JAKARTA, IKI Sekretaris Umum Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Albertus Pratomo mengingatkan bahwa “kepemilikan akta kelahiran mutlak diperlukan, karena disamping menjadi hak setiap penduduk Indonesia, juga akan mengurangi perdagangan anak.”
“Dalam perjalanannya yang sudah lebih dari enam belas tahun ini, IKI telah membantu sekitar satu juta dokumen kependudukan penduduk utamanya masyarakat kecil, lemah, miskin, tertindas, dan disabilitas.” lanjutnya.
“Sampai hari ini Pemerintah masih menghadapi persoalan masalah pemenuhan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi anak-anak panti asuhan atau yang tidak diketahui orang tuanya,” demikian ditegaskan peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Paschasius Hosti Prasetyadji.
“Perlindungan hukum terhadap anak-anak ini jelas tercantum dalam pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan bahwa ‘fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’.
Begitu pula Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 18/PUU-XI/2013 mengingatkan kepada Pemerintah bahwa “seseorang yang tidak memiliki akta kelahiran, secara de jure keberadaannya tidak dianggap ada oleh Negara. Untuk itu, Pemerintah wajib memenuhi hak anak-anak ini.” Tegasnya.
Sebagaimana diketahui, akibat tidak memiliki akta kelahiran, maka secara hukum keberadaannya tidak diakui Negara; tidak dapat membuat BPJS; tidak dapat sekolah; tidak dapat mengakses fasilitas dari Negara, dan sebagainya.
SPTJM
Terbitnya Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, dimana pasal 3 ayat 2 huruf b, memberikan angin segar kepada anak anak yatim piatu yang tidak diketahui orang tuanya untuk dapat membuat akta kelahiran dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda-tangani pengurus panti.
Sebelum terbitnya Permendagri No 9/2016, praktis anak-anak yatim piatu yang tinggal dipanti asuhan yang orang tuanya tidak diketahui, mengalami kesulitan mengurus akta kelahiran. Kendala utamanya adalah persyaratan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.
Terbitnya Permendagri No 9/2016 telah dimanfaatkan oleh 7 (tujuh) panti asuhan di Tangerang Selatan yang mengurus akta kelahiran anak-anaknya dengan melampirkan SPTJM, yaitu: PA Abhimata; PA Mekar Lestari; PA Pintu Elok; PA Suaka Kasih Bunda; PA Tunas Mahardika; PA padang Gembala – Stella Maris; dan Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Luhur.
Eddy Setiawan, peneliti IKI mengingatkan bahwa, “anak-anak yang tidak diketahui asal usul dan keberadaan orang tuanya sejak terbitnya Permendagri No 9/2016 tentang percepatan cakupan kepemilikan data kelahiran, dapat akta kelahirannya dengan SPTJM yang ditandatangani Ketua Yayasan.”
Peneliti IKI lainnya, Swandy Sihotang menjelaskan, bahwa “perlu ada asosiasi atau perkumpulan atau lembaga swadaya masyarakat secara berkesinambungan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Asosiasi ini khusus untuk membahas kepemilikan dokumen kependudukan bagi anak-anak asuh dip anti-panti yang dikelola.”
Sementara itu, Bruder Konrad dari Yayasan Sosial Soegijapranata, mengharapkan, “semoga dengan webinar kerjasama Yayasan Sosial Soegijapranata dengan IKI ini dapat membantu anak-anak panti dan oma opa dip anti wredha untuk mendapatkan penyelesaian dokumen kependudukan dan pencatatan sipilnya.”
Prasetyadji dalam penutupnya mengingatkan bahwa, pertama kita diingatkan untuk mencintai dengan sepenuh hati, dan Kedua mencintai melampaui batas-batas daerah, suku, bangsa, agama, kelompok dan lain-lain.
Marilah kita bantu anak-anak yatim piatu yang tidak mempunyai dokumen kependudukan, agar mereka menjadi manusia yang utuh secara lahir dan batin; secara sosial dan secara hukum untuk mengarungi kehidupan di tanah air Indonesia.
Webinar ini dimoderatori oleh wartawan senior, Wakil Pemimpin Redaksi Surat Kabar Harian KOMPAS, Paulus Tri Agung Kristanto, diselenggarakan pada Senin Kliwon, tanggal 15 November 2021, diikuti 67 peserta dari berbagai panti asuhan lintas daerah, seperti: Jakarta, Palu, Medan, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bogor, Semarang, Malang, Surabaya, Kupang, dan para pegiat sosial.*** (prasetyadji)
webinar iki. webinar iki