loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Aturan Baru tentang Nama

Aturan Baru tentang Nama

2,677 views
Nama minimal dua suku kata adalah aturan baru tentang nama
Aturan Baru tentang Nama Ilustrasi
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja menerbitkan peraturan tentang penulisan nama. Aturan baru tentang nama ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Permendagri ini ditandatangani pada 21 April 2022 dan memuat beberapa ketentuan penting.

Pertama, pasal 4 ayat (2) huruf b menyebut jumlah huruf nama maksimal 60 huruf, termasuk spasi. Kedua, nama pada dokumen kependudukan minimal terdiri dari dua suku kata. Nama juga harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.

Bagi penduduk yang namanya hanya satu kata sebelum aturan ini berlaku, tetap diakui. Meski begitu, nama satu kata sering jadi persoalan di level imigrasi atau dokumen internasional. Biasanya pada paspor, nama satu kata ditulis berulang agar tetap valid.

Jika penduduk ingin mengganti nama, harus melalui putusan pengadilan negeri. Setelah ada putusan, perubahan nama dicatatkan ke Disdukcapil sesuai domisili. Permendagri juga mengatur pembetulan nama. Pembetulan wajib berdasar dokumen otentik, misalnya ijazah.

Pasal Penting

Pasal 5 ayat (1) menjelaskan ketentuan teknis lainnya. Nama harus ditulis dengan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia. Masyarakat boleh mencantumkan nama marga atau nama keluarga. Gelar pendidikan, adat, atau keagamaan boleh dicatat pada Kartu Keluarga dan e-KTP. Penulisan gelar ini dapat disingkat.

Ayat (2) menegaskan nama marga atau nama lain adalah satu kesatuan dengan nama utama. Namun ayat (3) melarang penulisan nama yang disingkat, memakai angka, tanda baca, atau gelar pada akta pencatatan sipil.

Menurut Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakhrullah, dalam aturan baru tentang nama ini, ketentuan dua suku kata punya tujuan jelas. Ini untuk masa depan anak Indonesia. Juga untuk memudahkan layanan administrasi, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak konstitusional. Tertib administrasi kependudukan pun terjaga.

Aturan ini juga bermanfaat di tingkat internasional. Sebab banyak negara mewajibkan nama minimal dua suku kata tanpa tanda baca. Dengan aturan ini, anak-anak Indonesia akan lebih siap berinteraksi sebagai warga dunia.@esa

Baca juga: https://www.yayasan-iki.or.id/berita/24/01/2022/kajian-dukcapil-banyak-nama-yang-tidak-sama-di-dokumen-warga/

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?