Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.
Melalui aturan tersebut, setiap WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan itu, WNA perlu mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah damage control untuk menekan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu juga untuk memperkuat pengawasan terhadap penjamin WNA, serta menertibkan administrasi keimigrasian. Berdasarkan evaluasi Ditjen Imigrasi, kasus penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi. Dalam operasi bersama BKPM awal 2025, tercatat 546 WNA terjaring serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah dicabut izin usahanya.
Data statistik juga menunjukkan peningkatan penegakan hukum. Contoh pada Januari–April 2025 terdapat 2.201 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Angka ini naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).
Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2). Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya, termasuk kewajiban melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, maupun alamat.
Untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kondisi mendesak lainnya, Ditjen Imigrasi memberi pengecualian. Seluruh proses pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi (walk-in).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan keberadaan orang asing serta memastikan seluruh proses keimigrasian sesuai ketentuan hukum.@esa
Sumber: Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal