UU ini, diskriminasi didefinisikan secara luas. Yakni “segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis. Yangmengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,atau pelaksanaan hak asasi manusia. Dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,ekonomi, sosial, dan budaya.” Sementara ‘ras’ dirumuskan sebagai, golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. Dan ‘etnis’ adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

Yang penting dicatat, UU ini juga memberikan mandat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Diantaranya untuk melakukan pengawasan aktif terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Ini menjadi koreksi penting atas kecenderungan diskriminasi struktural yang justru lahir dari peraturan daerah. Sebagai contoh, surat edaran dari Pemda yang mengarahkan masyarakat untuk “mewaspadai” warga etnis Aceh tertentu. Hal ini pernah terjadi di Aceh, terkait kasus terorisme.

Tantangan Penegakan Hukum dan Menjaga Inklusivitas

Namun, tantangan tetap ada. Penegakan hukum atas pelanggaran diskriminasi rasial masih lemah. Kasus-kasus kekerasan bernuansa etnis—seperti bentrokan di Lampung pada Oktober 2012 sebagaimana dijelaskan Zainal Abidin (2012)—sering kali diselesaikan secara adat atau dibiarkan menguap tanpa keadilan bagi korban. Selain itu, stigma terhadap kelompok minoritas—baik Tionghoa, Papua, maupun komunitas adat—masih mengakar dalam wacana publik dan birokrasi.

Sejarah penghapusan diskriminasi rasial di Indonesia, dengan demikian, adalah sejarah tentang keterlambatan yang disusul oleh kesadaran, reaksi terhadap krisis, dan usaha terus-menerus untuk merekonstruksi identitas kebangsaan yang inklusif. Ratifikasi CERD dan UU No. 40 Tahun 2008 adalah tonggak penting, tetapi bukan akhir perjalanan. Penghapusan diskriminasi bukan hanya soal undang-undang, melainkan transformasi budaya, pendidikan, dan kebijakan publik yang menempatkan persamaan dalam martabat sebagai prinsip utama bernegara.

Di tengah meningkatnya politik identitas dan polarisasi sosial hari ini, warisan sejarah ini mengingatkan kita: keadilan rasial bukan kemewahan moral, melainkan prasyarat bagi kelangsungan hidup bangsa yang ber-Pancasila—bangsa yang menolak segala bentuk diskriminasi atas dasar ras, etnis, atau asal-usul.

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Cek Bansos 2026 bisa menggunakan berbagai aplikasi yang tersedia.
Info
Eddy Setiawan

Ini Cara Cek Bansos 2026

Pemerintah memastikan bantuan sosial (bansos) tetap disalurkan sepanjang tahun 2026. Anggaran perlindungan sosial mencapai Rp508,2 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?