loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Datang

Aturan Baru Imigrasi: WNA Wajib Datang

629 views
Aturan Baru Imigrasi tertuang dalam SE Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mewajibkan WNA datang ke kantor imigrasi untuk perpanjangan izin tinggal.
Gedung Kementerian Imigasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Kuningan Jakarta
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan aturan baru terkait prosedur perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Aturan baru imigrasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 dan mulai berlaku efektif pada 29 Mei 2025.

Melalui aturan tersebut, setiap WNA wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan itu, WNA perlu mendaftar secara online dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.


Prosedur ini juga berlaku bagi pemegang visa on arrival (VoA).

Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah damage control untuk menekan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu juga untuk memperkuat pengawasan terhadap penjamin WNA, serta menertibkan administrasi keimigrasian. Berdasarkan evaluasi Ditjen Imigrasi, kasus penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi. Dalam operasi bersama BKPM awal 2025, tercatat 546 WNA terjaring serta 215 perusahaan fiktif atau bermasalah dicabut izin usahanya.

Data statistik juga menunjukkan peningkatan penegakan hukum. Contoh pada Januari–April 2025 terdapat 2.201 WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian. Angka ini naik 36,71% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (1.610 WNA).

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 Ayat (2). Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang dijaminnya, termasuk kewajiban melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, maupun alamat.

Untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kondisi mendesak lainnya, Ditjen Imigrasi memberi pengecualian. Seluruh proses pendaftaran, penyerahan dokumen, pembayaran, foto, dan wawancara dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi (walk-in).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan keberadaan orang asing serta memastikan seluruh proses keimigrasian sesuai ketentuan hukum.@esa

Sumber: Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Foto Penyerahan Dokumen Kependudukan
Berita
Prasetyadji

南丹格朗市人口与民事登记局向孤儿院儿童发放人口登记文件

南丹格朗市讯)南丹格朗市人口与民事登记局近日向当地多家孤儿院移交并发放人口与民事登记文件。该项工作在印度尼西亚公民研究院基金会(IKI 基金会)的协调与协助下开展,旨在切实保障孤儿院儿童依法享有基本行政身份权利。 本次接受相关服务的孤儿院包括位于Pamulang的 Pintu Elok 孤儿院、位于Bumi Serpong Damai的 Mekar Lestari 孤儿院,以及同样坐落于 BSD 地区的 Suaka Kasih Bunda 孤儿院。 在经历较为漫长的行政办理流程后,来自西加里曼丹省桑高县的10名儿童,以及来自南尼亚斯县的6名儿童,最终顺利转入 Pintu Elok

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?