loader image
021- 2510670
sekretariat@yayasan-iki.or.id

Webinar IKI dan Yayasan Soegijapranata

741 views
Webminar IKI
Webminar IKI
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email

JAKARTA, IKI Sekretaris Umum Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI)Albertus Pratomo mengingatkan bahwa “kepemilikan akta kelahiran mutlak diperlukan, karena disamping menjadi hak setiap penduduk Indonesia, juga akan mengurangi perdagangan anak.”

“Dalam perjalanannya yang sudah lebih dari enam belas tahun ini, IKI telah membantu sekitar satu juta dokumen kependudukan penduduk utamanya masyarakat kecil, lemah, miskin, tertindas, dan disabilitas.” lanjutnya.

“Sampai hari ini Pemerintah masih menghadapi persoalan masalah pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi anak-anak panti asuhan atau yang tidak diketahui orang tuanya,” demikian ditegaskan peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Paschasius Hosti Prasetyadji.

“Perlindungan hukum terhadap anak-anak ini jelas tercantum dalam pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’.

Begitu pula Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 18/PUU-XI/2013 mengingatkan kepada Pemerintah bahwa “seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran, secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh Negara. Untuk itu, Pemerintah wajib memenuhi hak anak-anak ini.” Tegasnya.

Sebagaimana diketahui, akibat tidak memiliki akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya tidak diakui Negara; tidak dapat membuat BPJS; tidak dapat sekolah; tidak dapat mengakses fasilitas dari Negara, dan sebagainya.

SPTJM

Terbitnya Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dimana pasal 3 ayat 2 huruf b, memberikan angin segar kepada anak anak yatim piatu yang tidak diketahui orang tuanya untuk dapat membuat akta kelahiran dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda-tangani pengurus panti.

Sebelum terbitnya Permendagri No 9/2016, praktis anak-anak yatim piatu yang tinggal dipanti asuhan yang orang tuanya tidak diketahui, mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran. Kendala utamanya adalah persyaratan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.

Terbitnya Permendagri No 9/2016 telah dimanfaatkan oleh 7 (tujuh) panti asuhan di Tangerang Selatan yang mengurus akta kelahiran anak-anaknya dengan melampirkan SPTJM, yaitu: PA Abhimata; PA Mekar Lestari; PA Pintu Elok; PA Suaka Kasih Bunda; PA Tunas Mahardika; PA padang Gembala – Stella Maris; dan Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Luhur.

Eddy Setiawan, peneliti IKI mengingatkan bahwa, “anak-anak yang tidak diketahui asal usul dan keberadaan orang tuanya sejak terbitnya Permendagri No 9/2016 tentang percepatan cakupan kepemilikan data kelahiran, dapat akta kelahirannya dengan SPTJM yang ditandatangani Ketua Yayasan.”

Peneliti IKI lainnya, Swandy Sihotang menjelaskan, bahwa “perlu ada asosiasi atau perkumpulan atau lembaga swadaya masyarakat secara berkesinambungan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Asosiasi ini khusus untuk membahas kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak-anak asuh dip anti-panti yang dikelola.”

Sementara itu, Bruder Konrad dari Yayasan Sosial Soegijapranata, mengharapkan, “semoga dengan webinar kerjasama Yayasan Sosial Soegijapranata dengan IKI ini dapat membantu anak-anak panti dan oma opa dip anti wredha untuk mendapatkan penyelesaian dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya.”

Prasetyadji dalam penutupnya mengingatkan bahwa, pertama kita diingatkan untuk mencintai dengan sepenuh hati, dan Kedua mencintai melampaui batas-batas daerah, suku, bangsa, agama, kelompok dan  lain-lain.

Marilah kita bantu anak-anak yatim piatu yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, agar mereka menjadi manusia yang utuh secara lahir dan batin; secara sosial dan secara hukum untuk mengarungi kehidupan di tanah air Indonesia.

Webinar ini dimoderatori oleh wartawan senior, Wakil Pemimpin Redaksi Surat Kabar Harian KOMPAS, Paulus Tri Agung Kristanto, diselenggarakan pada Senin Kliwon, tanggal 15 November  2021, diikuti 67 peserta dari berbagai panti asuhan lintas daerah, seperti: Jakarta, Palu, Medan, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bogor, Semarang, Malang, Surabaya, Kupang, dan para pegiat sosial.*** (prasetyadji)

webinar iki. webinar iki

Tags:

Kirim opini anda disini

Kami menerima tulisan berupa opini masyarakat luas tentang kewarganegaraan, administrasi kependudukan, dan diskriminasi

Klik Disini

Related Post

Berita
Prasetyadji

IKI 和丹格朗县人口和民事登记局 帮助 20 名新郎新娘获取身份文件

【本报讯】丹格朗县巴古哈吉镇kajengan村邻组01/坊组05居民Sukiatma奶奶在丈夫EngKat的陪同下,于周日(1/10/2023)在丹格朗县Sodong村Cetiya Brahmavihara寺庙举行的集体婚礼仪式中领取西蒂(Siti Rohmaniah)和 斯 丽(SriPujiJatniah)代表丹格朗县人口和民事登记局颁发的结婚证。   赫利亚迪僧侣在祝福这对新人时说道,拥有官方颁发的证件,对生活在社会和国家的人是非常助的,可以从政府方案中获得便利。 Sukiatma 奶奶和 Eng Kat自1980年以来一直处于传统婚姻的身份,直到2023年10月1日星期日,他们才感受到合法的夫妻关系。 丹格朗县人口和民事登记局的代表 斯丽(Sri Puji Jatniah)和西蒂(Siti Rohmaniah)表示,通过这项登记,公民的婚姻变得清晰,结婚文件不仅在宗教登记,也由国家登记,让母亲和孩子在法律上得到保障。   在这场合中,有20对新郎新娘获得了128份文件,包括结婚证、家庭卡、身份证和孩子出生字。 出席“集体婚礼”活动的人口和民事登记局负责登记、民事登记和婚姻事务登记的官员包括和赫利亚迪(Heriyadi)长老、亨德拉(Hendra)长老和埃基(EkiSugianto)长老,以及来 自印尼公民研究所基金会的哈里斯(NyotoEl

Baca Selengkapnya »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow us on

Jangan ragu untuk menghubungi kami
//
Swandy Sihotang
Peneliti Yayasan IKI
//
Eddy Setiawan
Peneliti Yayasan IKI
//
Prasetyadji
Peneliti Yayasan IKI
Ada yang bisa kami bantu?