loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Datang

Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Datang

3 views
Aturan Baru Imigrasi tertuang dalam SE Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mewajibkan WNA datang ke kantor imigrasi untuk perpanjangan izin tinggal.
Gedung Kementerian Imigasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Kuningan Jakarta
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Melalui aturan tersebut, setiap WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan itu, WNA perlu mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.


Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah damage control untuk menekan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu juga untuk memperkuat pengawasan terhadap penjamin WNA, serta menertibkan administrasi keimigrasian. Berdasarkan evaluasi Ditjen Imigrasi, kasus penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi. Dalam operasi bersama BKPM awal 2025, tercatat 546 WNA terjaring serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah dicabut izin usahanya.

Data statistik juga menunjukkan peningkatan penegakan hukum. Contoh pada Januari–April 2025 terdapat 2.201 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Angka ini naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2). Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya, termasuk kewajiban melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, maupun alamat.

Untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kondisi mendesak lainnya, Ditjen Imigrasi memberi pengecualian. Seluruh proses pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi (walk-in).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan keberadaan orang asing serta memastikan seluruh proses keimigrasian sesuai ketentuan hukum.@esa

Sumber: Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

SKB 3 Menteri telah mengatur Cuti Bersama dan Libur Nasional 2026.
Info
Eddy Setiawan

Cuti dan Libur 2026

Hai, para pencari keseimbangan kerja dan hidup! Masih merasa burnout di penghujung 2025? Jangan khawatir, Surat Keputusan Bersama alias SKB

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?