loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Global Citizenship Indonesia: Solusi atau Masalah Baru?

Global Citizenship Indonesia: Solusi atau Masalah Baru?

9 views
Global Citizenship Indonesia diharapkan dapat menjadi jawaban perdebatan tentang kewarganegaraan ganda.
Global Citizenship Indonesia telah diluncurkan Kemenimipas untuk persoalan kewarganegaraan ganda
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah resmi memperkenalkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI). Ini adalah jawaban atas perdebatan panjang mengenai status kewarganegaraan ganda di Indonesia. Kebijakan diumumkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, Kamis 20 November 2025. GCI memberi ruang bagi orang asing yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia untuk memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu.  Tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asal. Melalui kebijakan ini, Indonesia tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun memberikan kepastian hukum bagi diaspora serta keluarga campuran yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Secara esensial, GCI ditujukan bagi individu yang mempunyai ikatan darah, keluarga, atau hubungan historis dengan Indonesia. Mantan WNI yang telah berpindah kewarganegaraan, keturunan eks-WNI hingga derajat kedua, pasangan sah dari WNI maupun eks-WNI.  Juga untuk anak hasil perkawinan sah antara WNI dan WNA termasuk ke dalam kategori yang dapat mengajukan permohonan. Mereka dapat tinggal dan beraktivitas secara jangka panjang di Indonesia. Sembari mempertahankan kewarganegaraan yang dimiliki di negara asal. Model ini sejalan dengan tren global. Salah satu negara yang telah lama menerapkan skema serupa adalah India dengan konsep Overseas Citizenship of India (OCI).

Siapa yang Dikecualikan?

Meski bersifat inklusif, ada kelompok tertentu yang secara tegas dikecualikan dari akses GCI. Warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, individu yang pernah terlibat gerakan separatisme, serta aparatur pemerintahan, intelijen, atau militer dari negara lain tidak dapat mengakses fasilitas tersebut. Proses pengajuan GCI dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi evisa.imigrasi.co.id, sehingga pemohon dari berbagai negara dapat mengakses layanan tanpa harus hadir langsung di Indonesia.

Peluncuran GCI membawa dampak signifikan terutama bagi diaspora Indonesia dan keluarga campuran yang selama ini hidup di antara dua sistem kewarganegaraan. Mereka yang sebelumnya khawatir kehilangan hubungan hukum dengan Indonesia kini memperoleh kepastian status dan pengakuan hubungan kultural, genealogis, serta emosional mereka dengan tanah air. Agus Andrianto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bukti bahwa keimigrasian Indonesia tidak hanya melayani, tetapi juga bertransformasi mengikuti dinamika global.

Soal Anak Berkewarganegaraan Ganda

Di sisi lain, peluncuran GCI tidak mengubah ketentuan mengenai anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006. Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa anak yang memiliki dua kewarganegaraan wajib menentukan pilihannya setelah berusia 18 tahun atau setelah menikah. Tenggat waktu maksimal untuk menentukan kewarganegaraan adalah tiga tahun sejak batas tersebut terlampaui. Selama proses menunggu keputusan, anak tetap dapat memperoleh paspor Indonesia, namun masa berlakunya dibatasi dan tidak dapat melampaui tenggat penentuan kewarganegaraan. Karena itu, orang tua diimbau untuk proaktif mengurus pendaftaran status kewarganegaraan ganda terbatas sejak dini agar tidak terjadi hambatan administrasi yang dapat berpengaruh pada akses pendidikan, perjalanan, maupun layanan publik lainnya.

Beberapa waktu lalu, Masyarakat Perkawinan Campuran atau PERCA telah menyampaikan aspirasinya kepada anggota Komisi XIII DPR RI. Khususnya terkait berbagai persoalan yang masih dirasakan anak berkewarganegaraan ganda. Baca: DPR: Naturalisasi Timnas Cepat, Warga Kok Lambat?

Kehadiran GCI menandai perubahan penting dalam lanskap kebijakan kewarganegaraan Indonesia: menguatkan keterhubungan dengan diaspora tanpa meninggalkan prinsip dasar kewarganegaraan tunggal. Dengan mengikuti praktik global yang adaptif namun tetap menjaga aspek kedaulatan hukum. GCI diharapkan menjadi jembatan kebijakan yang memperkuat posisi Indonesia. Di tengah realitas dunia yang semakin terhubung dan mobilitas penduduk yang semakin tinggi. Kini publik menunggu bagaimana implementasi teknisnya berjalan. Dan sejauh mana kebijakan ini mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki hubungan lintas negara dengan Indonesia.

Baca juga di Kemenimipas

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?